Awas! Begal Payudara Genyatangan, Modusnya Nyamar Jadi Wanita dan Nanya Alamat

0
57

HUKUM | KRIMINAL

“Motif pelaku karena terdorong hasrat seksual. Pelaku H mengaku sudah dua kali melakukan aksinya (meremas payudara) dengan menyamar sebagai wanita mengenakan jilbab,”

Lapan6OnlineJaBar | Bandung : Memang kelainan jiwa, hari gini kok gentayangan cari gara-gara. Adalah H (40) ditangkap polisi gegera meremas payudara seorang wanita paruh baya berinisial NT. Peristiwa asusila ini terjadi di Gang Ghojali, Kampung Babakan Sondari RT 03/06, Desa Pangauban, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, pada Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakapolresta Bandung, AKBP Dwi Indra Laksamana mengatakan, pekaku H menyamar sebagai wanita. Dia mengenakan pakaian perempuan dan kerudung.

Saat tiba di lokasi kejadian, kata Wakapolresta Bandung, pelaku H mengendarai motor lalu berhenti di depan korban. Tersangka H pura-pura tanya alamat kepada korban NT. Tanpa curiga, korban NT pun menjawab alamat yang ditanyakan pelaku.

“Jadi pelaku ini menyamar jadi wanita. Dia pura-pura tanya alamat. Saat lengah, pelaku meremas payudara korban,” kata Wakapolresta Bandung dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Senin (22/11/2021).

Korban yang merasa dilecehkan, ujar AKBP Dwi Indra Laksamana, melapor ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya kasus terungkap dan pelaku H berhasil ditangkap.

Ternyata pelaku H telah berkeluarga dan memiliki anak. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu setel pakaian wnaita, helm, bra warna biru, dua manset tangan, dua balon warna merah muda, dan sepeda motor.

“Motif pelaku karena terdorong hasrat seksual. Pelaku H mengaku sudah dua kali melakukan aksinya (meremas payudara) dengan menyamar sebagai wanita mengenakan jilbab,” ujar AKBP Dwi Indra Laksamana.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tutur Wakapolresta Bandung, tersangka H disangkakan melanggar Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka H mengaku memiliki kelainan seksual. H suka mengenakan bra. H merasa puas jika telah meremas payudara wanita tak dikenal.

“Saya pura-pura nanya alamat. Kemudian dia (korban) jawab. Setelah dijawab, saya pegang dadanya,” kata tersangka H.

H mengaku telah lima tahun mengenakan pakaian wanita. Selain memakai bra, H juga mengenakan kerudung untuk menutupi jatidirinya.

“Itu (pakaian perempuan) dipakai dulu di rumah. Lumayan lama (kerap mengenakan pakaian perempuan), lima tahunan,” ujar H. [*Red]

*Sumber : Liputan6

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini