HUKUM | TIPIKOR
“Bahwa penyerahan uang Rp 20 juta itu sebagai ‘jaminan aman’ agar dirinya tak dipermasalahkan di kemudian hari oleh Akhwan Anas selaku Kacabjari Entikong kala itu,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Sidang kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) APBDes Pengadang tahun Anggaran 2019, pada Selasa (09/11/2021) kemarin, menguak dugaan fakta baru. Dimana mantan Kacabjari Entikong, Akhwan Anas, disebut ikut menikmati uang korupsi APBDes tersebut.
Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sanggau, Tengku Firdaus menyatakan, apapun yang muncul di dalam persidangan akan dilaporkannya kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
“Apa yang muncul di fakta persidangan akan kita laporkan ke pimpinan untuk dapatkan arahan atau petunjuk,” kata Kajari melalui pesan WhatsApp-nya kepada Infokalbar.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com).
Sebelumnya, sidang yang digelar sekitar sekira pukul 13.30 Wib di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak tersebut, menghadirkan terdakwa Fransiskus selaku Kepala Desa Pengadang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau.
Dugaan keterlibatan Akhwan Anas bermula saat terdakwa Fransiskus dicecar pertanyaan oleh majelis seputar jumlah pembelian ekor sapi yang dinilai tidak sesuai dengan realisasinya.
“Pengadaan sapi itu enam ekor, kenapa hanya dua ekor? Kemana sisa uang pengadaan sapi?” tanya salah seorang Majelis Hakim kala itu.
Fransiskus yang sempat terdiam akhirnya menjelaskan kalau dirinya telah menyerahkan uang Rp 20 juta terkait kasus tersebut kepada Akhwan Anas melalui dua orang perantara.
“Maka dari itu saya tarik uang pengadaan sapi kemudian diserahkan kepada dua perantara untuk (diserahkan, red) Kacabjari Entikong saat itu,” katanya.
Fransiskus menjelaskan, bahwa penyerahan uang Rp 20 juta itu sebagai ‘jaminan aman’ agar dirinya tak dipermasalahkan di kemudian hari oleh Akhwan Anas selaku Kacabjari Entikong kala itu. Dari uang itu dibuat pula adanya semacam ‘MoU’.
“Dengan terpaksa uang senilai Rp 20 juta itu saya serahkan kepada dua orang itu untuk Kacabjari Entikong (Akhwan Anas) saat itu,” jelas Fransiskus lagi.
Sementara itu, JPU Cabjari Entikong, Fahmi menyampaikan, dalam persidangan juga terungkap, bahwa dua orang yang mengurus hal tersebut adalah Abdul Auf, Kasi Pemerintahan pada Kecamatan Sekayam–yang pada saat itu merupakan PJ Kades Lubuk Sabuk, dan Yulius Eka Suhendra selaku PJ Kades Balai Karangan.
Fahmi menjelaskan, kasus dugaan keterlibatan Mantan Kacabjari Entikong, Akhwan Anas ini, bermula pada tahun 2019, dimana terdakwa Fransiskus ditelepon oleh Abdul Auf untuk datang ke kantor Desa Balai Karangan.
Sesampainya di Kantor Desa Balai Karangan, Fransiskus bertemu dengan Abdul Auf dan mengatakan untuk mengikuti MoU.
“Didahului dengan membayar uang sebesar Rp 20 juta untuk AA (Akhwan Anas),” bebernya.
Sebagai informasi, perkara Tipikor yang disidangkan ini tak hanya terkait pada pengadaan hewan sapi saja, namun dugaan korupsi ini mengarah pada keseluruhan penggunaan APBDes Pengadang pada tahun 2019. Yang antara lain juga terkait dengan pembangunan fisik dan non fisik–dengan total anggaran Rp 1,4 miliar. Dimana dalam hal ini ditemukan kerugian negara sebesar Rp 396 juta. (*SPL/Red)