HUKUM | KRIMINAL
“Dalam mengungkap kasus tersebut, tidak kurang 18 orang saksi telah kita mintai keterangan. Mereka diantaranya dari petugas kepolisian, penggadai, dan petugas/karyawan finance. Keterangan saksi-saksi itu selanjutnya di dalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing dalam kasus ini.,”
Lapan6Online | Ungaran : Jajaran Resmob Polres Semarang berhasil mengungkap kasus penadah sepeda motor dengan modus digadaikan, bahkan pelaku penadah atau penggadai serta sebanyak 46 sepeda motor berbagai jenis/merk tanpa dokumen lengkap berhasil diamankan Polres Semarang, Jawa Tengah.
Kapolres Semarang, AKBP Yovan Fatika HA menjelaskan, kasus tersebut berhasil diungkap berawal dari informasi masyarakat pada Rabu (08/01/2022). Dalam informasi itu menyebutkan ada seseorang yang diduga menerima gadai sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen lengkap. Selanjutnya, Tim Resmob mendatangi alamat sesuai informasi tersebut dan berhasil menemukan tersangka penggadai beserta 46 sepeda motor berbaagai merk dan jenis.
“Dari informasi masyarakat, Tim Resmob Polres Semarang mendatangi alamat tersangka MUR di wilayah Kelurahan Bandarjo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Di rumah tersangka, petugas mendapati sebanyak 46 unit sepeda motor berbagai merk tanpa surat bukti kepemilikan. Motor-motor tersebut diperolehnya dengan menggadai antara Rp 1 juta – Rp 2 juta. Bahkan ada yang digadai dibawah Rp 1 juta, tergantung permintaan orang yang menggadaikan,” jelas AKBP Yovan Fatika HA didampingi Kasat Reskrim, AKP Tegar Satrio Wicaksono dan Kasi Humas, Iptu Bharatungga Dharuning Pawuri, dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Polres Semarang, pada Kamis (06/01/2021) siang.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan pendalaman kasusnya dan berhasil ditemukan 8 unit sepeda motor dari hasil penggelapan. Dan sebanyak 36 unit motor lainnya sampai sekarang masih dilanjutkan pendalaman kasusnya.
“Dalam mengungkap kasus tersebut, tidak kurang 18 orang saksi telah kita mintai keterangan. Mereka diantaranya dari petugas kepolisian, penggadai, dan petugas/karyawan finance. Keterangan saksi-saksi itu selanjutnya di dalami sejauh mana peran dari mereka masing-masing dalam kasus ini. Seluruh motor yang diamankan sebagai barang bukti di Polres Semarang tanpa dilengkapi dengan BPKB,” jelasnya lebih lanjut.
Sementara, dari hasil pengakuan tersangka MUR kepada petugas, dirinya telah menekuni bisnis gadai itu sudah 3 tahun lamanya. Motor yang diterima dan digadai dari segala jenis dan merk dan rata-rata menggadai Rp 1 juta – Rp 2 juta. Tetapi juga ada yang digadai dengan harga dibawah Rp 1 juta, dan ini sesuai permintaan yang menggadaikan.
“Akibat perbuatannya itu, tersangka MUR dijerat Pasal 481 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Untuk sementara tersangka tidak ditahan,” tandasnya. (*Heru Santoso/Kop/Mas Te/Lpn6)