Dua Mantan Pejabat PT Garuda Indonesia Ditahan Kejagung, Terkait Korupsi Pengadaan Pesawat

0
44
Jaksa Agung Burhanuddin (tengah) didampingi Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah (kanan) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

HUKUM | TIPIKOR

“Terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi,”

Lapan6Online | Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengambil tindakan tegas dan terukur dalam penanganan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kali ini, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia tahun 2011 – 2021.

Demikian dikatakan Jaksa Agung RI, Prof Dr Burhanuddin SH MH, didampingi Jampidsus Kejagung, Dr Febrie Adriansyah SH MH, dalam keterangan persnya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/02/2022).

Kedua tersangka yang ditahan itu adalah SA, Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012.

“Serta AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk 2009 – 2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012,” ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Tersangka SA ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama selama 20 hari hari ke depan terhitung sejak 24 Februari 2022 hingga 16 Maret 2022.

“Sedangka tersangka AW dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2022 hingga 16 Maret 2022,” kata Jaksa Agung.

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan adapun modus operandi singkat perkara tersebut adalah pada kurun waktu 2011-2021, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah melakukan pengadaan pesawat udara dari berbagai jenis tipe pesawat, antara lain Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600.

Untuk pengadaan Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang dilaksanakan dalam periode Tahun 2011-2013, terdapat penyimpangan dalam proses pengadaannya.

Penyimpangan itu, antara lain, adalah kajian Feasibility Study/Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) yang memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko, tidak disusun atau dibuat secara memadai berdasarkan prinsip pengadaan barang dan jasa yaitu efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar serta akuntabel.

Lalu proses pelelangan dalam pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) mengarah untuk memenangkan pihak penyedia barang/jasa tertentu, yaitu Bombardier dan ATR.

Selanjutnya adalah adanya indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari manufacture.

“Pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 yang menyimpang tersebut mengakibatkan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengalami kerugian dalam mengoperasionalkan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600,” tandas Jaksa Agung.

Dia menyatakan, atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan tersebut, diduga telah menguntungkan pihak terkait.

“Dalam hal ini perusahaan Bombardier Inc – Kanada dan perusahan Avions de transport regional) (ATR) – Perancis masing-masing selaku pihak penyedia barang dan jasa serta perusahaan Alberta SAS. – Perancis dan Nordic Aviation Capital (NAC) – Irlandia selaku lessor atau pihak yang memberikan pembiayaan pengadaan pesawat tersebut,” jelas Burhanuddin.

Jaksa Agung menambahkan, terkait dengan kasus tersebut, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) itu telah memeriksa dan meminta keterangan sebanyak 60 orang saksi.

“Mereka terdiri dari Dewan Komisaris PT Garuda Indonesia, Dewan Direksi PT Garuda Indonesia, pejabat setingkat Vice President PT Garuda Indonesia, Dewan Komisaris PT Citilink Indonesia, Dewan Direksi PT Citilink Indonesia, Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600, Tim Pengadaan Pesawat Bombardier CRJ -1000 NG dan Satuan Pemeriksa Internal PT Garuda Indonesia,” jelas Jaksa Agung.

Tak cuma itu, tim penyidik yang bermarkas di Gedung Bundar Kejagung itu juga telah melakukan penyitaan sebanyak 580 dokumen yang telah dilakukan cluster berdasarkan jenis pengadaan Pesawat ATR maupun CRJ, barang bukti elektronik sebanyak 1 buah handphone serta 1 kotak/dus berisikan dokumen persidangan dalam perkara KPK (sebagaimana Surat Permintaan Direktur Penyidikan Kejagung).

Terkait kerugian keuangan negara, kata Jaksa Agung, tim penyidik telah melakukan permintaan perhitungan kerugian keuangan negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose atau gelar perkara antara tim penyidik dengan tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan yang saat ini dalam proses perhitungan oleh tim auditor BPKP.

“Selanjutnya tim penyidik akan mengambil langkah projustisia dalam rangka penyelamatan dan pengembalian kerugian keuangan negara,” tutur Jaksa Agung. (*Syamsuri/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini