HUKUM
“Kenapa tidak sekalian Optamb diseluruh Desa wilayah Kec Sungai Babuat, dan jika tidak boleh kenapa Optamb bisa berjalan lain ijin lain Area, apakah pihak Pemda Murung Raya tidak tahu, atau pihak Kec.Sungai Babuat jika PIT 6-1 itu hanya berlaku di Desa Tumbang Bantian?,”
Lapan6OnlineKalTeng | Murung Raya : Lapdu (Laporan Pengaduan,red) Management PT MX ke Polres Murung Raya mengundang tanda tanya besar, meski Ny Kartini dan Kurniawan dilapdu lantaran diduga nyerobot dan atau menghalangi Optamb PT MX, pelaku lapdu dipertanyakan legal standingnya.
Lapdu harus resmi dan sah dari orang dan atau badan hukum yang legal standingnya juga jelas dan resmi.
Hasil konfirmasi media, KIP (keterbukaan informasi public,red) LSM ke Badan Hukum Usaha PT MX tidak ditanggapi sama sekali dan memang haknya, namun ada baiknya merespon konfirmasi media dan atau memberikan KIP yang dimintakan LSM jauh lebih baik.
Engganya Badan Hukum menjawab konfirmasi media dan abaikan terhadap permohonan KIP LSM bukanlah jalan keluar mengatasi masalah, justeru makin menimbulkan tanda tanya besar terlebih jika badan hukum usaha tersebut bertalian dengan ASET Negara PKP2B dan sejenisnya.
Badan Hukum Usaha PT MX diduga melakukan Subcon dengan Badan Hukum Usaha lain dalam Optamb diwilayah Kec.Sungai Babut, Kab.Murung Raya, Kalimantan Tengah, dan masalahnya Subcon tersebut seijin Menteri Tenaga Kerja belum?
Andaikata saja memiliki ijin Subcon resmi kenapa Optamb di Desa Tambelum diduga menggunakan izin Area Desa Bantian, apa bisa begitu ?
Coba baca dengan jeli antara laporan Management PT MX ke Polres Murung Raya dengan SKT/SKTA milik Ny Kartini dan Kurniawan yang berada di Area Desa Tambelum, lain ijin lain Area konflik.
Saat dikordinasikan pihak Ny Kartini dan Kurniawan kepada pihak terkait disarankan menggugat secara perdata, lha dugaan ijin opmtab tidak jelas bukan perdata murni, justeru potensi illegal mining mestinya, kok bisa begitu ada apa ?
Aturan Subcon bisa dilihat di Permentran dan Ketenagakerjaan No 19 tahun 2012 dimana Badan Hukum Usaha Subcon hanya boleh melakukan jenis usaha penunjang, seperti pengangkutan, pengapalan, dll usaha penunjang kegiatan pokok Optamb oleh Badan Hukum Usaha induknya.
Nah yang melaporkan warga Desa Tambelum itu Management Badan Hukum Usaha induk atau Subconnya ?
Jika badan hukum usaha Subconya apakah sudah memiliki Ijin dari Kementrian Ketenagakerjaan ?
Bila sudah mengantongi ijin Subcon,bolehkan melakukan peledakan,termasuk usaha pokok ataukah tambahan soal kegitan Blasting itu ?
Obyek yang dilaporkan apakah memiliki ijin Operasional tambang, sebab PIT 6-1 Bantian itu wilayah Desa Bantian, sedang lahan Ny Kartini dan Kurniawan berada di Desa Tambelum, bolehkan ijin Optamb Desa Bantian digunakan di Desa Tambelum ?
Apabila di bolehlan, kenapa tidak sekalian Optamb diseluruh Desa wilayah Kec Sungai Babuat, dan jika tidak boleh kenapa Optamb bisa berjalan lain ijin lain Area, apakah pihak Pemda Murung Raya tidak tahu, atau pihak Kec Sungai Babuat jika PIT 6-1 itu hanya berlaku di Desa Tumbang Bantian ?
Kondisi ini firasakan janggal warga Desa Tambelum Ny Karyini dan Kurniawan, sekaligus merugikan keduanya.
Terlebih Surat Perjanjian Jual Beli sebagaiman diatur dalam Pasal 1320, 1338 KUHPdt belum diperlihatkan oleh Management PT MX yang beroperasi diwilayah Desa Tambelum dengan ijin Optsmb PIT 6-2 Bsntian, potensi terjadi penyimpangan cukup tinggi.
Terang dan jelas ijin Optamb berada di PIT 6-1 Bantian, Desa Tumbang Bantian. Permasalahanya kenapa ijin Optamb Desa Bantian diberlakukan kepada lahan Ny Ksrtini dan Kurniawan yang arealnya berada di Desa Tambelum ? Yang dipertanyakan awak media Lapan6online.com adalah Dasar hukum Optamb PT MX itu apa ?
Tidak mungkin operasi di luar areal ijin optamb, bisa kena perbuatan melawan hukum sebab optamb harus dalam area ijin op.
Konfirmasi media, dan KIP LSM akan terus berlanjut selama pihak terkait PT MX tidak terbuka, tiap ditanya perijinan lengkap tanpa bisa menunjukan fakta legalnya, paling banter memberikan jawaban silakan tanyakan ke Pusat, demikian faktanya, meski kita tetap praduga tak bersalah dikedepankan, telisik media, KIP LSM, dan gugatan lbh harus berlanjut, tidak ada kata mundur, jaringan oplah ada Bang MI Kabid CAPA, Bidang LH (Lingkungan Hidup,red) dan Limbah B3, kita tunggu. (Red/Tim).