HUKUM | TIPIKOR
“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 di Cengkareng, karena tanah atau lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta,”
Lapan6Online | Jakarta : Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka kasus korupsi pengadaan lahan rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat. Dua tersangka itu Sukmana (S), selaku mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI; serta Rudy Hartono Iskandar (SHI) sebagai terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan S dan RHI ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam proses pembelian lahan seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng pada November 2015.
“Ini terkait tindak pidana korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Kecamatan Cengkareng, untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 2 Februari 2022.
Adapun kronologinya, kata Ramadhan, saat itu dilakukan pengadaan tanah untuk pembangunan nilai pekerjaannya sebesar Rp688 miliar oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 dan 2016 atau era Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan/atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa, sehingga tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Ramadhan mengatakan penyidik menduga telah terjadi penyimpangan dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter di Cengkareng tersebut.
“Patut diduga telah terjadi kerugian keuangan negara setelah dilakukan pembayaran atas pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 di Cengkareng, karena tanah atau lahan yang dibeli tidak dapat dikuasai, dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya oleh DPGP DKI Jakarta,” jelas dia.
Selain menetapkan tersangka, Ramadhan menambahkan penyidik menyita barang bukti berupa dokumen girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, warkah terkait tanah Cengkareng, dokumen proses pengadaan tanah, dan dokumen proses pembayaran tanah.
Kemudian, barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1,4 miliar dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Rinciannya, dari mantan Kasie Pemerintahan dan Trantib Kecamatan Cengkareng, M Shaleh sebesar Rp161 juta dan dari mantan Camat Cengkareng Tahun 2011-2014 Junaidi sebesar Rp500 juta.
“Dan uang sebesar Rp790 juta dari Camat Cengkareng Tahun 2014-2016, Mas’ud Effendi,” katanya. Atas perbuatannya, kata Ramadhan, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*BBS)
*Sumber : viva.co.id