“Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut peristiwa ini,”
Jakarta | Lapan6Online : Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengatakan bahwa pengusiran satu keluarga di Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, oleh warga setempat bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagaimana tercantum dalam ideologi,kontitusi dan regulasi yang terkait dengan HAM..Di mana setiap orang berhak untuk tinggal pada suatu tempat.
“Pengusiran itu bertentangan dengan hak dasar individu setiap manusia. Di mana setiap orang berhak untuk tinggal, dan pergi kemanapun di setiap tempat. Undang-undang kita melindungi hak-hak tersebut,” kata Suparji dalam keterangan pers di Jakarta belum lama ini.
Pengusiran ini merupakan tindakan arogan dan pemaksaan. Maka dari itu, Suparji menilai bahwa pelaku pengusiran dapat dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Tindakan itu termasuk tindakan pemaksaan untuk melakukan sesuatu. Dalam hal ini, untuk pergi meninggalkan tempat tinggalnya. Jelas bahwa ini sudah masuk dalam lingkup Pidana. Oleh karena itu, pihak kepolisian harus segera mengusut peristiwa ini,” papar Suparji.
Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum yang maknanya bahwa setiap dugaan pelanggaran pidana harus diselesaikan menurut hukum. Pengusiran adalah langkah main hakim sendiri yang sama sekali tidak dapat dibenarkan.
“Aparat desa seharusnya berperan untuk meresam situasi setempat melalui mediasi. Apabila aparat desa berfungsi dengan baik, pengusiran tidak perlu terjadi. Maka patut dipertanyakan apakah aparat desa yang sudah terpilih ini menjalankan tugasnya dengan baik atau tidak,” pungkasnya.
Ia berharap, setiap masalah diselesaikan melalui komunikasi yang baik. Jika memang mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, maka diselesaikan lewat jalur yang sudah ditentukan. Tindakan main hakim sendiri merupakan tindakan kuno yang sudah harus ditinggalkan demi supremasi hukum. (*YP)