PERISTIWA | NUSANTARA
“Penangkapan yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri itu tak lebih hanya menguras sumber daya yang dimiliki oleh negara. Masih banyak kasus-kasus besar menumpuk di Kalbar ini yang telah lama menunggu sikap tegas pihak Mabes Polri,”
>>Tim Mabes Polri ke Kalbar Hanya untuk Nangkap Satu Sampan Kecil Bawa Kayu Buat Bangun Rumah
Lapan6OnlineKalBar | Pontianak : Sekretaris Jenderal Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya masyarakat (FW & LSM) Kalbar- Indonesia, Wan Daly Suwandi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit, dapat memberikan rasa keadilan terhadap masyarakat.
Hal ini disampaikannya dengan adanya penangkapan seorang nelayan kecil yang membeli kayu dari Saw mil untuk kebutuhan mendirikan rumahnya dengan menggunakan sebuah sampan menelusuri sungai untuk menuju kampungnya.
Akan tetapi dalam perjalanannya ditangkap Tim yang mengaku dari Mabes Polri dengan alasan tidak dapat menunjukan dokumen yang diminta .
Padahal Rasip sudah menjelaskannya bahwa kayunya dibeli dari sebuah Saw Mill milik Atu dan ada bon belanja nya .
Tetapi Polisi dari Tim Mabes Polri tidak peduli dengan keterangan dan penjelasan yang disampaikannya .
Hingga dibawa ke Polda dan dimasukan dalam Sel Polda Kalbar.
Dengan adanya kejadian ini Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Wan Daly Suwandi, sangat menyesalkannya karena dari kronologisnya Rasip bukanlah seorang pengusaha kayu melainkan membeli kayu untuk memenuhi kebutuhannya membangun rumah.
Menurut Wawan atau biasa dipanggil Wan Daly sapaan akrabnya, kalaupun secara hukum Rasip harus ditangkap dan ditahan polisi karena tidak dapat menunjukan dokumen kayu yang diminta?
Pertanyaannya apakah si pembeli atau si penjual yang harus melengkapi dokumen kayu yang diminta?
Lalu darimana asal usul kayu tersebut?
Sementara si Penjualnya tidak tersentuh oleh hukum ,dengan alasan bukan kewenangan nya pol air kalau di darat .
Selain itu Wan Daly juga mempertanyakan, apakah Pol Air dengan Polisi yang memiliki kewengan di darat tidak dapat melakukan koordinasi ?
Bukankan sama-sama Polisi Negara Republik Indonesia ?
Untuk itu pihaknya minta ke Kapolri untuk melakukan pengecekan serta meng evaluasi terhadap anggota nya dari Mabes Polri, masa ditugaskan Ke Kalbar hanya bisa menangkap pembawa kayu yang hanya menggunakan sampan kecil?
Wawan menilai, penangkapan yang dilakukan oleh Tim Mabes Polri itu tak lebih hanya menguras sumber daya yang dimiliki oleh negara. Sementara, masih banyak kasus-kasus besar menumpuk di Kalbar ini yang telah lama menunggu sikap tegas pihak Mabes Polri.
“Masa sih harus tim dari Mabes Polri yang turun? Sekelas Mabes Polri loh ini?
Kalau hanya untuk menangkap satu sampan kecil bawa kayu, sangat disayangkan, buang-buang sumber daya saja. Masih banyak kasus besar di Kalbar ini yang mengantre tindakan responsif dari Mabes Polri,” ujar Wawan
Jujur, Wawan mengaku tak habis pikir dengan kasus yang ditangani oleh Mabes Polri yang satu ini.
Tanpa bermaksud meremehkan suatu kasus, namun penangkapan seorang Rasip alias Asep tersebut dinilai terlalu kecil bagi sumber daya negara yang begitu besar.
“Kita berharap tadinya Mabes Polri menangkap para pelaku aksi pembalakan hutan, menangkap cukong-cukong PETI, kongkalikong mafia lahan yang meresahkan, membongkar kasus-kasus korupsi dan kasus-kasus besar lainnya. Eh tapi ternyata, bisanya menangkap satu nelayan dan penjual ikan, hanya warga kecil, yang hanya berniat membangun rumah untuk keluarganya dan anaknya,” sesal Wawan dengan nada satire.
