Korupsi dan Politik Dinasti Buah Demokrasi

0
38
Erlita Nur Safitri/Foto : Ist.

OPINI | POLITIK

“Sudah tidak asing lagi di sistem demokrasi kapitalisme saat ini, makin menjamurnya celah korupsi. Bukan satu atau dua kali saja instansi pemerintah terdampak kasus ini, nyaris setiap sudut telah menguarkan aroma busuk korupsi,”

Oleh : Erlita Nur Safitri

MANTAN Bupati Bogor Ade Yasin ditetapkan KPK sebagai tersangka suap terhadap anggota BPK Jabar. Tiga tersangka pemberi suap lainnya yang ditetapkan KPK yakni Sekretaris Dinas PUPR, Maulana Adam, Kasubid Kas Daerah BPKAD, Ihsan Ayatullah dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR, Rizki Taufik. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring OTT KPK. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan bukti uang dalam pecahan rupiah total Rp1,024 miliar, terdiri atas uang tunai Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank sekitar Rp454 juta (republika.co.id).

Menurut KPK, Ade Yasin melakukan suap agar Pemerintah Kabupaten Bogor kembali mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam laporan keuangan mereka. Padahal, BPK disebut menemukan masalah dalam pembangunan proyek jalan alternatif Sentul-Pakansari atau proyek Cibinong a Beautiful City. Saat ini KPK menyatakan kembali memeriksa. Pelaksana tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menyatakan pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengonfirmasi beberapa barang bukti yang diboyong penyidik dari penggeledahan di sejumlah lokasi.

Empat lokasi yang digeledah tim penyidik KPK yakni pendopo/rumah dinas Bupati Bogor, Kantor Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Bogor, Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor, dan rumah kediaman yang beralamat di Ciparigi, Bogor Utara, Bogor pada 28 April lalu. Penyidik pun menyita berbagai dokumen keuangan dan uang dalam pecahan mata uang asing di empat lokasi tersebut.

Sebenarnya, sudah tidak asing lagi di sistem demokrasi kapitalisme saat ini, makin menjamurnya celah korupsi. Bukan satu atau dua kali saja instansi pemerintah terdampak kasus ini, nyaris setiap sudut telah menguarkan aroma busuk korupsi. Tidak hanya di bidang Politik saja, bahkan korupsi juga sering dilakukan dalam bidang pendidikan, ekonomi, bahkan kesehatan. Berbagai strategi dan cara pemberantasan korupsi pun sudah diupayakan oleh rezim saat ini untuk meminimalisasi factor-faktor penyebab dan menekan resiko korupsi.

Tindak korupsi pejabat tinggi di mata penegak hukum di Indonesia, masih bisa dibeli dengan mudah, mereka mendapatkan hukuman yang ringan dibanding dengan apa yang dilakukan. Jika dihukum penjara pun diperlakukan dengan cara yang berbeda, seperti memiliki fasilitas yang sangat mewah, dan seperti tidak mendapatkan hukuman penjara.

Sedangkan, kepada masyarakat bawah yang memiliki kasus korupsi mendapatkan hukuman yang sangat berbanding terbalik dengan korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi.

Inilah buah sistem politik demokrasi yang hanya menghasilkan pejabat yang tidak peka terhadap kebutuhan rakyatnya. Sedari awal mencalonkan pun bukan untuk memenuhi amanat rakyat, tetapi untuk kepentingan diri, keluarga, dan partainya.

Jika mencermati berbagai kasus korupsi dengan beragam keringanan mulai dari diskon hukuman, sampai fasilitas penjara yang mewah, kita bisa melihat bobroknya hukum di bawah sistem pemerintahan saat ini. Aturan bisa ditawar menawar dan diganti oleh para pejabat tinggi dan disesuai dengan kebutuhan sistem saat ini.

Jika korupsi sudah menggerogoti maka yang harus dilakukan adalah mengganti sistemnya, bukan hanya menghukum per individunya. Sebab, sistem inilah yang menjadikan penyakit korupsi bertahan bahkan menular kepada yang lain. Harus ada kebijakan fundamental bila kita ingin memberantas korupsi secara tuntas. Agar pemberantasan korupsi tidak sekadar wacana belaka.

Lantas bagaimanakah cara memberantas korupsi di dalam Islam? Islam memiliki cara tersendiri dalam mencegah, menangani bahkan meniadakan segala bentuk tindakan korupsi.

Berbeda dengan sistem yang saat ini bercokol, dalam sistem Islam korupsi bukanlah budaya dan kebiasaan yang menjalar di masyarakatnya. Korupsi merupakan penyakit yang harus diberantas secara menyeluruh agar pejabat negara dapat menjalankan amanah rakyat dengan maksimal dan sebaik-baiknya.

Berikut ini beberapa hal yang dilakukan untuk memberantas korupsi dalam sistem Islam.

Pertama, penanaman akidah setiap individu. Negara akan melakukan pembinaan akidah kepada setiap individu Muslim agar terbangun ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya. Dengan berbekal ketaatan inilah masyarakat akan terjaga dari perbuatan dosa dan maksiat.

Kedua, lingkungan yang mendukung ketaatan. Dengan pembiasaan amar makruf nahi mungkar, masyarakat lah yang menjadi pengontrol dan pengawas setiap perilaku individu. Kehidupan masyarakat Islam yang berorientasi akhirat akan menciptakan individu bertakwa. Taat kepada syariat merupakan kewajiban yang harus dijalankan pada diri setiap Muslim.

Ketiga, waskat (pengawasan melekat). Negara Khilafah akan membentuk Badan Pengawasan/Pemeriksa Keuangan. Keempat, gaji yang layak dan cukup bagi pejabat agar mereka tidak akan tergoda berlaku curang. Islam pun menetapkan penghitungan harta pejabat secara berkala. Jika ada penggelembungan harta tidak wajar, negara akan meminta pertanggungjawaban atas harta tersebut apakah mereka mendapatnya dengan cara halal atau curang. Kelima, pemberlakuan sanksi tegas kepada para pelaku kecurangan.

Demikianlah Islam menetapkan sejumlah tindakan tegas yang sesuai dengan hukum syara, baik dalam pencegahan maupun penanganan terhadap perilaku korupsi dan tindakan kriminal lainnya. Jelas sekali, Islam melalui syariatnya telah memberikan solusi yang sangat gamblang dalam memberantas korupsi dan mewujudkan pemerintahan yang bersih. [*]

*Penulis Adalah Alumnus Universitas Pancasila

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini