HUKUM | NUSANTARA
“Ibu tidak ngerti sama sekali, Ibu tidak melakukan itu, Ibu sudah tua, harapan Ibu minta dibebaskan. Hakim pasti punya hati nurani, Ibu hanya minta dibebaskan,”
Lapan6Online | Jakarta : Sudah saatnya mafia hukum dan mafia tanah dibumihanguskan di Indonesia. Sudah banyak rakyat menjadi korbannya. Nah, kali ini, seorang ibu lanjut usia (Lansia), Yosi Rosada (70) juga diduga menjadi korban mafia tanah dan oknum aparat penegak hukum.
Sebut saja nenek Yosi yang saat ini berstatus terdakwa sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok atas dakwaan pidana pemalsuan akta surat. Pasal pidana yang dikenakan yakni pasal 263 dan 266 KUHP.
“Ibu nggak tahu, tiba-tiba dipanggil ke Polda Metro Jaya. Ibu juga tidak tahu dituduh memalsukan surat. Ibu nggak ngerti hukum, tolong ibu ya,” ujar nenek Yosi berlinangan air mata saat mengadu kasus rekayasa hukum yang mendzoliminya ke Kantor PWI Kota Depok, Jawa Barat, pada Sabtu (20/11/2021).
Kemudian nenek Yosi dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, karena tuduhan pemalsuan surat dengan pidana pasal 263 dan 266 KUHP. “Ibu dituduh membuat surat palsu dan disuruh mengaku. Ibu dibilang pemalsu, pembohong dan penipu. Itu Ibu tidak bisa terima, Ibu tidak melakukannya. Ibu terus ditanyain, Ibu nggak ngerti sama sekali, tahu-tahu Ibu jadi tersangka,” terangnya.
Lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memproses hukum Nenek Yosi dan menetapkan status terdakwa serta tahanan kota dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
“Ibu nggak ngerti dan Ibu sekarang jadi terdakwa dan jadi tahanan kota. Ibu harus lapor setiap dua kali seminggu. Ibu selalu dipaksa untuk mengaku membuat surat palsu. Ibu tidak melakukan itu, tolong ibu ya nak,” tutur Nenek Yosi yang disampaikan ke jajaran pengurus dan Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Harapan Nenek Yosi hanyalah minta dibebaskan dari segala macam tuduhan pemalsuan surat. “Ibu tidak ngerti sama sekali, Ibu tidak melakukan itu, Ibu sudah tua, harapan Ibu minta dibebaskan. Hakim pasti punya hati nurani, Ibu hanya minta dibebaskan,” tegas Ibu Yosi.
Berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari pengacara Nenek Yosi, yakni Haris SH, kasusnya bermula dari kasus hukum perdata terkait kepemilikan sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 4.477 meter persegi di Desa Cimanggis, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Hasilnya gugatan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum sejak 2018 dalam putusan Perkara Perdata No 287/p-dt.G/2017/CBN di PN Cibinong, Kabupaten Bogor dan inkracht hingga Peninjaun Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).
Pada tahun 2020, penggugat melaporkan Perkara Pidana terhadap Nenek Yosi Rosada No 1344/0/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ dengan alas lapor SHM 4.477.
Laporan tersebut ditolak Polrestro Depok karena tidak ada bukti unsur Pidana.
“Anehnya, justru di proses di Polda Metro Jaya. Ibu Yosi tidak tahu-menahu soal tanah yang sudah dijual almarhum suaminya Soegeng pada 2002 dan kini terancam hukuman tujuh tahun penjara. Ada dugaan Ibu Yosi jadi korban mafia tanah dan oknum aparat penegak hukum,” jelas Haris. (*D-tren/Kop/Mas Te/Lpn6)