HUKUM | TIPIKOR
“Dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,”
Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu dekat akan melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait perkara perpajakan yang merugikan keuangan negara senilai Rp 10,2 miliar atas nama tersangka Hadi Ismanto, Komisaris PT Bahtera Utama Lestari (PT.BUL,red).
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan, kami akan melakukan ekspose terlebih dahulu untuk mematangkan tuduhannya, ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Selatan, Sabrul Iman SH MH MM, kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com), pada Sabtu (20 /11/2021).
Dia menjelaskan, berdasarkan surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penyelesaian perkara tindak pidana Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Nurcahyo JM, nomor : Print-21/M.1.14/Ft.2/11/2021 tanggal 18 November 2021, tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Jaksel membantu jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Kamis (18/11/2021), telah menerima berkas perkara, termasuk tersangka dan barang bukti dari penyidik pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ) Selatan I.
Dengan berkas perkara, termasuk tersangka dan barang buktinya, tanggungjawab sepenuhnya berada di Kejari Jakarta Selatan.
Untuk kepentingan penuntutan, tim penuntut umum (JPU) Kejari Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap tersangka Hadi Ismanto selama 20 hari ke depan terhitung sejak 18 Nopember 2021 hingga 7 Desember 2021 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penghentian (Sprinhan) tingkat penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Nomor : Print-425/M.1.14/Ft.2/11/2021 tanggal 18 November 2021,” kata Sabrul Iman.
Tersangka Hadi Ismanto diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu “dengan sengaja menerbitkan dan menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pajak dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya”.
Perbuatan itu dilakukan secara berurutan dan terus-menerus dalam tahun 2011 sampai dengan tahun 2012 melalui PT Bahtera Utama Lestari NPWP 03.133.581.3-063.000. Atas kerugian yang menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp10,2 miliar.
Perbuatan tersangka melanggar : Pasal 39A huruf a dan/atau 39 ayat (1) huruf d jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
“Dalam hal pemeriksaan perkara perkara tersangka dan barang bukti Penuntut Umum, pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan Antigen hasil negatif serta dilakukan dengan memperhatikan protokol ketat,” tutup Sabrul Iman. (*Syamsuri/Mas Te/Kop/Lpn6)