Jakarta | Lapan6Online : Menjaga privasi dan melindungi data pribadi menjadi hal yang sangat penting di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital saat ini. Pasalnya, ancaman kejahatan selalu ada di setiap waktu yang bisa membahayakan siapapun.
Demikian disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Hasbi Anshory, saat menjadi narasumber dalam Webinar Literasi Digital yang digelar Kemkominfo RI bekerja sama dengan Komisi I DPR RI dengan tema “Pentingnya Privasi dan Perlindungan Data Pribadi”, Selasa (7/6/2022).
“Di era teknologi digital sekarang itu sangat penting privasi dan perlindungan data pribadi. Karena kalau ini diacak-acak orang lain, maka kita tidak punya privasi lagi dan data pribadi kita dalam bahaya,” kata Hasbi.
Hasbi menyebutkan, ada lima konsepsi privasi berdasarkan keterangan dari ahli, yakni otonomi pribadi, pelepasan emosional, meminimalkan beban, evaluasi diri, komunikasi terbatas dan terlindungi.
“Sementara tujuh dimensi hak privasi yakni tubuh, pikiran, rumah, perilaku intim, prospedensi, kehidupan keluarga, data pribadi. Data pribadi harus dilindungi karena itu bagian dari hak privasi,” ucap Hasbi.
Ia kemudian mencontohkan maraknya kebocoran data yang terjadi selama 2021. Dirinya menyebut, setidaknya ada delapan kasus kebocoran pribadi yang membuat heboh publik, salah satunya beredarnya sertifikat vaksin di media sosial.
“Kemudian ada kasus kebocoran data BPJS Kesehatan pada Mei 2001 dan dijual di situs online,” lanjutnya.
Selain itu, kata dia, ada juga kasus BRI Life yang datanya diduga bocor dan dijual ke internet. Kemudian kebocoran data e-Hac.
“Ini kalau kita punya nomor rekening mereka bisa meretas rekening kita,” ujarnya.
Untuk itu, Hasbi memohon dukungan dari masyarakat agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang tengah digodog di DPR RI bisa rampung secepatnya.
“Ini penting sekali. Maka dari itu mohon dukungan dari masyarakat,” ucapnya.
Ia mengungkapkan, banyak manfaat dari upaya melindungi privasi dan data pribadi, seperti meningkatkan hak-hak kemanusiaan, mencegah kejahatan dan yang lainnya.
“Entitas yang dilindungi adalah orang per orang. Bukan badan hukum,” ungkapnya.
Sementara narasumber lainnya, Kepala Bidang Dukcapil Provinsi Jambi, Betty Sakura, mengatakan, negara memang memiliki tugas untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, salah satunya memberikan identitas dan dokumen kependudukan.
“Data kependudukan terbagi dua, yakni data perseorangan dan data agregat,” kata Betty.
Ia menjelaskan, data kependudukan merupakan data yang dilindungi. Menurutnya, data perseorangan ini jugq wajib disimpan dan dilindungi negara.
“Kita bukan memberikan data, tapi hanya memberikan hak akses melalui berbagai persyaratan. Seperti contoh untuk pembangunan dan lain-lain,” ujarnya.
“Data yang dilindungi adalah keterangan cacat fisik, sidik jari, irish mata dan keterangan tentang aib seseorang,” pungkasnya.(*YP)