HUKUM | NUSANTARA
“Hasil penilaian Jaksa didapatkan data dan fakta bahwa tersangka melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dan dikarenakan anak tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit,”
Lapan6Online | Cirebon : Jaksa Agung, Burhanuddin, pada Senin (24/01/2022), menyaksikan proses penghentian penuntutan sebuah perkara berdasarkan asas Restoratif Justice (RJ) atau penghentian penuntutan perkara secara damai, yang berlangsung di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Proses penghentian penuntutan perkara secara damai berdasarkan keadilan restoratif itu ditandai dengan diserahkannya Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2) oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Cirebon, Hutamrin, kepada Agus Arif Gunawan alias Rosmin, tersangka yang mencuri handphone (HP) lantaran untuk membiayai anaknya yang sedang sakit paru.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restoratif Justice (RJ) terlebih dahulu dipaparkan oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin. Selanjutnya Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agungadil Zumhana, menyetujui untuk diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada tersangka.
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif diberikan setelah Kajari Cirebon, Hutamrin, melakukan mediasi serta dilakukan perdamaian antara saksi korban Eryan Eka (yang diwakili oleh ibunya) dengan tersangka.
Ibu saksi korban telah memaafkan perbuatan tersangka Agus Arif Gunawan bin Rosmin serta adanya dukungan dan perhatian dari masyarakat Cirebon, Pemerintah Kabupaten Cirebon dan tokoh masyarakat setempat.
Peristiwa ini berawal dari tersangka Agus Arif Gunawan bin Rosmin, penjual es yang sehari-hari berjualan di depan SD Jungjang Wetan. Wabah pandemic Covid -19 membuat Agus Arif Gunawan tidak dapat berjualan kembali karena sepi dan anak sekolah libur.
Agus Arif Gunawan yang tinggal di sebuah rumah tak layak huni memiliki 3 orang anak dan salah satunya masih bayi berusia 3 bulan.
Pada hari Rabu tanggal 1 Desember 2021, anak tersangka masuk rumah sakit karena kejang-kejang dan didiagnosa terkena penyakit di paru-paru, sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.
Dalam keadaan panik dan kalut karena anaknya masuk rumah sakit dan tidak memiliki biaya pengobatan, Agus Arif Gunawan keluar rumah dan mengendarai sepeda motornya.
Sesampainya di Blok Curug RT. 001/RW. 001 Desa Setu Kolon Kecamatan Weru Kabupaten Cirebon, Agus Arif Gunawan saksi korban Eryan Eka (13 tahun) sedang duduk dan memainkan telepon genggam miliknya.
Akibat dalam keadaan kalut dan tidak memiliki biaya untuk anaknya, Agus Arif Gunawan langsung mendekati saksi korban dan dengan menggunakan tangan kanannya, Dia mengambil telepon genggam dengan tipe Realme Type C12 seharag Rp 1.050.000 milik saksi korban dan langsung melarikan diri. Melihat hal tersebut, saksi korban langsung berteriak dan akhirnya Agus Arif Gunawan berhasil diamankan.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh tersangka sempat diberita di sebuah media online pada tanggal 17 Desember 2021 dengan judul “Sedih!Anak Masuk ICCU, Seorang Ayah Di Megu Gede Terpaksa Menjambret, Kini Ditahan Di Polsek Weru”.
Membaca berita tersebut, Jaksa pada Kejari Kabupaten Cirebon yang menangani perkara itu meneliti kebenaran berita tersebut dan melaporkan kepada Kajari Kabupaten Cirebon.
Selanjutnya dilakukan pengumpulan data oleh Jaksa Peneliti yang langsung melakukan kunjungan ke Rumah Sakit dimana anak tersangka dirawat, mengunjungi langsung rumah tempat tinggal tersangka, Jaksa melakukan wawancara kepada isteri tersangka serta masyarakat sekitar untuk mengetahui perilaku dan kehidupan sosial tersangka.
Hasil penilaian Jaksa didapatkan data dan fakta bahwa tersangka melakukan pencurian karena terdesak ekonomi dan dikarenakan anak tersangka sedang dirawat di Rumah Sakit.
Selanjutnya Jaksa Penyidik bersama dengan Tim Penyidik Polsek Weru melakukan mediasi antara tersangka dengan Ibu Korban, dan Korban memaafkan perbuatan tersangka dan bersedia melakukan perdamaian dengan tersangka.
Animo masyarakat dan pemerintah Kabupaten Cirebon (Bupati Imron) atas kasus ini sangat tinggi. Beberapa tokoh masyarakat langsung memberikan dukungan agar terhadap tersangka patut diberikan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif.
Pemerintah Kabupaten Cirebon (Bupati) langsung bergerak untuk memberikan bantuan kepada tersangka dimana melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon memberikan akses pelayanan kesehatan melalui pemberian jaminan kesehatan dalam bentuk kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran (PBI) kepada anak tersangka dan dari pihak Rumah Sakit Arjawinangun juga telah memberikan pelayanan gratis kepada anak tersangka, serta dari Dinas Perkim Kabupaten Cirebon memberikan bantuan untuk memperbaiki tempat tinggal tersangka.
Jaksa Agung Burhanuddin yang menyaksikan proses penyerahan SKP2 oleh Kajari Kabupaten Cirebon, Hutamrin, menyampaikan bahwa dengan diserahkannya SKP2, maka tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan Restoratif.
Jaksa Agung mengatakan, tersangka Agus Arif Gunawan patut bersyukur karena ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka.
Jaksa Agung meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban. Kemudian bagi Saksi Korban, Jaksa Agung menyampaikan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan Saksi Korban yang telah memberikan maaf kepada tersangka, sehingga perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020 menunjukkan hukum tidak lagi tajam ke bawah karena dengan Restoratif Justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin yang dalam kunjungannya ke Kejari Kabupaten Cirebon didampingi Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana, serta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (*Syamsuri/Kop/MasTe/Lpn6)