HUKUM | POLITIK
“Ferdinand Hutahaean diduga menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan,”
Lapan6Online | Jakarta : Mantan politisi Partai Demokrat dan pegiat media sosial, Ferdinand Hutahean, tak lama lagi bakal duduk sebagai pesakitan di pengadilan. Hal ini lantaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang buktinya (Tahap II) dari penyidik Bareskrim Mabes Polri.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga SH Mhum, membenarkan bahwa Kejari Jakpus telah menerima penyerahan tersangka Ferdinand Hutahaean dan barang bukti (Tahap II) penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait kasus ujaran kebencian di muka umum berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
“Secara administrasi memang prosesnya di Kejari Jakpus, tapi jaksa penuntut umumnya dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu jaksa Kejari Jakpus,” ujar Bima Suprayoga kepada koranpagionline.com (Media Group Jaringan Lapan6online.com), pada Senin (24/01/2022).
Seperti diketahui Ferdinand Hutahaean diduga menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat umum, menyampaikan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat ini diduga dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka Ferdinand Hutahean disangka telah melanggar pasal :
Primer
Pertama: Pasal 14 ayat (1) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana
Sudsidair : Pasal 14 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kedua: Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketiga: Pasal 156a huruf a KUHP
Keempat: Pasal 156 KUHP.
“Selanjutnya terhadap tersangka Ferdinand Hutahaean dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Rorenmin Bareskrim Mabes Polri terhitung mulai 24 Januari 2022 hingga 12 Februari 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Rorenmin Bareskrim Mabes Polri,” kata Bima Suprayoga. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)