Dahsyat! Hari Kedua Prajurit Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu 1/2 Kg Jenis Blue Ice

0
221
Satgas Pamtas RI-MLY dari Yonif 645/Gty bekerja sama dengan Intel Bea Cukai dan BNN telah berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu di Dsn. Segumum, Ds. Lubuk Sabuk, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Tepat pada tanggal 01 Juni 2022 pukul 11.45 WIB terlihat satu orang pelintas batas dengan mengunakan motor jenis Honda Supra X melintas, kemudian tim ambush melaksanakan penghadangan dan pemeriksaan,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Satgas Pamtas RI-MLY dari Yonif 645/Gty bekerja sama dengan Intel Bea Cukai dan BNN telah berhasil mengagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu di Dsn. Segumum, Ds. Lubuk Sabuk, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Prov.Kalimantan Barat, pada Rabu (01/06/2022).Dalam rilis resminya Dansatgas, Yonif 645/Gty Letkol Inf Hudallah, S.H. menerangkan bahwa,”Sehari sebelumnya Pasi intel Satgas Yonif 645/Gty bersama Intel Bea Cukai dan BNN menginformasikan kepada Lettu Inf Mabrina Hendy Aziska bahwa akan ada lintas batas yang akan membawa Narkoba jenis sabu-sabu yang akan melintasi Pos Segumun,” terang Dansatgas.

Lebih lanjut ia menjelaskan,”Setelah mendapatkan informasi kemudian membentuk Tim Ambush untuk melaksanakan Ambush yang dipimpin oleh Letda Inf Risco Prima S. Tepat pada tanggal 01 Juni 2022 pukul 11.45 WIB terlihat satu orang pelintas batas dengan mengunakan motor jenis Honda Supra X melintas, kemudian tim ambush melaksanakan penghadangan dan pemeriksaan,” jelasnya.Masih menurut keterangan Dansatgas bahwa,”Pelintas batas yang kami amankan berinisial Sugianto (54) ditemukan membawa Narkoba jenis sabu-sabu kemudian Tim dari BNN melakukan pengecekan didapati sejumlah 1 paket Sabu-Sabu Blu ice (tipe A) seberat 245, 5 gram dikemas dalam kotak minuman merek Honeydew, 1 paket Sabu-Sabu (tipe B) seberat 238, 5 gram dikemas dalam kotak minuman merek Honeydew, 1 paket Sabu-Sabu seberat 5 gram (Amfetamin), 1 paket Sabu-Sabu seberat 5,2 gram (Amfetamin),” imbuh Letkol Inf Hudallah, S.H.

Selanjutnya tersangka dan Barbuk (barang bukti,red) akan di serahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) atau pihak berwenang, akan tetapi untuk saat ini sedang di amankan dan di bawa menuju Pos Koki Sungai Daun.Diakhir pernyataannya Dansatgas mengatakan bahwa,”Dengan digagalkannya upaya penyelundupan Narkoba, kita dapat membantu menyelamatkan masyarakat khususnya generasi penerus Bangsa dari ancaman dan pengaruh Narkoba yang tentunya hal tersebut sudah menjadi atensi dari Pemerintah apalagi saat ini kondisi Negara kita sedang mengalami darurat Narkoba,” pungkasnya. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Penmas Satgas Pamtas RI-MLY dari Yonif 645/Gty

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini