HUKUM | POLITIK | NUSANTARA
“Penyebaran Hoax dan Hate Speech dapat menimbulkan keresahan di masyarkat yang menerima berita yang tidak benar pada kenyataannya,”
Lapan6Online | Aceh Timur ; Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Propinsi Aceh dan Kabupaten Aceh Timur menggelar sosialisasi pendidikan politik bagi pemilih pemula yang berlangsung di Gedung SKB, Kecamatan Idi Timur dengan peserta perwakilan pelajar dari SMAN 1 Idi Rayeuk, SMKN 1 Idi Rayeuk dan MAN 1 Idi Rayeuk. pada Selasa, (15/02/2022).
Mewakili Kapolres Aceh Timur, Kasat Reskrim, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K. sebagai salahsatu narasumber pada kegiatan dengan tema Partisipasi Pemilu Meningkatkan Kualitas Demokrasi.
Dalamkesempatan tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) serta memberikan gambaran penegakkan hukum (Gakkum) dalam penyebaran berita bohong (Hoax) dan ujaran kebencian (Hate Speech) di masa pemilu.
Menurutnya, memberikan pemahaman pembinaan dan wawasan tentang keamanan dan penegakan hukum terhadap penyebaran Hoax dan Hate Speech, agar para pemilih pemula mengetahui pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku penyebar berita hoax & hate speech tentang pemilu.
“Penyebaran Hoax dan Hate Speech dapat menimbulkan keresahan di masyarkat yang menerima berita yang tidak benar pada kenyataannya,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim juga menjelaskan tentang Tindak Pidana Pemilu.
“Harapan kami, melalui sosialisali penyelenggaraan pemilu bagi pemilih pemula ini, terciptanya pemilih pemula dengan kualitas demokrasi yang tinggi, untuk menyukseskan pemilihan umum serentak pada tahun 2024 mendatang sebagai pemilih pemula yang milenial kepada adik-adik generasi Z ini.” Jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, S.I.K.
Turut hadir dan bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya; Dr. Effendi Hasan, MA, (FISIP USK), dan Drs. Arsy, M. Si (Kabid Poldagri Kesbangpol Prov Aceh) dengan moderator Drs. Mahfudhi dari Kesbangpol Kabupaten Aceh Timur. (I-oNe).