OPINI
“Mereka tampil mengenakan celana warna hitam, mengenakan jaket, berkerudung, mengenakan masker serta kaca mata hitam. Mereka berjoget diiringi musik yang tengah viral di TikTok dan melakukan gerakan yang tidak pantas dilakukan di acara wisuda madrasah,”
Oleh : Miratul Hasanah
GHOZWUL fikri terus mengguncang generasi milenial hingga hari ini. Apalagi ditengah gempuran dahsyat arus digitalisasi yang mungkin dari aspek pendidikan sangat menunjang dengan informasi yang bisa didapat lebih cepat.
Akan tetapi kalau diamati dari aspek sosial budaya, arus perkembangan teknologi digital ini sudah sangat mengkhawatirkan.
Dilansir dari Detikjatim, tiga gadis berjoget ala TikTok di sebuah acara haflah akhirussanah atau wisuda salah satu madrasah di Pasuruan. Video joget TikTok ini viral di media sosial. Kepala madrasah mengaku kecolongan dan lalai.
Dalam video tersebut, mereka tampil mengenakan celana warna hitam, mengenakan jaket, berkerudung, mengenakan masker serta kaca mata hitam. Mereka berjoget diiringi musik yang tengah viral di TikTok dan melakukan gerakan yang tidak pantas dilakukan di acara wisuda madrasah.
Gadis yang berada di tengah tampak meliuk-liukkan tubuhnya. Penampilan itu ditonton banyak orang, termasuk anak-anak. Bahkan, beberapa orang dewasa mengabadikan dengan smart phone. Video aksi tiga gadis ini memantik reaksi warganet. 864 komentar sudah ditulis.
Sebagian besar netizen mengecam dan sebagian lagi menyayangkan karena dianggap tidak pantas.
Tiktok dan sejenisnya telah digandrungi oleh remaja-remaja abad ini dan digunakan sebagai tranformasi budaya barat yang notabene perusak aqidah kaum muslimin.
Mengapa demikian, sebab masuknya informasi yang negatif terutama budaya barat yang cenderung merusak seperti media pornografi, kriminalitas maupun gaya hidup hedonis dan permisiv yang dilahirkan dari pemikiran liberal telah mengarah pada loss learning serta loss generation. Minimnya penyaringan sosial media turut menyumbang kerusakan tersebut.
Liberalisme Penyebab Kerusakan
Abainya negara dalam menyaring informasi yang masuk menjadi penyebab utama runtuhnya tatanan kehidupan sosial masyarakat yang sebelumnya sudah dikekang dengan pemikiran sekuler, yakni memisahkan agama dari kehidupan.Padahal sejatinya, fungsi negara adalah sebagai pemelihara sekaligus pelindung bagi seluruh rakyat dalam seluruh aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi termasuk membatasi setiap pemikiran maupun perilaku yang bisa menjadi jalan masuk keburukan termasuk era globalisasi berbasis digital.
Begitu juga kehancuran generasi juga disebabkan tingginya informasi digital yang mengakses kekerasan dan kebebasan berekspresi yang berujung pada tasabbuh bil kuffar (meniru gaya hidup orang kafir). Selain itu, tipisnya keimanan individu juga ikut menyokong generasi saat ini untuk berbuat”semau gue” yang tidak lagi ada batasan adab maupun etika dalam berinteraksi dan bertingkah laku.
Minimnya kontrol masyarakat juga ikut mendukung bagi terperosoknya generasi millenial kedalam kubangan lumpur maksiat dan berakibat terhadap kelanjutan generasi yang membebek terhadap setiap budaya barat yang masuk.
Generasi Islam yang cemerlang
Generasi cemerlang tidak lahir kecuali dalam sistem Islam yang sangat luar biasa dalam melindungi rakyatnya dari setiap gempuran peradaban. Dalam sistem Islam, negara memiliki kewajiban sebagai pemelihara sekaligus pelindung dari seluruh aspek kehidupan.
Adapun fungsi negara dalam sistem Islam adalah menjaga akal sehat dan menjauhkan dari segala sesuatu yang menyebabkan rusaknya akal seperti tayangan pornografi, pornoaksi, tindak kriminal, tarian eksotis, maupun tayangan yang mengarah pada perilaku menyimpang seperti LGBT.
Sistem Islam juga mempunyai pilar utama yang akan memperkuat negara dalam menjalankan hukum syariah adalah yang pertama ketaqwaan individu. Ketika individu memiliki benteng ketaqwaan kepada sang pencipta-Nya, maka ia akan terus merasa diawasi dalam setiap amal perbuatannya. Ia juga akan senantiasa berusaha menyesuaikan amal perbuatannya dengan apa yang menjadi perintah Allah SWT dan menjauhi setiap larangan-Nya.
Kedua adalah adanya kontrol masyarakat. Hal ini menjadi sangat penting ketika ada seseorang yang melakukan kejahatan atau pelanggaran terhadap hukum syariah, maka pengawasan masyarakat akan dapat meminimalisir adanya kemungkaran yang ada selain itu, negara juga sudah menyiapkan sanksi bagi setiap pelanggaran terhadap hukum Syara’tanpa pandang bulu.
Ketiga, salah satu pilar yang akan menyangga kedua pilar diatas adalah peran negara sebagai representasi dari penerapan hukum syariah melalui undang-undang ataupun sanksi tegas bagi setiap pelaku kemaksiatan ataupun perilaku yang mengarah pada pengrusakan aqidah umat.
Maka dalam pandangan Islam, sains dan teknologi merupakan sarana untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat secara keseluruhan bukan sebagai ajang untuk menyebarkan keburukan dan kemaksiatan.
Negara juga menyiapkan kurikulum yang tidak hanya berkualitas, akan tetapi pendidikan ditujukan untuk membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam yakni mempunyai pola pikir dan pola sikap yang Islami.
Negara juga harus menjadikan tekhnologi informasi sebagai wasilah dipergunakan untuk membina aqidah umat agar manusia terdorong untuk memajukan negerinya demi mencapai kemakmuran yang mendatangkan kebaikan bagi seluruh umat manusia. Ditambah lagi bahwasanya tekhnologi informasi juga dipergunakan sebagai alat untuk menyampaikan informasi yang menunjang bagi kemajuan pendidikan maupun yang lainnya. WaAllahu’alam bi ash-showwab. (*)
*Penulis Adalah Pemerhati Masalah Kebijakan Publik