OPINI
“Hingga akhirnya pengakuan tersebut dilakukan oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang ada di Jakarta dengan terang-terangan menyatakan dukungannya kepada kelompok L687 dengan mengibarkan bendera pelangi khas L687,”
Oleh : Reni Safira
L687 saat ini sedang menjadi perbincangan hangat dan menjadi perhatian banyak orang. Tidak hanya dari kalangan orang tua dan remaja saja, namun juga dikalangan anak-anak sekalipun sudah membahas hal tersebut.
L687 adalah singkatan dari Lesbian, 6ay, 8iseksual, dan 7ransgender. Sungguh kaum Sodom tersebut sangat ingin menyuarakan hak nya dan mendapatkan kebebasan serta diakui oleh dunia. Hingga akhirnya pengakuan tersebut dilakukan oleh Kedutaan Besar Inggris untuk Indonesia yang ada di Jakarta dengan terang-terangan menyatakan dukungannya kepada kelompok L687 dengan mengibarkan bendera pelangi khas L687.
Menurut mereka, pengibaran bendera tersebut untuk memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia pada tanggal 17 Mei lalu. Kedubes Inggris juga mengatakan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mencintai siapapun dan bebas untuk mengekspresikan diri mereka.
Tidak hanya itu, bahkan sebelumnya kaum ini telah diberi panggung di salah satu podcast seorang artis/influencer yaitu Deddy Corbuzier dengan mengundang pasangan gay yang sudah menikah di Jerman. Judul yang dipampang pun provokatif dan seolah menantang umat Muslim di Indonesia: Tutorial Menjadi Gay di Indonesia!.
Ini bukan kali pertama Deddy Corbuzier menayangkan konten L687. Ada beberapa judul yang pernah tayang dalam podcast-nya yang terang-terangan mengkampanyekan L687. Namun, baru kali ini kecaman keras datang dari berbagai pihak. Namun sayangnya sampai hari ini justru tidak ada tindakan hukum terhadap Deddy Corbuzier, ataupun terhadap tayangan podcast-nya. Seolah-olah hukum di negeri ini menyetujui atau bahkan melindungi eksistensi perilaku keji dan gerakan mengkampanyekan L687.
Sungguh didalam sistem demokrasi dan liberalisme yang berlaku di Tanah Air justru menyuburkan perilaku kaum sodom ini. Atas nama kebebasan dan HAM warga diberi kebebasan orientasi seksual, termasuk menjadi 6ay dan lesbian.
Dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) misalnya, secara tersirat ada perlindungan terhadap kaum LGBT. Dalam pasal 1 ayat 1 disebutkan: “Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, dan/atau fungsi reproduksi, secara paksa, bertentangan dengan kehendak seseorang…”
Dengan adanya HAM dan UU TPKS, L687 telah mendapatkan eksistensinya hingga mampu berkembang di seluruh dunia. Berbagai kampanye serta propaganda gerakan ini semakin gencar dilakukan karna adanya payung hukum dan dukungan dunia internasional.
Padahal perbuatan tersebut adalah perbuatan menyimpang dan merusak. Sebab ada penyimpangan dari fitrah manusia. Fitrah manusia jelas terdiri dari lelaki dan perempuan, dengan organ reproduksi yang tak bisa dipertukarkan dan diganti. Lalu dalam Islam tujuan penciptaan manusia dengan kelamin pria dan wanita adalah agar manusia berketurunan (Lihat: QS an-Nisa’ [4]: 1).
Kaum 6ay dan lesbian tidak mungkin mendapatkan keturunan. Kemudian perilaku 6ay dan lesbian terbukti menyebabkan maraknya sejumlah penyakit kelamin. Badan kesehatan dunia yang menangani epidemik AIDS, UNAIDS melaporkan bahwa di seluruh dunia perilaku 6ay berpotensi 25 kali lebih besar tertular HIV.
Pantas Islam mengharamkan perbuatan ini dan mengkategorikannya sebagai dosa besar. Allah SWT menyebutkan dalam kemarahan Nabi Luth as. kepada kaumnya—penduduk Sodom—karena kekejian mereka melakukan hubungan seksual dengan sesama jenis. Bukan karena kemungkaran yang lain sebagaimana tudingan sekelompok tokoh pembela L687.
Alhasil, Islam sama sekali tidak mengakui keberadaan kaum L687 ini. Bahkan Islam mencela perilaku L687 dengan sangat keras. Sebagai tindak preventif, Islam pun mengancam para pelaku homoseksual dengan sanksi keras berupa hukuman mati bagi kaum 6ay yang masih bujang ataupun yang sudah menikah. Tanpa sanksi yang keras atas para pelaku menyimpang ini, kekejian mereka tak akan surut.
Dikecualikan dalam hal ini adalah para korban kekerasan seksual para 6ay tersebut. Para korban kekerasan seksual akan direhabilitasi fisik dan jiwanya agar mereka tidak menjadi 6ay di kemudian hari.
Dan untuk menghentikan propaganda L687 tidak bisa hanya dengan mengecam apa yang terjadi, melainkan melawan propaganda tersebut dengan dakwah Islam. Lalu melindungi umat dengan penerapan syariah Islam, dan menolak segala peraturan internasional yang bertentangan dengan ajaran Islam serta aturan yang bisa merusak kehidupan manusia. Jangan sampai dengan semakin merajalelanya L687 membuat manusia terkena azab seperti di zaman Nabi Luth. Wallahua’lam bisshawab. (*)
*Penulis Adalah Mahasiswi UMSU