“Ini kan apa-apaan? Kita khawatirnya muncul preseden buruk terhadap penegakan hukum kita kedepan, dimana hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke ‘bos-bos’,” katanya dengan nada keras.
Wan Daly pun meminta, agar Mabes Polri dapat kembali mempertimbangkan dan memberikan kebijaksanaannya kepada Rasip.
Ia meyakini bahwa kesalahan yang diperbuat oleh warga tersebut bukan dalam niatannya untuk melawan hukum, namun lebih kepada ketidaktahuannya.
Pada intinya, kami berharap agar pihak kepolisian bijak lah dalam melihat hal ini, menurut saya masih ada jalan lain yang bisa ditempuh selain yang bersangkutan harus diproses pidana. Apalagi yang kita tahu Rasip ini kan merupakan tulang punggung bagi keluarganya, dia punya 11 anak,” kata Wawan.
Penangkapan Rasip
Sebelumnya, seperti yang diberitakan, seorang nelayan kecil dan penjual ikan bernama Rasip alias Asep (50), warga Dusun Harapan Baru, RT 001 RW 002, Desa Permata, Kecamatan Terentang, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalbar, ditangkap oleh tim satuan polisi dari Mabes Polri, belum lama ini.
Rasip ditangkap saat dirinya sedang mengangkut sejumlah kayu menggunakan sampan di sungai. Kayu-kayu itu dibeli Rasip dari sebuah sawmill penggergajian milik Putu yang berlokasi di Sungai Asam Kubu Raya, Kalbar.
Sebagai orang yang tidak pernah mengenyam pendidikan yang cukup, Rasip tidak mengetahui kalau mengangkut kayu di perairan sungai harus dilengkapi dengan dokumen kayu, walau kayu tersebut untuk membangun dua buah rumah di kampungnya.
Atul, istri dari Rasip mengatakan, bahwa dirinya sangat terkejut tatkala mengetahui suaminya ditangkap polisi.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui suami saya ditangkap polisi dan saya mempertanyakan penangkapan itu, karena menurut saya hal itu tidak memberi rasa keadilan hukum bagi suami saya, sebab kayu yang dibeli oleh suami saya bukan dari dalam hutan, tapi dari sawmil dan ada tanda terima pembelian, dan kayu yang dibeli itu pun bukan untuk diperjual-belikan melainkan untuk membangun dua buah rumah anak-anak kami,” ujar Atul yang mengaku memiliki 11 orang anak ini.
Kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya, pada Minggu (20/02/22) siang, Atul meminta kepada Kapolri, agar suaminya dapat dibebaskan karena menganggap sang suami bukanlah sebagai pelaku perusak hutan sebagaimana yang disangkakan polisi.
“Saya minta keadilan hukum dengan alasan suaminya tidak bersalah, suami saya hanya sebatas membeli kayu untuk membuat rumah saja, kemudian mengangkutnya untuk dibawa ke lokasi pembangunan rumahnya dan rumah anaknya,” ungkapnya lirih.
Pihak Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kalbar yang dihubungi wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap Rasip alias Asep saat membawa kayu melalui perairan.
“Penangkapan dilakukan oleh tim kepolisian dari Mabes Polri, kami hanya menerima pelimpahan berkasnya, kasusnya sudah pada tahap penyidikan dan unsur tindak pidananya sudah memenuhi,” ungkap AKP Arif selaku Kanit Penyidik Satpol Airud Polda Kalbar, pada Senin (21/02/2022).
Anehnya, pemilik sawmill tempat Rasip membeli kayu, tidak ikut diproses hukum. Ketika ditanya apakah Putu pemilik sawmil yang mengolah kayu bulat menjadi bahan campuran juga ikut diperiksa? Dikatakan oleh Hidayat, penyidik pembantu, karena sawmil berada di darat, maka bukan kewenangannya.
“Itu kewenangan petugas yang ada di darat,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, Rasip alias Asep masih ditahan di Kantor Satpol Airud. Ketika wartawan ingin mencoba membesuknya, dilarang oleh petugas disana, dengan alasan karena bukan jam besuk. (*Tasya/Yuni/SPL/Red)