HUKUM | NUSANTARA
“Badan hukum usaha yang terbukti melakukan pencemaran lh hanya fikenakan delik denda, tidak lagi berlaku delik penjara. Sanksi delik penjara yang hilang di uu lh yang baru membuka peluang dan atau potensi adanya pelanggaran terhadap Ijin lingkungan,”
Lapan6OnlineKalTeng | Mura : CAPA (Cendikia Anak Prajurit,red) Tiga Matra Kabid KLH dan Limbah B3 berulangkali menyampaikan harapanya agar DLH (Dinas Lingkungan Hidup,red) Mura (Murung Raya,red) tetap aktif melakukan Sudit Publik terhadap Badan Hukum Usaha terkait wajib Amdal dan atau UKL/UPL ini untuk jaminan tidak terjadi pencemaran LH khususnya di Kabupaten Murung Raya (Mura,red), Provinsi Kalimantan Tengah.
Dibawah Komando Bang Ilmi, Aktifis CAPA Kabid KLH dan Limbah B3 dan Tim sudah lacak lokasi Optamb yang masih dipertanyakan Ijin Lingkungan, ngantongi atau belum?
Disoal demikian lantaran di tahun 2012/2013 ada badan hukum Optamb disoal medsos, diduga perusahaan tersebut operasi tambang sementara Ijin Lingkungan belum dimiliki.
Anehnya diduga gakkum terhadap badan hukum usaha maupun pejabat pemberi Ijin belum ditegakkan.
Tidak hanya badan hukum usahanya yang dapat terjerat Pidana LH namun juga pejabat pemberi Ijin Optamb dapat dipidanakan, tentu setelah ada bukti yang cukup pada delik LH.
Hasil investigasi Bang Ilmi dan Tim KLH yang disampaikan melalui rilis resminya yang diterima redaksi Lapan6online.com, pada Sabtu (25/12/2021) malam bahwa,”Menunjukan adanya dugaan pencemaran Air di Sungai Babuat, meski belum fatal dan mutlak dan belum diuji Lab LH, secara mudah dapat dilihat dengan mata telanjang,” ujarnya singkat.
Bang Ilmi menjelaskan,”Air Sungai menjadi warna Sungai susu putih dampak blasting Optamb wilayah Sungai Babuat, efek Air bagi pengguna dikabarkan gatal jika terkena kulit, artinya saat dugaan pencemaran Air Sungai tidak layak pakai. Warga seputar sungai dan atau pengguna harus menunggu 2-3 hari agar Air sungai kembali normal,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bang Ilmi membeberkan,”Dari sisi hukum lingkungan, jika badan hukum usaha terbukti melakukan pencemaran lingkungan berlaku delik LH sebagaimana diatur dalam UU No:32/2009,tetapi setelah berlakunya UU Cipta Kerja No 12/2021 badan hukum usaha yang terbukti melakukan pencemaran lh hanya fikenakan delik denda, tidak lagi berlaku delik penjara. Sanksi delik penjara yang hilang di uu lh yang baru membuka peluang dan atau potensi adanya pelanggaran terhadap Ijin lingkungan,” bebernya.
Dengan pasokan modal besar, badan hukum usaha bisa menutup delik denda bilamana terjerat delik LH, ini masalah baru yang timbul dari UU cipta kerja, satu sisi memudahkan pengusaha sisi lainya potensi penyimpangan yang berdampak pada lingkungan makin melebar.
Dugaan Limbah Efek Blasting Berkala
Hasil investigasi Tim LH dan limbah B3 CAPA Kabid LH&B3 DPD LP3K-RI Kalteng untuk sementara bersifat berkala.
Memutihnya Sir Sungai sekitar Blasting terjadi paska ledakan dilakukan,setelah itu 2-3 hari Air kembali bening kembali kepada kondisi semula, demikian seterusnya tergantung ritme blasting berjalan.
Kondisi seperti ini mengisyaratkan kepada kemungkinan Ijin LH Optamb dipertanyakan.
Sebenarnya Optamb ini memiliki Ijin lh atau tidak?, bahkan berlanjut kepada Ijin Optamb yang selama ini merambah area lahan warga Desa Tambelum Ny Kartini dan Kurniawan.
Infopub lokasi optamb tersebut berlokasi di Pit 61 Desa Bantian, artinya Ijin optamb Desa Bantian, tetapi dipasang diwilayah Desa Tambelum, itu berdasarkan Surat Pengaduan Management Optamb kepada Polres Mura.
Nah dua hal Ijin jadi sorotan media Lapan6online Group, soal Ijin lingkungan dan Ijin Optamb sudahkah dimiliki badan hukum usaha PT MX tersebut?
Bahkan mitra Lapan6online LSM LP3K-RI sudah 2 kali mengajukan KIP kepihak BPN Mura meminta data Ijin lokasi dan data status lahan wilayah Desa Tambelum termasuk huta apa?
Sayangnya permohonan KIP data lahan Desa Tambelum belum juga ada jawabanya dari pihak BPN Mura. Lanjutanya tinggal gugat KIP ke intitusi KID di Palangka Raya membuka informasi lahan Optamb di Desa Tambelum, kita tunggu lanjutanya. (*Tim/Red).