HUKUM
“Terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran,”
Lapan6Online | Depok : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menuntut terdakwa Adam Ibrahim (44) dalam kasus hoax babi ngepet dengan tuntutan hukuman tiga tahun penjara dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, pada Selasa (09/11/2021).
“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 14 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Ibrahim dengan pidana penjara selama tiga tahun penjara, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Alfa Dera saat pembacaan Surat tuntutan di Ruang Sidang Utama PN Depok, pada Selasa (09/11/2021).
JPU sebelumnya menjerat Adam, dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Pertama, Pasal 14 Ayat (1), atau Kedua, Pasal 14 Ayat (2) UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Di dalam Surat Dakwaan JPU disebutkan, terdakwa dengan sengaja telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong mengenai rekayasa adanya babi jadi-jadian (babi ngepet) atau babi pesugihan dengan maksud serta tujuan terdakwa adalah untuk mendapatkan ketenaran dan dikenal secara viral karena telah berhasil menangkap seekor babi jadi-jadian tersebut,” jelas Alfadera.
Padahal berita atau pemberitahuan yang dibuat oleh terdakwa itu, hanyalah akal-akalan dari Terdakwa sendiri.
“Sebenarnya, seekor babi yang berhasil ditangkap tersebut, bukanlah babi jadi-jadian melainkan seekor babi hutan berwarna hitam yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli secara online melalui media sosial Facebook di Group PASMOR seharga Rp 500 Ribu,” tutur Alfadera.
Trdakwa melakukan transaksi secara COD (Cash On Delivery) di daerah Puncak Cianjur, Jawa Barat, sehingga dengan adanya berita yang dibuat oleh Terdakwa memberikan dampak ke masyarakat menjadi resah, gaduh dan tidak nyaman serta merasa tidak tenang.
“Hal itu terjadi dikarenakan, Terdakwa membuat berita yang menciptakan pemikiran di kalangan masyarakat bahwa, babi jadi-jadian atau babi ngepet itu adalah benar, nyata dan ada. Terdakwa melakukan aksinya diawali saat sedang berada di rumah kontrakannya di Jl. Masjid Syamsul Iman RT 02/RW.04 Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok,” tutur Alfadera.
Majelis Hakim yang memimpin persidangan ini diketuai M. Iqbal Hutabarat dengan anggota Yuanne Marrieta dan Darmo Wibowo Mohammad. Terdakwa yang disidang dengan Nomor Perkara 314/Pid.Sus/2021/PN Dpk telah terbukti bersalah menyiarkan berita, atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran. *D-tren/Von/Kop/Mas Te/Lpn6