Akhirnya Modus Persoalan Robot Tranding Terungkap!

0
43
Ketua Komisioner, Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB,red), Fransiskus Leonardo/Foto : Ist.

HUKUM | PERISTIWA

“Sehingga terhadap Perusahan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsungharus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL),”

Lapan6Online | Jakarta : Maraknya praktek money game/ponzy permasalahan robot trading yang menjatuhkan banyak korban ditengah masyarakat Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Komisioner, Kawan Intelektual Bekasi Bersatu (KIBB,red), Fransiskus Leonardo menilai bahwa hal itu tidak terlepas dari Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang didapatkan pelaku robot trading dari asosiasi. Izin tersebut menjadi dasar kepercayaan masyarakat untuk bergabung dan memberikan dana kepada para pelaku robot trading.

Menurut Fransiskus Leonardo adanya SIUPL menjadi sebuah persaingan antara dua Asosiasi (Asosiasi A dan Asosiasi B) untuk mengeluarkan SIUPL kepada pelaku robot trading.

“Kedua asosiasi ini berlomba-lomba untuk mencari Anggota dibawah Asosiasi masing-masing. Persaingan mencari Anggota ini tidak terlepas dari adanya pemasukan berupa biaya administratif, uang pendaftaran Anggota dan lain-lain. Kedua asosiasi ini bertanggungjawab terhadap SIUPL yang mereka keluarkan dan harusnya bertanggungjawab terhadap korban-korban dari robot trading seperti Sunton Capital dan robot kripto Mark Ai yang ada sekarang ini,” tegasnya, pada Selasa (15/2/2022).

Kemudian, lanjut Leo – sapaan akrabnya bahwa dari persaingan kedua Asosiasi ini hal tersebut justru lebih menguntungkan pihak ke-3, pihak ke-3 yang mendapatkan atau mencari informasi terhadap suatu pelaku robot trading akan menanyakan apakah pelaku robot trading tersebut memiliki SIUPL atau tidak, apabila pelaku robot trading tidak memiliki SIUPL maka pihak ke-3 akan memanfaatkan/ memeras para pelaku robot trading tersebut.

Menurut Leo, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No.70 tahun 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung Pasal 1 ayat 1 menjelaskan:
Penjualan Langsung (Direct Selling) adalah sistem penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan kepada Konsumen di luar lokasi eceran.
Pasal 1 ayat 2 :
Penjualan Langsung secara Satu Tingkat (Single Level Marketing) adalah penjualan Barang tertentu yang tidak melalui jaringan pemasaran berjenjang.

Pasal 1 ayat 3 :
Penjualan Langsung secara Multi Tingkat (Multi Level Marketing) adalah penjualan Barang tertentu melalui jaringan pemasaran berjenjang yang dikembangkan oleh Penjual Langsung yang bekerja atas dasar Komisi dan/atau Bonus berdasarkan hasil penjualan Barang kepada Konsumen.

Masih kata Leo, Perusahan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsung atau disebut perusahaan penjualan langsung, harus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL), SIUPL menjadi khusus karena ada tambahan persyaratan berupa Hasil Verifikasi Program Pemasaran dari Asosiasi yang bergerak di bidang penjualan langsung.

Selain itu hal tersebut juga diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No70 tahum 2019 tentang Distribusi Barang Secara Langsung pada BAB III tentang PERIZINAN USAHA DI BIDANG PENJUALAN SECARA LANGSUNG pada Pasal 18 hingga Pasal 21 kemudian pada BAB IX tentang KETENTUAN PERALIHAN pada Pasal 36 menjelaskan :
“Perusahaan yang telah memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL) yang diterbitkan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, wajib mengajukan permohonan SIUP sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu 18 (delapan belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini berlaku.”

“Sehingga terhadap Perusahan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan barang dengan sistem penjualan langsungharus memiliki Surat Izin Usaha Penjualan Langsung (SIUPL),” ungkapnya.

Kawan Intelektual Bekasi Bersatu menilai peranan SIUPL terhadap pelaku robot trading sangat berpengaruh besar dalam menarik kepercayaan masyarakat untuk bergabung, berinvestasi atau menjadi investor. Serta adanya persaingan dua asosiasi tersebut dalam mencari anggota dimungkinkan penerbitan SIUPL rentan tidak sesuai dengan prosedur.

Seharusnya penerbitan SIUPL tersebut haruslah melalui prosedur yang benar dan ketat, ada pengawasan dan melalui pelayanan terpadu satu pintu langsung ke kementrian perdagangan, tidak perlu lagi melalui asosiasi-asosiasi yang justru menjadi celah/ kesempatan pembuatan SIUPL yang tidak sesuai prosedur.

“Untuk itu, Kedua asosiasi ini harus turun bertanggungjawab atas kerugian para korban robot trading karena SIUPL yang mereka terbitkan kepada para pelaku usaha robot trading. Melihat banyaknya para pelaku usaha robot trading yang menyalahgunakan SIUPL dan lemahnya pengawasan terhadap SIUPL yang diterbitkan. Konon diduga biaya penerbitan SIUPL yang dikeluarkan bisa mencapai milyaran serta dengan adanya dualisme Asosiasi yang menerbitkan SIUPL, maka lebih baik asosiasi ini ditiadakan dan perizinannya langsung ke Menteri Perdagangan,” pungkasnya. (*Samu/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini