HUKUM | TIPIKOR
“Kejati Banten menetapkan tersangka QAB ini atas alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti,“
Lapan6Online | Banten : Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menetapkan tersangka terhadap QAB, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai I pada Kantor Pelayanan Umum Ditjen Bea Cukai Type C Soekarno Hatta.
QAB diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus melakukan pemerasan senilai Rp 1,1 milyar. Demikian diungkapkan Asisten Intelijen Kejati Banten, Adhyaksa Darma Yuliano.
“Tersangka QAB diduga melakukan pemerasan atau Pungli terhadap PT Swasta senilai Rp 1,1 milyar,” ujar Adhyaksa Darma Yuliano di Kejati Banten, pada Kamis (03/02/2022).
Tersangka QAB menjalani pemeriksaan di ruang Tim Adsisten Pidana Umum Kejati Banten sejak pukul 10:00 WIB hingga sore hari. Sedangkan Kejati Banten menetapkan tersangka QAB ini atas alasan Subyektif (berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP) yaitu : Dalam hal kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Adapun tersangka QAB disangkakan melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 dan/atau pasal 23 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya QAB ditetapkan tersangka dan terancam penjara selama kurang lebih 5 tahun. Tersanhgka kini mendekam di Rutan Kelas II Pandeglang terhitung dari tanggal 3 Febuari sampai dengan tanggal 22 Febuari 2022. (*Asr/Kop/Mas Te/Lpn6)