HUKUM | TIPIKOR
“Setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkraht), terpidana Sholikin tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor, padahal sudah dipanggil secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”
Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) kembali menunjukan tajinya memburu dan menangkap buronan yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kali ini di bawah komando Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar), Dr Masyhudi SH MH, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Kalbar berhasil mengamankan Sholikin, buronan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan untuk Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Pontianak.
“Tim Tabur pada satuan kerja Bidang Intelijen Kejati Kalbar mengamankan buronan Sholikin saat berada di sebuah rumah di Jalan Adisucipto, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (14/01/2020), sekitar pukul 16.15 Wib,” ujar Masyhudi.
Masyhudi menjelaskan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) No: 1894K/Pid.Sus/2013 tanggal 3 Juni 2014 menyatakan bahwa Sholikin terbukti bersalah korupsi melanggar pasal 3 dan pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi dalam pengadaan tanah LP Pontianak yang merugikan keuangan negara sebesar Rp12,380 miliar.
“MA pun menjatuhkan hukuman kepada Sholikin satu tahun enam bulan penjara dan dikenai denda Rp50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan,” kata Masyhudi.
Sayangnya, kata Masyhudi, setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap (inkraht), terpidana Sholikin tidak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor, padahal sudah dipanggil secara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Malahan terpidana Sholikin kabur hingga akhirnya berhasil diamankan Tim Tabur Kejati Kalbar setelah hampir delan tahun buron,” tandas Masyhudi.
Dia mengungkapkan, terpidana Sholikin yang pada tahun 2008 berstatus Tim Pengusulan Tanah Lapas Kelas IIA Pontianak melakukan perbuatan korupsi secara bersama-sama dengan 11 terpidana lainnya.
Mereka yaitu Erfan Effendi, Muhammad Menos Erry, M Yusuf Abdullah, R Sudaryono Teguh Wibowo, Sehono, Abdul Bari Azed, Imam Santoso, Johanes Sri Triswoyo, G Edy Suyanto, Andi Taha dan Alfiansyah.
“Kesebelas terpidana tersebut telah menjalankan pidana penjara,” ungkap Masyhudi seraya berharap penangkapan terhadap Sholikin oleh Tim Tabur akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya.
“Sedang yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan saya ingatkan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ucapnya.
Dia pun kembali menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon lain yang belum tertangkap.
“Jika mengetahui silahkan untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar,” ucapnya. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)