Genjot Ekonomi Kerakyatan, Inkop TKBM Pelabuhan Tolak Pencabutan SKB

0
16

NEWS | MEGAPOLITAN

“Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan. “

Lapan6Online | Jakarta : Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Induk Koperasi (Inkop) TKBM Pelabuhan yang digelar di Hotel Grand Cempaka Jakarta (15/12/2021) telah menghasilkan kesepakatan yang menjamin keberlangsungan hidup koperasi untuk mewujudkan Indonnesia menjadi Poros Maritim Dunia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Inkop TKBM Pelabuhan, M Nasir dihadapan puluhan anggotanya dari perwakilan 206 Pelabuhan di Indonesia.

“Demi mewujudkan Indonesia maju, maka Inkop TKBM adalah bagian dari penopang ekonomi kerakyatan di Indonesia. Bahkan saya yakin kedepannya bangsa ini akan menjadi Poros Maritim Dunia. “Papar Nasir.

Bentuk eksistensi Inkop TKBM Pelabuhan, kata Nasir pihaknya akan melakukan penolakan keras terhadap adanya isu akan dicabutnya SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan.

“Jelas kami akan menolak keras soal pencabutan SKB itu, bahkan kami akan lakukan mogok massal jika Pemerintah tetap melakukannya. Bisa dibayangkan dampak yang akan terjadi nantinya, ini bukan ancaman, tapi ketegasan kami sebagai penggerak perekonomian kerakyatan. “Tegas Nasir.

Meski ada klaim dari Kemenhub dan Kemenaker bahwa isu pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 hanya sebuah wacana, namun Nasir menjelaskan gelombang yang dihembuskannya ke Inkop TKBM Pelabuhan oleh pihak-pihak tak betanggungjawab sangat memukul keras psikologis dan profesionalisme penataan koperasinya.

Hal senada juga disampaikan Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM, Ahmad Zabadi, bahwa KemenkopUKM akan terus memfasilitasi pengembangan Koperasi TKBM menjadi entitas bisnis yang modern. “Upaya ini sebagai implemenntasi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan Perlindungan dan Permberdayaan Koperasi dan UMKM yang mengamanahkan Pengembangan Koperasi di Sektor tertentu termasuk Sektor Angkutan Perairan dan Pelabuhan yang meliputi penyelenggaraan tenaga kerja bongkar muat oleh koperasi dan pembinaan dan pengawasan tenaga kerja bongkar muat, sekaligus bentuk realisasi SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 Tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) di Pelabuhan. “Papar Zabadi.

Sebelumnya, Zabadi juga mengatakan telah menyampaikan perihal yang sama dalam acara zoom meeting yang diselenggarakan Kementerian Koperasi dan UKM kemarin (13/12/2021).

Zabadi menegaskan bahwa kinerja dan pelayanan di pelabuhan harus makin baik, efisien dan kompetitif. Dwelling time di pelabuhan terus ditekan, dan kepuasan pengguna jasa akan semakin tinggi. Pada akhirnya, mampu mendongkrak dan menurunkan biaya logistik di Tanah Air yang masih relatif tinggi.

Selain itu, dia juga berkeyakinan Inkop TKBM Pelabuhan terus meningkakan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai peningkatan daya saing pelabuhan di Indonesia. Dalam ulasannya, Zabadi merinci Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 kan sudah jelas, dimana untuk memberikan kewenangan dan menetapkan bidang di sektor usaha pada suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.

“Koperasi TKBM sampai saat ini telah 30 tahun lebih beroperasional di Pelabuhan dan telah terbukti berhasil serta ikonsisten dalam Pelaksanaan Bongkar Muat Barang di Pelabuhan. Usaha Bongkar Muat Barang di Pelabuhan, bisa ditetapkan sebagai sektor usaha yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi, sehingga tidak perlu diusahakan oleh badan usaha lainnya selain koperasi.”Pungkasnya. [*Red]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini