Sikap Tegas Amnesty Internasional: Jokowi dan Ganjar Harus Jawab Dalam Insiden Desa Wadas

0
6
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid

HUKUM | PERISTIWA

“Tampaknya penambahan pasukan telah terjadi untuk mendukung warga, termasuk para pendamping dari pekerja bantuan hukum seperti LBH Yogyakarta atau pendamping lainnya SP Kinasih, dan kalangan seniman, dengan satu dalih bahwa sikap pendampingan mereka dianggap telah menahan proyek pemerintah,”

Lapan6Online | Jakarta : Pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus bertanggung jawab atas insiden di Desa Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, beberapa hari lalu.

Demikian ditegaskan Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia (AII), Usman Hamid, dalam konferensi pers virtual YLBH, pada Kamis (10/2/2022) kemarin.

“Presiden Jokowi dan gubernur Ganjar harus bertanggung jawab atas pengerahan pasukan yang berlebihan dan dampak ikutannya yang melanggar prinsip-prinsip pemolisian yang demokratis dan prinsip negara hukum, dan penerapan HAM,” ujar Usman.

Usman pun sangat mempertanyakan kebijakan pengerahan pasukan ke Desa Wadas. Menurut Usman, kebijakan itu sangat berlebihan. “Kebijakan (pengerahan) kekuatan pasukan keamanan ke Desa Wadas yang sangat berlebihan, dilihat dari jumlah satuan dari yang berseragam dan tidak berseragam, termasuk jenis kendaraan yang digunakan, kami menilai pengerahan pasukan itu berlebihan,” tutur Usman.

Secara tertulis, lanjut Usman, pengerahan pasukan hanya diminta untuk memasukkan anggota BPN yang melakukan pengukuran tanah. Namun realita di lapangan, sangat jauh berbeda.

“Tampaknya penambahan pasukan telah terjadi untuk mendukung warga, termasuk para pendamping dari pekerja bantuan hukum seperti LBH Yogyakarta atau pendamping lainnya SP Kinasih, dan kalangan seniman, dengan satu dalih bahwa sikap pendampingan mereka dianggap telah menahan proyek pemerintah,” jelasnya.

Jadi sulit untuk berpegangan pada penjelasan Menko Polhukam bahwa polisi sekarang bertindak secara prosedur untuk menjamin keamanan karena yang dijamin adalah dari pejabat negara yang turun ke lokasi, sambungnya.

Selain itu, secara konstitusional, negara wajib untuk menjamin hak warganya termasuk warga Desa Wadas untuk menyatakan pendapat, demi keselamatan mereka. “Warga yang harus ditangkap harus dibebaskan, yang dikenakan pasal, harus dicabut,” demikian Usman. (*Rls/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini