Pakar Hukum : Freedom And Justice For Jurnalism Perlu Ditegakan.!!

0
32
Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar aksi Intelektual saat aksi didepan Gedung Dewan Pers/Foto2 : Ryan AF.

PERISTIWA I NUSANTARA

“Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe merupakan gabungan dari berbagai unsur sebagai bentuk penolakan kebodohan demi tegaknya Pers Indonesia. “

Lapan6Online | Jakarta : Aksi Ribuan Wartawan yang digelar di gedung dewan pers dan Mabes Polri pada Kamis (24/3/2022) kemarin untuk mensuarakan keadilan demi tegaknya Pers Nasional telah menjadi sorotan hangat dan menjadi pembahasan publik.

Tidak heran jika bentuk dukungan dan apresiasi mengalir deras demi tegaknya kemerdekaan pers. Hal itu disampaikan Rinaldo seorang aktifis pers melalui pesan singkatnya, pada Jum’at (25/3/2022).

Dia menyebut aksi intelektual dan berwawasan yang digelar Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe merupakan gabungan dari berbagai unsur industri media, unsur wartawan, unsur birokrat, unsur organisasi kewartawanan, unsur tokoh pers, pemuda dan masyarakat.

“Aksi Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe merupakan gabungan dari berbagai unsur sebagai bentuk penolakan kebodohan demi tegaknya Pers Indonesia. “Ucap Rinaldo yang juga pimpinan media Sinar Pagi Baru (SPB).

Diakuinya, aksi yang digelar di 2 titik, yakni Dewan Pers dan Mabes Polri setidaknya telah menjawab keresahan insan pers selama ini, “Gedung Dewan Pers yang selama ini kita yakini berisi para Komisioner dan pengurus Dewan Pers berintegrasi, dan profesional di kelembagaan independen, nyatanya gedung itu hanya berisikan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kominfo. “Jelasnya.

Pantas saja, kata Rinoldo selama ini profesi wartawan yang tidak sejalan dengan program bisnisnya Dewan Pers terkesan di kebiri, di kriminalisasi, dan di diskriminasi.

Aksi ribuan wartawan sebagai wujud kedaulatan sejatinya pers itu juga diungkapkan Rinaldo telah dibanjiri dukungan dari berbagai elemen kelembagaan maupun personal.

“Para pakar hukum ikut mendukung gerakan mulia kami demi tegaknya Pers Indonesia yang independen. Ada kiriman dari sahabat kami Dr. Jerry seorang pakar hukum ternama, dia menyebut Jurnalis berjuang demi Kemerdekaan Republik Indonesia, maka Freedom anf Justice for Jurnalism perlu ditegakan.!! “Tulisnya.

Sementara dukungan lainnya juga terlontar dari Kumpulan Penghimpun Organ Republik Indonesia (KPORI). Melalui siaran persnya yang diterima redaksi, KPORI berikan 5 bintang untuk perlawanan teman-teman Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe.

“Aksi wartawan bukan sekedar aksi biasa, kalau wartawan sebanyak ini sudah turun menyuarakan aspirasinya, maka ada sistem yang salah dibangun Dewan Pers serta Kepolisian. Artinya, ribuan wartawan aksi, Negara sedang menangis. “Kata Humas DPP KPORI, Ade UM., SH.

Seharusnya, lanjut Ade persoalan UKW dan vetifikasi media harus sejalan dengan amanah UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, namun faktanya tidak demikian. Kami juga menilai Dewan Pers terkesan monopoli dan memberikan contoh buruk bagi perkembangan media dan wartawan di Indonesia. “Beber Ade.

Terpisah, dukungan perjuangan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe juga didukung penuh para tokoh pers dan kelembagaan lainnya di Kalimantan Barat. Berdasarkan informasi yang berkembang pekan ini, keberlangsungan jurnalis dan media semakin terpuruk, hal itu juga disampaikan Sekjen Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia Wawan Daly Suwandi melalui keterangan tertulisnya, Jum’at (25/3/2022).

Wawan mengutip pemberitaan aksi sebelumnya bahwa keberadaan Dewan Pers saat ini tidak sejalan dengan amanah UUD’45 dan UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Gedung milik para insan pers kata dia telah di isi ASN dan bahkan dinilai adanya kepentingan bisnis untuk mengeruk APBN.

“Itu sama saja pembodohan dan kejahatan terstruktur yang dilakukan para oknum pengurus dewan pers. “Ulas Wawan.

Dia juga menyinggung soal UKW dan verifikasi media menjadi keretakan di tengah-tengah industri media dan wartawan. Paket program yang tak tercantum dalam UU No.40 tahun 1999 tentang pers telah menjadi dewa buat bisnis mereka, dan bahkan menjadi wajib, jika tidak terverifikasi dewan pers dan tidak memiliki UKW maka media dan wartawan itu langsung di vonis abal-abal.

“Lucu dan sangat cantik namun tak berintelektual cara bermain dewan pers itu. Sangat wajar dan memang harus di status Quo kan gedung milik insan pers itu, artinya dikosongkan dulu dari unsur ASN maupun lainnya sebelum dibentuk kembali pengurus dewan pers independen yang amanah. “Paparnya.

Dikabarkan sebelumnya, hasil mediasi perwakilan Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe dengan Mabes Polri, pada Kamis (24/3/2022) telah mendapatkan jawaban yang cukup baik.

Dalam pertemuan itu, Mabes Polri menyatakan ketidaktahuannya soal UKW dan verifikasi media. Mereka beranggapan produk-produk itu bagian dari UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, akan tetapi ternyata tidak.

Kasubag Yanduan, Kompol Agus Priyanto mengatakan Mabes Polri baru tahu kalau Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan verifikasi media bukan produk Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Dia juga menyesalkan sering terjadinya kriminalisasi wartawan dan media, bahkan yang masih hangat di Polres Lampung Timur dan Polda Lampung.

Untuk itu, lanjut Agus, kriminalisasi terhadap wartawan akan segera disikapi dan segera ditindaklanjuti langsung ke Kapolri, “segera kami sikapi ya, dan langsung kami sampaikan ke Kapolri. “Pungkasnya. (*Rls/Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini