HUKUM | KRIMINAL
“Kasus ini merupakan peristiwa kedua kalinya setelah sebelumnya oknum Ketua BPD BS diduga melakukan penghinaan terhadap Kades Dangka,”
Lapan6OnlineKalteng | Barsel : Berawal dari penerimaan honor Ketua BPD Desa Dangka di rumah Bendahara Desa Dangka, kasus ini bermula yang semestinya tidak terjadi.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 17 November 2021 di Rumah Bendahara Desa Dangka saat penerimaan honor Ketua BPD dan anggotanya Skj 8.30 bbwi dengan alas masalah sang ketua BPD ogah difoto saat penerimaan uang honor tersebut.
Terjadi adu pendapat, kades berpijak pada SOP LPJ Desa bahwa semua pengeluaran terlebih ada perjalanan dinas wajib ada dokumentasi ril diantaranya berupa fisual foto, demikian mekanisme admin penggunasn uang Negara.
Dilain pihak Ketua BPD BS (inisial), yang diduga ASN merasa penerimaan uang honor ketua dan anggota BPD tidak ada aturanya harus didokumentasikan melalui foto, itu terjadi dengan alas profesi BS selaku ASN yang juga membidangi admin pelaporan penggunaan uang Negara di kantor tempat fimana ia bekerja.
Kasus ini merupakan peristiwa kedua kalinya setelah sebelumnya oknum Ketua BPD BS diduga melakukan penghinaan terhadap Kades Dangka.
Pada peristiwa pertama masalah dapat diseledaikan secara kekeluargaan melalui kebijakan pihak Aparat Penegak Hukum dan Rt setempat, bereslah masalahnya.
Kali ini SB ogah lagi berdamai, karenanya hari itu juga di visum dan langsung laporan dan di BAP dengan dua orang saksi langsung ke Polres Barito Selatan.
Alhasil BS kini menjadi terlapor dengan dugaan penganiayaan dengan Pasal 351, 352 KUHP, dan dugaan masalah penghinaan dan atau pasal perbuatan tidak menyenangkan.
Sementara itu LSM anti korupsi LP3K-RI mitra tunggal media Lapan6online.com akan menelusuri legal standing Ketua BPD Dangka mengingat yang bersangkutan berstayus sebagai ASN di intansi Pemerintahan, ada tidaknya aspek perbuatan melawan hukum tidaknya.
Tinggal menunggu laporan Polisi bagaimana tindak lanjutnya,yang tentunya pk Kades Dangka berharap kasusnya segera ditindak lanjuti sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*Red/Tim).