Akhirnya, Polres Sanggau Tindak Tegas Pelaku PETI dan 7 Orang Resmi Ditahan

0
94

HUKUM | KRIMINAL

”Dari operasi penertiban yang dilakukan terhadap PETI belum lama ini, pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka berikut barang bukti,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Penertiban yang dilaksanakan Polres Sanggau terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang berlokasi di Tanjung Priok Desa Inggis Kecamatan Mukok belum lama ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, baik masyarakat dan juga organisasi serta beberapa Lembaga Swadaya masyarakat (LSM).

Salah satunya DR Sukahar SH MH, Ketua Presidium Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia. Kepada infokalbar.com (Media Jaringan Lapan6online.com), pihaknya mengapresiasi adanya penertiban terhadap pelaku PETI belum lama ini, terutama yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Mukok. Karena menurut nya kegiatan PETI di wilayah itu sudah cukup lama berjalan.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan

“Mudah-mudahan dengan adanya penertiban dan tindakan hukum yang dilakukan Polres Sanggau, ada efek jera bagi pelaku PETI,” ujarnya.

Meskipun untuk saat ini penertiban hanya untuk pelaku PETI yang berlokasi di Aliran Daerah Sungai (DAS) Kapuas, kedepan, Sukahar berharap kepada Polres Sanggau juga melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI di darat, karena sepengetahuannya di wilayah Pelaik dan Mukok sampai saat ini masih banyak kegiatan PETI dan belum pernah dilakukan penertiban dan tindakan hukum.

“Sehingga menimbulkan pertanyaan banyak pihak, ada apa?” ujarnya.

Kapolres Sanggau, AKBP Ade Kuncoro Ridwan, saat dikonfirmasi Infokalbar.com mengatakan bahwa,”Dari operasi penertiban yang dilakukan terhadap PETI belum lama ini, pihaknya sudah menetapkan 7 orang tersangka berikut barang bukti,” terangnya.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Tri Prastyo.

“Silahkan untuk informasi lebih jelas, koordinasi dengan Kasat reskrim,” singkatnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, Polres Sanggau, AKP Tri Prastyo saat dihubungi Knfokalbar.com membenarkan, bahwa pihaknya telah mengambil tindakan hukum dari penertiban PETI di wilayah Polsek Mukok dengan menetapkan 7 orang tersangka dan dilakukan penahanan.

“Tetapi untuk 1 orang tersangka karena masih dibawah umur (diversi). Untuk barang bukti ada 5 lanting yang diamankan,” katanya. (*Wan Daly/SPL)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini