Jansen Napitu : Minta Kapolda Sumut Segera Grebek Oknum Bandar Judi di Siantar – Simalungun

0
123
Jansen Napitu, Pemerhati Hukum dan Pendidikan, dalam satu acara dengan pihak Kejaksaan/Foto : Ist.

HUKUM | KRIMINAL

”Polisi berani hanya menangkap penulis (juru tulis judi online,red) tetapi bandar tak pernah tersentuh oleh hukum. Namun ketika ada razia si juru tulislah yang ditimbulkan sebagai progres dari hasil razia mereka dilapangan, baru kemudian diurus oleh bandar,”

Lapan6OnlineSumUt | Simalungun : Sejak zaman dahulu judi itu sudah ada, bahkan sampai sekarang justru makin marak dan jenisnya makin beragam dan modern. Terlebih zaman milenial ini serba canggih dengan adanya IT.

Tapi apapun itu namanya, judi tetap menyesatkan orang, karena hendak kaya dengan cara pintas, sehingga orang terlena, berkhayal mau jadi kaya tanpa bekerja. Judi dilarang oleh agama manapun dan pemerintah juga melarangnya seperti yang diatur dalam pasal 303 KUHP dan diperkuat lagi dengan UU No 7 Tahun 1974 tentang penertiban perjudian.

Permainan judi kini makin marak di wilayah Siantar-Simalungun, Sumatera Utara. Banyak macam judi yang beroperasi seperti togel, tembak ikan, judi dadu, judi kartu, judi bola tangkas, live casino, sabung ayam dan lainnya. Selain dilarang agama, judi juga merusak mental manusia dan menghancurkan ekonomi rumah rumat tangga.

Hasil investigasi redaksi, diduga bandar judi online tak pernah tersentuh oleh hukum itu, diduga pelaku oknum berbaju loreng.

Permainan judi di wilayah hukum Siantar – Simalungun sepertinya terkesan adem ayem, meskipun Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Panca Simanjuntak telah memerintahkan kepada seluruh Unit dan Jajarannya untuk segera menghentikan segala permainan judi di wilayah Hukumnya.

Hal ini seperti yang sampaikan oleh Jansen Napitu, Pemerhati Hukum dan Pendidikan kepada redaksi Lapan6online.com, pada Sabtu (29/01/2022), ia mengatakan bahwa,”Polisi berani hannya menangkap penulis (juru tulis judi online,red) tetapi bandar tak pernah tersentuh oleh hukum. Namun ketika ada razia si juru tulislah yang ditimbulkan sebagai progres dari hasil razia mereka dilapangan, baru kemudian diurus oleh bandar,” ujar Jansen.

Lanut Jansen,”Anehnya, jika tersangka ditangkap oleh polisi adalah si juru tulis yang hanya mengharapkan komisi/persenan dari bandar, namun bandar togel hingga detik ini tak pernah ditangkap oleh APH yang berada di Wilayah Hukum Polres Kabupaten Simalungun maupun Polres Kota Pematang Siantar. Selain dari pada maraknya Pembiaran permainan segala bentuk judi online tembak Ikan dan togel Singapura, Hongkong dan Malaysia yang diduga sudah diatur oleh oknum yang berbaju loreng sebagai uang tutup mulut atau stabil maka akibat mulusnya permainan itu tanpa ada ganguan yang berarti dari APH maka tidak jarang terjadi kalau sudah banyak rumah tangga yang berantakan akibat sering bertengkar karena ekonomi atau kebutuhan rumah tangga tidak mencukupi dan tidak tertutup kemungkinan akibatnya dapat merembes ketingkat tindak kriminal,” jelasnya.

Jansen menambahkan, “Jika aparat kepolisian merasa enggan kepada oknum tersebut, karena berbaju loreng setidaknya bisa bekerja sama dengan Dan Denpom Pematang Siantar. Dan saya mengharapkan kepada Bapak Kapolda Sumatera Utara agar membentuk team dari Polda Sumut untuk mengerebek oknum bandar togel yang berpakaian loreng yang bertugas diwilayah Kabupaten Simalungun,” pungkasnya.

Sementara itu, redaksi Lapan6online.com saat mengkonfirmasi melalui pesan singkat WA (whatsapp) kepada Kasatreskrim Polres Kota Siantar pada Senin (31/1/2022) terkait maraknya judi di wilayah hukum Polres Siantar tidak merespon. (*PS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini