HUKUM | KRIMINAL
“Adanya penjara itu murni untuk menyiksa orang, tegas Anis, bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia,”
Lapan6Online | Medan : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebuah kerangkeng atau penjara manusia di di belakang rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-Angin.
Kerangkeng tersebut seukuran 6 x 6 meter berbentuk penjara besi yang terkunci dari luar.
Temuan tersebut bermula dari penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, KPK telah menahan Bupati Langkat Terbit setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap setelah tertangkap tangan pada Selasa (18/1/2022).
Kemudian, Organisasi buruh migran, Migrant Care melaporkan temuan kerangkeng manusia itu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
“Setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di penjara milik Terbit Rencana Perangin-Angin,” ujar Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, pada Senin (24/01/2022).
Anis mengungkapkan lebih dari 40 orang pekerja kebun sawit sudah dipenjarakan Bupati Kabupaten Langkat Terbit Rencana, di kediaman pribadinya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala. Mereka ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
“Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja,” ungkap Anis.
Para tahanan tersebut, kata Anis, dipekerjakan di lahan sawit. Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam. Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore.
“Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana,” ujarnya.
Anis mengatakan, para pekerja kebun sawit juga kerap mendapat penyiksaan oleh orang suruh Terbit. Bahkan, para pekerja juga mengalami luka-luka lebam akibat penyiksaan yang dilakukan. Setelah diperbudak, puluhan pekerja itu juga tidak diberi gaji dan upah oleh Terbit.
“Para pekerja yang dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya, sering menerima penyiksaan, dipukuli sampai lebam-lebam dan sebagian mengalami luka-luka,” jelasnya.
Adanya penjara itu murni untuk menyiksa orang, tegas Anis, bukan sebagai tempat rehabilitasi penyalahgunaan narkoba. Menurutnya hal ini bertentangan dengan hak asasi manusia.
“Prinsip-prinsip pekerjaan layak yang berbasis HAM, prinsip anti penyiksaan, dimana pemerintah Indonesia telah meratifikasi dan hak atas kebebasan bergerak yang diatur dalam instrumen HAM,” katanya.
Saat ini Kepolisian Daerah Sumatera Utara sedang mengusut dugaan kejahatan perbudakan terhadap para pekerja sawit. Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Hadi Wahyudi mengatakan saat ditemukan terdapat empat orang di dalam sel dengan wajah babak belur dan rambutnya gundul.
Kepolisian menduga terdapat 38-48 orang yang tinggakl dalam kerangkeng. “Saat penemuan, puluhan orang lainnya diduga bekerja di perkebunan sawit,” kata Hadi dikutip dari Kantor Berita Antara, pada Selasa (25/1).
Saat ini, kata dia Komnas HAM RI akan menindaklanjuti temuan Migrant CARE, terhadap perbudakan modern dan perdagangan manusia ini. “Akan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM,” tegasnya.
Dirinya berharap, dengan adanya kejadian ini Komnas HAM dapat mengambil sikap tegas. Di mana, hal tersebut jelas sudah melanggar aturan hukum yang sebagaimana telah berlaku.
Sementara itu, Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengakui ada penjara atau kerangkeng khusus di ‘istana’ Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin, pada Senin (24/1/2022).
Kapolda mengatakan adanya kerangkeng atau penjara khusus di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. Kerangkeng tersebut disinyalir untuk tempat rehabilitasi para pengguna narkoba.
Para pengguna narkoba ini nantinya akan dipekerjakan di perkebunan sawit milik Bupati Terbit Rencana Perangin-angin yang saat ini jadi tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan ada 27 orang yang ditahan dalam rumah pribadi Bupati Langkat tersebut. Mereka dalam proses evakuasi ke Dinas Sosial Kabupaten Langkat.
“Ada 27 orang yang kita akan evakuasi dari tempat tersebut ke Dinas Sosial. Nantinya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Hadi.
Lebih lanjut, Panca mengatakan adanya praktik rehabilitasi ilegal tersebut berdiri lantaran pemerintah tidak sanggup memfasilitasi tempat rehabilitasi bagi para korban penyalahgunaan narkoba.
“Kita harus tumbuh kembangkan tempat-tempat rehabilitasi swasta, karena pemerintah tidak mampu. Swasta – swasta, pribadi yang harus tentu harus legal. Harus legal. Jadi ini harus difasilitasi,” ujarnya.
Panca Simanjuntak menjelaskan, tempat rehabilitasi tersebut ternyata tidak mengantongi izin dari pihak terkait atau otoritas tertentu. Praktik rehabilitasi yang dilakukan oleh tersangka kasus korupsi Terbit Rencana Perangin-angin itu bekerja sama dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten.
“Makanya saya bilang pribadi, belum ada izinnya. Tapi selama ini, saya dalami bagaimana pemeriksaan kesehatan, siapa yang bekerja di sana. Dari penjelasannya di sana, memperkerjakan warga binaan yang sudah sehat,” kata Panca, dikutipTribun Medan.
Sebelumnya dalam pengakuannya Terbit mengaku penjara tersebut untuk rehabilitasi pekerja sawit yang terjangkit narkoba. Penjara itu sudah ada 10 tahun. Untuk itu pihaknya akan melibatkan Badan Nasional Narkotika (BNN).
“Pengakuan sementara penjaganya itu merupakan tempat penampungan orang yamg kecanduan narkoba dan kenakalan remaja, dibuat sejak tahun 2012 inisiatif Bupati Langkat,” pungkas Hadi. (*Otn/Kop/Mas Te/Lpn6)