HUKUM | KRIMINAL
“Barang bukti yang disita polisi di vila mereka menginap berupa satu plastik klip paket sabu-sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu berat bersih 0,04 gram,”
Lapan6Online | Denpasar : Selebgram cantik nan seksi, Zainnatu Sundus dan seorang artis sinetron Muhammad Randa Septian (28) ditangkap di Bali, karena kepemilikan dan mengkonsumsi narkoba. Keduanya ditangkap petugas Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, di tempat dan waktu yang berbeda.
Randa ditangkap terkait memakai ganja. Sedangkan Zainnatu diamankan bersama pacarnya seusai berhubungan intim dan menggunakan sabu.
Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar, AKP Sutriono, mengungkapkan bahwa Randa Septian dicokok bersama te,mannya, Arthur Augoest H. Aruan (31). Randa adalah pemain sinetron ‘Ksatria Pandawa 5’. Ia juga membintangi sinetron ‘Jagoan-jagoan Katropolitan’.
“Dia adalah artis nasional, sinetron di TV,” kata Kanit l Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Bali, pada Senin (31/01/2022).
Randa ditangkap pada Jumat (07/01/2022) pukul 20:00 Wita, di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Saat itu, kepolisian mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di seputaran Jalan Raya Kuta. Polisi menemukan barang bukti ganja di atas meja di hotel tempat Randa menginap.
“Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut itu adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang dipanggil Abed seharga Rp300 ribu di daerah Canggu, Kuta Utara,” katanya.
Disebutkan Sutriono bahwa Randa dan temannya membeli langsung ganja tersebut. Menurutnya, Randa baru pertama kali mencoba ganja. Sementara rekannya, sudah menggunakan ganja sejak tahun 2017 lalu.
“Dia pemakai dan keinginan dia karena pengin menggunakan, iya coba-coba. Saat datang ke Bali kurang lebih satu Minggu, dia coba-coba (ganja),” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut petugas mengamankan satu paket ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, hingga satu buah korek api. Randa dan temannya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar.
Selebgram Cantik nan Seksi
Sementara itu, masih di wilayah hukum Denpasar Bali, gadis cantik yang tak lain Selebgram cantik nan seksi Zainnatu Sundus juga ditangkap polisi Polresta Denpasar Bali, karena terkait kasus narkotika jenis sabu saat berlibur di Pulau Dewata, Bali, Senin (31/01/2022).
Selebgram yang diduga sering pap foto seksi di aplikasi AskFM ini ditangkap bersama Rio Emilio pacarnya. Konon, sejoli itu diamankan setelah nyabu bersama dan usai berhubungan intim di sebuah kamar vila.
Selebgram yang kerap memamerkan foto vulgar tersebut ditangkap jajaran Satnarkoba Polresta Denpasar usai mengkonsumsi narkotika jenis sabu bersama pacarnya di sebuah villa di Kelurahan Kerobokan, Kabupaten Badung. Zainnatu bersama kekasihnya, Rio Emilio digelandang ke Mapolresta Denpasar guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kepala Unit 1 Satuan Narkoba Polresta Denpasar, AKP. Sutriono pasangan kekasih, Zainnatu dan dan Rio ditangkap sesaat setelah berhubungan intim dan mengkonsumsi sabu bersama.
“Yang bersangkutan ini ditangkap sesaat setelah pakai sabu-sabu bersama temannya di vila wilayah Kerobokan,” kata AKP Sutriono awak media di Denpasar Bali.
Dalam pemeriksaan polisi, Rio mengaku mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu sejak 2014. Sementara selebgram Zainnatu Sundus mengaku baru tiga bulan. Sedangkan Kristal putih barang haram tersebut dibeli dari seseorang bernama XCP seharga Rp 1.400.000 dengan transaksi melalui m-banking.
Kemudian pembelian kedua secara patungan seharga Rp 800.000 dengan cara pengiriman tempelan.
Keduanya ditangkap di bilangan Jalan Muding Sari, Gang Muding Asri, Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 23.00 WITA. Barang bukti yang disita polisi di vila mereka menginap berupa satu plastik klip paket sabu-sabu berat bersih 0,5 gram, satu buah pipa kaca berisi sabu-sabu berat bersih 0,04 gram. Juga satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api, dan satu gawai.
Selebgram Zainnatu dan Rio kini berhadapan dengan jeratan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Sementara pengedar berinisial XCP masih diburu polisi.
Narkoba jenis baru
Sebagai catatan, pada tahun lalu, ada beberapa artis yang terjerat narkoba ditangkap di Pulau Dewata Denpasar Bali. Mereka itu diantaranya Selebgram dan YouTuber, Syiva Angel yang ditangkap petugas Polresta Denpasar, karena kedapatan mengkonsumsi narkoba bersama tiga temannya.
Penangkapan Selebgram Syifa memang sempat mengejutkan petugas, karena narkoba yang dikonsumsi ternyata narkoba jenis baru yakni P-Flouro Fori seberat 1,90 gram.
Polisi menemukan barang bukti berupa empat butir tablet dan tiga pecahan tablet seberat 1,90 gram. Barang itu ditemukan di kamar sebuah Villa di Jalan Batu Belig Kuta Utara, Badung. Sedangkan untuk asal barang bukti narkotika jenis baru ini masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Selebgram Syifa yang terjerat barang haram ini ternyata bukan sosok sembarangan. Pada November 2020 lalu, Syiva Angel baru saja menamatkan kuliahnya di salah satu universitas swasta terkemuka di Jakarta Barat. Syiva Angel diketahui berhasil meraih gelar Sarjana Managemen usai menjalani sidang skripsi di tahun lalu.
Syiva ternyata juga sosok seorang gamers. Ia diketahui menyukai game. Terbukti di akun YouTubenya, dia banyak membuat konten gaming dengan akun YouTube syifangel dan memiliki jumlah subscriber 662 ribu. Bahkan, di akun Instagramnya, Syiva Angel diketahui juga suka dengan anime (kartun Jepang). Hal ini terlihat dari postingan Instastorynya yang memperlihatkan sejumlah adegan dari anime yang ditontonnya.
Nah, sebelum ditangkap karena kasus narkoba, Syiva Angel sempat menulis di akun Instagramnya bahwa dia akan rehat dari media sosialnya. Hal ini lantaran adanya masalah keluarga. Sepertinya Selebgram cantik ini tengah frustasi hingga terjerumus pada tindakan salahguna narkoba.Apapun itu, pengguna dan pecandu narkoba adalah bagian dati korban yang harus diselamatkan. (Ist/Kop/Mas Te/Lpn6)