HUKUM | PERISTIWA
“Saya sebagai pengacara mau berdialog menanyakan terkait kenapa klien kami bisa dijadikan tersangka, namun usaha kami menemui jalan buntu, akhirnya kami berbicara didepan media karena sebelumnya kami tidak mendapakkan kejelasan dari pihak polres,”
Lapan6OnlineJaBar | Cirebon : Nurhayati mengutarakan unek-uneknya (kesedihannya) setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di desa tempatnya dia bekerja. Padahal, Nurhayati adalah yang pertama kali melaporkan dugaan terjadinya korupsi tersebut. Atas dasar itu, dia mempertanyakan ada tidaknya perlindungan bagi pelapor dan saksi.
“Jadi di mana letak perlindungan untuk saya sebagai pelapor dan saksi,” tutur Nurhayati melalui sebuah video yang beredar di media sosial dikutip, pada Senin (21/2/2022).
Pada awal video, Nurhayati mengungkapkan dirinya adalah Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Dia melaporkan adanya dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kuwu atau Kepala Desa Citemu, Supriyadi. Terlihat di video, Nurhayati berada di mobil mengenakan kerudung coklat, baju putih lengan panjang, dan celana biru.
Nurhayati menjelaskan, selama kurang lebih dua tahun penyelidikan kasus tersebut, dia terus memberikan keterangan dan informasi kepada aparat penegak hukum. Bahkan dia menegaskan, dirinya berani disumpah bahwa uang hasil korupsi tersebut tidak pernah sekalipun sampai di kediamannya.
Atas dasar itu, dia menyatakan kecewa atas penetapan dirinya sebagai tersangka di penghujung akhir tahun 2021 lalu dalam perkara korupsi tersebut. Sebagai seseorang yang tidak mengerti hukum, dia merasa janggal karena sebagai pelapor, justru dirinya ikut ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama proses penyelidikan yang hampir memakan waktu dua tahun. Dari waktu, tenaga, keluarga saya, terutama anak-anak saya jadi korban karena waktu tersita hanya untuk mengungkap kasus korupsi Kuwu Supriyadi,” ungkap Nurhayati.
Elyasa selaku Kuasa Hukum Nurhayati mengatakan bahwa kliennya sudah bekerja dengan benar dan tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang Kades.
Elyasa juga mengatakan “Saya sebagai pengacara mau berdialog menanyakan terkait kenapa klien kami bisa dijadikan tersangka, namun usaha kami menemui jalan buntu, akhirnya kami berbicara didepan media karena sebelumnya kami tidak mendapakkan kejelasan dari pihak polres,” paparnya.
“Sekarang ini sudah ramai bahkan sudah P21 mau dilimpahkan ke Kejaksaan, jadi kami rencana akan melakukan praperadilan dan satu hal saya kira selain pasal 51 yang saya ungkap bahwa Ibu Nurhayati ini tidak bisa dipidanakan.”tegasnya.
“Lalu kemudian dalam undang-undang perlindungan saksi pasal 10 ayat 1 dan 2 UU 13 tahun 2006 yang sudah diperbaharui menjadi UU 31 tahun 2014 saksi ini harus dilindungi jangan kemudian dijerat atau berbicara dengan salah kelola administrasi, kalau seperti ini kan bisa mematikan informasi semangat pelapor,” jelasnya.
Bahkan menurut peraturan pemerintah (PP) nomer 43 tahun 2018 pelapor mestinya mendapatkan penghargaan dari negara.
“Jadi saya tegaskan, Nurhayati tidak layak menyandang status tersangka, jika tetap dipaksakan maka kami patut pertanyakan di mana Pemkab, dimana Penegak Hukum dan di mana keadilan,” ucap Elyasa pengacara Nurhayati. (*Rls)