Perjuangan Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau Didukung Bupati Hingga Kejari Simalungun

0
211

HUKUM | EKONOMI

“Kawasan hutan produksi kepada kemenlhk melalui kelompok Tani teratai hijau semakin terkuak karena ternyata perusahaan dimaksud ternyata belum ada memegang izin pelepasan kawasan hutan,”

LapanOnlineSumUt | Simalungun : Alih fungsi kawasan hutan produksi oleh PT.SIA (PT.Sawit Indah Abadi,red) menjadi kebun kelapa sawit seluas 278 Ha di Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara.

Alih fungsi kawasan hutan yang telah dilakukan oleh Perusahaan PT. SIA semakin terkuak dikarenakan, lokasi dimaksud telah ditetapkan oleh menteri KLH sebagai perhutanan sosial seluas 278 Ha menjadi kebun kelapa sawit.

Berawal dari permohonan masyarakat sekitar terkait kawasan hutan produksi kepada KEMENLHK melalui kelompok Tani teratai hijau semakin terkuak karena ternyata perusahaan dimaksud ternyata belum ada memegang izin pelepasan kawasan hutan atau tidak perizinan lingkungan dari KEMENLHK .

Hal tersebut telah dilaporkan kepada Dirjen GAKKUM KEMENLHK setelah permohonan Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau, Nagori Buntu Bayu, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara tidak direkomendasikan oleh Tim yang dibentuk oleh Dirjen PSKL (Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan,red).

Hal tersebut dijelaskan oleh Ketua Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau, Mangasa Hutagalung kepada awak media ini, pada Rabu (15/12/2021), dengan alasan bahwa kawasan yang dimohonkan telah dikuasai oleh perusahaan.Sehingga atas alasan tersebut Ketua Kelompok Tani Hutan menyurati Bupati Simalungun, Tadiapoh Hasiholan Sinaga dan ternyata pengaduan masyarakat disambut positif oleh Bupati Simalungun, dengan mengarahkan kelompok tani hutan Teratai Hijau membuat pengaduan langsung kepada Kejaksaan Negeri Simalungun.

Sementara itu, atas arahan Bupati Simalungun ternyata pengaduan disambut positif oleh Kajari Simalungun dan saat ini dalam proses penelaahan khususnya dengan terbitnya SHM dalam kawasan hutan.

Sehingga kuat dugaan bahwa sejak tahun 1995 perusahaan ini diduga dibackup oleh mafia tanah karena tanpa pelepasan kawasan hutan perusahaan telah mengalihfungsikan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.

Ketua Kelompok Tani Hutan Teratai Hijau Mangasa Hutagalung sangat berharap kepada APH kasus ini dibongkar secara tuntas. (*Pahala Sihombing)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini