HUKUM | KRIMINAL
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Geuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700.,- Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,”
Lapan6Online l Aceh Timur : Polres Aceh Timur, pada Senin, (07/02/2022) sore menggelar Konferensi Pers pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan sejumlah kasus yang sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Timur.
Kasi Humas, AKP Agusman Said Nasution, S.H. saat membuka kegiatan tersebut menyebutkan pada Satuan Reserse dan Kriminal terdapat satu kasus tidak pidana khusus dan dua tindak pidana perlindungan perempuan dan anak serta satu kasus pada Satresnarkoba.
Kasat Narkoba, AKP Novrizaldi, S.H. yang mengawali penyampaian kepada awak media menyebutkan, satuannya pada Kamis, (27/01/2022) berhasil mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“300 gram (bruto) narkotika jenis sabu berikut dua pelaku berhasil kami amankan, masin-gmasing berinisial SA, 26 tahun, warga Kecamatan Bandar Pusaka,Kabupaten Aceh Tamiang dan MTA, 47 Tahun, warga, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara,” ujar AKP Novrizaldi.
Sementara itu Kasatreskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. pihaknya saat ini sedang menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa atau penyalahgunaan wewenang APBG Tahun Anggaran 2018 di Gampong Matang Jrok, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur.
“Akibat perbuatan yang dilakukan oleh M, mantan Geuchik Matang Jrok, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 523.107.700.,- Nilai tersebut diperoleh dari hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Timur,” sebut Kasat Reskrim.
Pada hari Jum’at, tanggal 7 Januari 2022 berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka yang sedang berada di Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara selanjutnya petugas menuju desa tersebut, dan berhasil membawa dan mengamankan tersangka kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selanjutnya kasus Perlindungan Perempuan dan Anak diantaranya pengungkapan pelaku jarimah pemerkosaan atau jarimah zina terhadap anak perempuan berumur 16 tahun warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara yang terjadi sekira bulan September Tahun 2021, di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur yang dilakukan AZ warga Desa Buket Bata, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
Selain itu terdapat satu kasus Perlindungan Perempuan yakni pengungkapan pelaku tindak pidana membawa pergi seorang wanita yang belum dewasa yang terjadi Pada Hari Selasa, Tanggal 01 Februari 2022 di Desa Alue Batee, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Yang menjadi korban anak perempuan umur 15 tahun yang dibawa lari ke Medan oleh kawan dekatnya berinisial JW, 20 tahun warga Desa Alue Ie Mirah, Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.
“Orang tua korban yang tidak terima anak perempuanya dibawa lari kemudian membuat lapran ke SPKT Polres Aceh Timur dan pelaku berhasil diamankan bersama korban saat berada di Medan.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. (I-oNe).