HUKUM | POLITIK
“Putusan PK yang lama sangat mungkin dianulir apabila ada putusan PK yang baru. Dan PK diajukan apabila memang ada novum atau bukti baru. Saya kira perjuangan mencari keadilan ini harus terus dilakukan,”
Lapan6Online | Jakarta : Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut,red) menggelar diskusi dan bedah buku “Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah dan Proyek-proyek Lainnya”. Direktur SA Institut, Suparji Ahmad menilai bahwa dalam kasus Anas Urbaningrum ada berbagai kejanggalan.
“Misalnya yang paling mencenggangkan yakni bocornya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) ke publik. Ini kasus pertama kali dan menghebohkan, mengindikasikan ada kesalahan dalam penegakan hukum kasus Anas Urbaningrum,” kata Suparji, pada Sabtu (05/02/2022).
“Kemudian soal dakwaan yang tidak jelas dan dari puluhan saksi yang dihadirkan JPU hanya 2 saksi yang menganggap salah. Saksi lain sama sekali tidak ada yang mengkrontuksikan Anas salah,” sambungnya.
Suparji menilai, upaya hukum yang saat ini bisa dilakukan adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Nantinya, putusan PK yang baru akan menghapus putusan lama.
“Putusan PK yang lama sangat mungkin dianulir apabila ada putusan PK yang baru. Dan PK diajukan apabila memang ada novum atau bukti baru. Saya kira perjuangan mencari keadilan ini harus terus dilakukan,” tuturnya.
Selain itu, tidak tepat statemen yang menyebutkan jika sudah ditetapkan pengadilan bersalah, maka ia bersalah. Menurut Suparji, sangat mungkin ada kekeliruan dalam sebuah proses hukum oleh Pengadilan.
“Kita hormati putusan hakim, namun bukan berarti putusan tersebut sepenuhnya benar dan tidak bisa dieksaminasi. Karena banyak putusan-putusan di Indonesia, bahkan di luar negeri yang menyebut terdakwa salah. Lalu ternyata beberapa saat kemudian pelaku sebenarnya mengaku,” paparnya.
Oleh sebab itu, lanjut Suparji, realitas yang kita saksikan hari ini harus diperjuangkan. Jangan sampai, seorang anak bangsa yang sebenarnya korban dari kekuasaan dibiarkan terpuruk dengan tuduhan yang tidak berdasar. (*Kop/Mas Te/Lpn6)