Ups…. Ternyata Mabes Polri Baru Tahu UKW dan Verifikasi Media Bukan Produk Undang-Undang Pers

0
181
Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe saat diterima oleh Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto di Mabes Polri/Foto : Humas Tim Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe

NUSANTARA

”Kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,“

Lapan6Online | Jakarta : Lagi, insan Pers dari berbagai media dan organisasi kewartawanan yang tergabung dalam Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe kembali membuat catatan sejarah Pers Indonesia, mereka menggelar aksi Intelektual dan berwawasan di 2 titik, yakni didepan Gedung Dewan Pers dan Mabes Polri, pada Kamis (24/32022).

Dalam aksi mereka menyampaikan tuntutan yang digaungkan oleh Koalisi Wartawan Bersatoe bermula adanya pernyataan Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku ahli pers Dewan Pers serta Hendry Ch Bangun Wakil Ketua Dewan Pers yang dianggap mengaburkan konstitusi UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.“Kami menuntut Pertanggungjawaban Dewan Pers yang dianggap telah menyimpang dari amanah konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,“ ujar Munif, Aktifis Pers Jawa Timur disela-sela aksi di depan gedung dewan Pers.

Sementara itu, aktifis pers Jawa Tengah Ardhi Solehudin yang juga peserta aksi asal Banyumas menyayangkan gedung Dewan Pers yang dibanggakan telah dihuni para Aparat Sipil Negara (ASN) Kominfo.

Ia menjelaskan bahwa,“Dewan Pers yang harusnya menjadi simbul demokrasi, transparansi dan supremasi hukum tidak punya nyali untuk menemui aksi Demo Ribuan aksi kami, bahkan setelah perwakilan peserta aksi dipersilahkan masuk, tidak ada seorangpun pengurus Dewan Pers, yang ada hanya ASN Kominfo,“ jelas Ardhi.

Masih menurut Ardhi bahwa, “Gedung dewan pers telah menjadi olahan ngawur dewan pers, dimana gedung milik para insan pers justru di isi para ASN Kominfo, jangan-jangan pengurus Dewan pers termasuk ketuanya sudah menjadi ASN,“ cibir Ardhi.Sebagai catatan, dalam aksi demo Insan Pers hari ini (Kamis, 24 Maret 2022) merupakan endapan konflik panjang akibat dari peraturan Dewan Pers yang telah melanggar konstitusi UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait Verivikasi Perusahaan Pers dan UKW Dewan Pers.

Setelah meredam kekecewaan besar pasca aksi di Dewan Pers, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe sedikit terobati ketika aksi lanjutan ke Mabes Polri langsung direspon dan diterima masuk beberapa perwakilan peserta aksi.

Dalam mediasi tersebut disimpulkan Mabes Polri selama ini tak mengetahui kalau produk Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan Verifikasi Media tidak terkandung di dalam UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Nah, berdasarkan keterangan Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto menyesalkan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung melakukan kriminalisasi terhadap rekan-rekan wartawan dan seorang Ketua umum PPWI.

Kompol Agus Priyanto menegaskan bahwa,“Kami juga menyesalkan peristiwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lampung Timur dan Polda Lampung terhadap rekan-rekan wartawan dan ketum PPWI, padahal Wilson Lalengke juga sudah banyak membantu kita TNI/Polri mengembangkan SDM melalui pelatihan jurnalistik pada anggota-anggota kami,“ tegas Kompol Agus.

Lebih lanjut Kompol Agus menambahkan,”Kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, Segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri,“ tambahnya.

Berikut ini Empat (4) Tuntutan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe;

1. Pidanakan Iskandar Zulkarnain Ketua Dewan Kehormatan PWI Lampung yang juga mengaku Ahli Pers Dewan Pers atas ucapannya yang viral telah melakukan pengaburan konstitusi dari UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sehingga menimbulkan provokasi serta kegaduhan dan mematik kemarahan insan pers Indonesia;

2. Menghapus aturan verifikasi media dan UKW Dewan Pers yang telah jelas keluar dari konstitusi amanah UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers;

3. Singkirkan para oknum pengurus Dewan Pers yang tak sejalan dengan Visi dan Misi dibentuknya Dewan Pers Independen;

4. Cabut SK Presiden, serta Nota Kesepahaman TNI/Polri, Pemerintah dengan Dewan Pers;

(*Haris S.)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini