Lapan6Online | JAKARTA – Komisioner KPK, Firli Bahuri dkk dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan dibuat oleh Ketua Bidang Hukum dan HAM Poros Rawamangun, Muhammad Fayakun Arief SH.
Laporan didasari atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyidik dan komisioner KPK terhadap penangganan perkara Formula E. Fayakun menggangap bahwa pelaksanaan kegiatan formula E belum terlaksana dan baru dalam tahap persiapan pelaksanaan.
“Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK menurut kami terlalu subyektif dan tendensius serta bernuansa politis,” kata Fayakun usai lapor ke Dewas KPK hari ini Kamis (18/11/2021).
Menurut dia, penyelidikan itu tidak mencerminkan azas praduga tak bersalah yang seharusnya dipegang oleh KPK. Formula E adalah event balap kelas dunia yang dapat membawa nama baik negara Indonesia dan ini menjadi taruhannya.
“Padahal, pelaksanaan formula E sebagai upaya memulihkan ekonomi negara pasca pandemi covid-19 yang terjadi dua tahun belakangan ini.” terangnya.
Ia pun mempertanyakan, bagaimana terjadi tindak pidana korupsi jika kegiatan tersebut belum terlaksana dan belum ada audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum dan adakah kerugian negara dalam pelaksanaan Formula E.
“Setidaknya sebelum menyatakan pelaksanaan formula E, harusnya KPK melakukan kajian yang mendalam atau supervisi ada atau tidaknya unsur-unsur perbuatan melawan hukum dan dugaan adanya tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Bahwa akibat cara KPK melakukan penyelidikan awal terhadap Formula E, kata Fayakun, maka dapat dianggap melakukan upaya penggagalan kegiatan tersebut, mereduksi rasa Kebangsaan.
“Maka dengan ini kami mendesak kepada Dewan Pengawas KPK untuk segera mengusut dan menindak komisioner dan penyidik KPK yang melanggar kode etik,” ungkapnya.
“Memberikan sanksi atas ketidakprofesionalan dari Penyidik dan Komisioner KPK dalam penanganan perkara Formula E,” tandas Fayakun. [REDKBB]