EKONOMI | NUSANTARA
“Tantangan yang dihadapi KPPN Sanggau dan kantor layanan publik pada masa pandemi pada umumnya adalah pembatasan atau bahkan pengalihan layanan tatap muka dengan stakeholders terkait,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN,red) Sanggau merupakan unit vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat.
KPPN Sanggau melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan, melakukan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, penyaluran pembiayaan atas beban APB, penyusunan Laporan Pelaksanaan APBN, dan pelaksanaan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi serta pertanggungjawaban bendahara.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, KPPN Sanggau memberikan layanan kepada 65 Satuan Kerja (Satker) Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sekadau, serta Kabupaten Landak dengan jumlah pagu anggaran yang dikelola sebesar Rp 1,161 miliar.
Sejak bertambah luasnya penyebaran Covid-19, KPPN Sanggau telah menetapkan layanan non tatap muka kepada mitra kerja. Seluruh layanan dilakukan secara online menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Sebelum terjadi pandemi, Kementerian Keuangan juga telah mengembangkan sistem aplikasi yang mendukung penyelesaian tugas dan fungsi tersebut untuk dapat dilaksanakan dilaksanakan di luar kantor.
Untuk layanan pencairan anggaran satker dilakukan melalui aplikasi e-SPM, SAKTI dan SPAN, rekonsiliasi laporan keuangan dilakukan melalui Aplikasi e-Rekon&LK, dan LPJ Bendahara dilakukan melalui Aplikasi SPRINT yang seluruhnya berbasis web. Dimaba Petugas Satker cukup mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan dengan masuk ke sistem aplikasi menggunakan akun/user yang telah terdaftar.
Sementara itu, untuk layanan konsultasi dan bimbingan teknis dilakukan secara daring melalui aplikasi perpesanan/chat dan pertemuan/virtual meeting.
Secara umum pelaksanaan tugas dan fungsi KPPN Sanggau pada masa pandemi dapat dilaksanakan dengan baik tanpa mengurangi kualitas layanan publik. Hal ini terbukti dari hasil survei kepuasan satker terhadap layanan KPPN pada semester I tahun 2021 sebesar 4,87 dibandingkan dengan semester I tahun 2020 sebesar 4,71 (skala 5).
Tantangan yang dihadapi KPPN Sanggau dan kantor layanan publik pada masa pandemi pada umumnya adalah pembatasan atau bahkan pengalihan layanan tatap muka dengan stakeholders terkait. Kebijakan pembatasan pegawai bekerja dari kantor (Work at Office) diatur agar tidak terjadi cluster baru penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut, adapun pelaksanaan bekerja dari luar kantor di lingkungan Kementerian diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 223/KMK.01/2020 tentang Pelaksanaan Flexible Working Space (FWS,red) di Lingkungan Kementerian Keuangan. Kepala unit kerja setingkat eselon III diberikan kewenangan untuk menetapkan pegawai yang melaksanakan FWS, FWS dapat dilaksanakan pada unit kerja Kementerian keuangan lainnya (lintas unit eselon I), rumah tempat tinggal pegawai (Work from Home), dan tempat lain yang mendukung pelaksanaan FWS.
Untuk mendukung pelaksanaan FWS tersebut setiap pegawai KPPN Sanggau yang ditugaskan harus melaksanakan pekerjaan secara normal mengikuti jam kerja yang berlaku mulai pukul 07.30 s/d 17.00 dengan melakukan presensi secara online, melaksanakan pekerjaan berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan sebelum pelaksanaan FWS dan penugasan oleh atasan langsung, mengikuti setiap kegiatan rapat yang dilaksanakan melalui virtual meeting, dan secara regular melaksanakan pertemuan daring dengan atasan langsung.
Media/tools yang digunakan untuk pelaksanaan FWS adalah Office Automation (OA) Kemenkeu yang merupakan sekumpulan berbagai sistem informasi yang mendukung pelaksanaan administrasi perkantoran dan dapat diakses melalui jaringan internet.
Seluruh aktivitas selama jam kerja wajib diisi oleh pelaksana WFH yang seterusnya atasan langsung memvalidasi dengan menyetujui atau menolak pekerjaan yang diinput pada sistem aplikasi secara harian dengan bukti/output pekerjaan yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.
Konsekuensi pelaksanaan FWS adalah penyediaan peralatan pendukung kerja berupa laptop/PC unit dan jaringan internet yang wajib disediakan oleh pegawai KPPN Sanggau yang melaksanakan FWS.
Integritas pegawai dipertaruhkan pada kondisi ini. Sanksi atas penegakan kode etik dan perilaku dapat diterapkan bahkan dijatuhkan bagi pegawai yang tidak melaksanakan tugas dengan baik. Hal demikian sangat wajar ditegakkan mengingat selama pelaksanaan FWS hak pegawai yang dibayarkan tidak berkurang.
Perubahan mindset pelaksanaan FWS merupakan tantangan terberat saat ini untuk dilaksanakan. Sebagai ASN yang profesional dituntut untuk memberikan kontribusi yang nyata sekaligus menjadi role model dalam pelaksanaan protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19.
Tidak dapat dipungkiri pandemi telah membawa perubahan besar terhadap ruang tempat bekerja. Seluruh organisasi merancang Ruang Kerja Masa Depan (RKMD) yang lebih efektif, efisien, dan kolaboratif. Layanan berbasis digital menjadi tren yang menjadi kebutuhan. Bekerja tidak harus dilakukan di dalam kantor dan pertemuan tidak harus dilakukan secara fisik dalam satu ruangan.
KPPN Sanggau sebagai penyalur dana APBN telah mengantisipasi hal tersebut. Pelaksanaan FWS telah dilaksanakan oleh pegawai dengan output yang terukur dan sarana prasarana yang lengkap.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Joni Aldemar Damanik, Kasubag Umum KPPN Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (29/11/2021) bahwa,”Perubahan mindset SDM ini juga telah dilakukan melalui internalisasi sehingga para pegawai telah memahami makna ruang kerja tidak hanya di kantor namun juga dapat dilakukan di berbagai tempat yang tersedia fasilitas pendukung,” tutur Joni Aldemar Damanik
Joni Aldemar Damanik menambahkan,”Dengan pelaksanaan FWS, produktivitas pegawai tetap terjaga dalam menyelesaikan tugas pokok yang diemban dan keperluan pegawai juga dapat terjaga sehingga work life balance tidak hanya menjadi slogan. Untuk diketahui, pelaksanaan FWS bagi pegawai KPPN Sanggau merupakan wujud dari pelaksanaan work life balance. Bekerja tidak hanya dilakukan di dalam kantor, namun juga dapat dilakukan di berbagai tempat yang memenuhi standar dan tetap dapat dilaksanakan dengan produktivitas dan kinerja yang tinggi,” tambahnya.
Masih menurut Joni bahwa,”Pelaksanaan WFS sendiri tidak hanya sekedar mengubah tempat bekerja namun juga mengubah mindset dengan memegang teguh integritas sebagai perwujudan tanggung jawab dan moral. Pegawai juga harus memahami dan peduli dengan penggunaan jaringan internet yang aman (security awareness) saat mengakses aplikasi yang terintegrasi dengan jaringan internet Kementerian Keuangan, mengingat keamanan data dan sistem informasi yang tidak benar dapat menimbulkan kerugian material atas Keuangan Negara,” pungkasnya.
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang semakin pesat dapat memberikan peluang terhadap kejahatan melalui malware maupun cyber crime oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. (*SPL/Red)