UU PPKS Perlu Dikaji Ulang

0
58
Ilustrasi/Net

OPINI | EDUKASI

“USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,”

Oleh : Tri Purnama Sari

TIADA henti-hentinya kekerasan seksual yang terjadi di kalangan masyarakat baik itu di kalangan dunia pendidikan maupun dunia pekerjaan, bahkan kini terjadinya kekerasan seksual begitu kian marak di tengah-tengah sistem saat ini, dimana korban dalam kekerasan seksual ini tak hanya dialami oleh orang dewasa, remaja, melainkan anak-anak juga menjadi korban dalam tindakan kekerasan seksual ini.

Untuk itu, Bapak Pelopor kita Mentri Pendidikan Bapak Nadiem Makarim membuat keputusan dalam UU PPKS (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual,red) yang dianggapnya bahwa keputusan ini adalah keputusan bijak dalam menyikapi hal tersebut dengan tujuan untuk mengurangi tindakan kekerasan seksual yang kian marak terjadi dimasyarakat, terutama dikalangan pendidikan.

Namun, Pasalnya isi dari Permen tersebut tak menjamin bahwa tindakan kekerasan seksual akan berkurang, melainkan semakin bertambah banyak dan kian merajalela. Bagaimana tidak kian bertambah? Secara tidak langsung Pak Nadiem telah membuka pintu gerbang kehidupan yang penuh kebebesan atau sering kita sebut dengan “liberalisme”, dimana pasal tersebut harus menyatakan ketersedian korban untuk melakukan hal-hal yang tak lazim atau disebut dengan perbuatan/aktivitas yang dilakukan layaknya pasutri.

Bilamana korban menyatakan ketersediaannya untuk melakukan aktivitas-aktivitas sesuai isi UU PPKS tersebut, tentu hal ini mengubah kiblat ummat Muslim kearah Barat dengan gaya kehidupan yang sangat liberal dengan menghalalkan perbuatan “zina” dan memicu tingkatan “seks bebas”

Seperti yang dilansir dari Medan-Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin menyampaikan dukungan terhadap Permendikbud-Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Muryanto menilai Peremendikbud ini berperan penting mencegah kekerasan seksual di kampus. “USU mendukung Permendikbud Nomor 30 tahun 2021, dengan adanya aturan tersebut kampus memiliki ketegasan dalam menerapkan aturan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual,” ujar Muryanto di Medan, Sabtu (13/11/2021).

Selain itu, Rektor juga menilai dengan adanya Permen PPKS ini juga memberikan jaminan keamanan kepada para mahasiswa khususnya yang perempuan untuk lebih nyaman dalam menjalankan aktivitas belajarnya di lingkungan kampus.

Tentu pernyataan diatas banyak menuai pro dan kontra terutama bagi para wanita Muslimah terkait UU PPKS tersebut. Seharusnya Universitas atau Perguruan Tinggi menjadi tempat sarana terbaik untuk mendapatkan ilmu dan mencetak para generasi bermutu serta intelektual demi untuk menyelamatkan dan menyelesaikan problematika yang dialami ummat.

Namun, hal ini hanya kita dapati dengan menjalankan aturan Allah SWT. Allah menciptakan bumi dan seisinya lengkap dengan segala peraturannya yang sesuai dengan petunjuknya, yaitu Al-qur’an, As-Sunnah dan Al-Hadist dan sesuai juga dengan akal dan fitrahnya manusia.

Untuk itu sudah selayaknya saat ini kita memperbaiki dan mengganti sistem ini dengan sistem yang jauh lebih mensejahterahkan masyarakat, termasuk peserta didik. Hingga kita mampu menjadikan generasi-generasi peserta didik sebagai penyelamat ummat, yaitu dengan menjalankan Islam Kaffah ditengah-tengah ummat. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini