Lagi, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY Terima Senpi Rakitan dengan Sukarela dari Warga Perbatasan

0
38
Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Kembali terima penyerahan secara sukarela 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis LANTAK pada saat kegiatan Anjangsana di Dsn. Guna Banir, Ds. Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau

KOMANDO | PERISTIWA | NUSANTARA

”Penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak ini, sebagai bukti kedekatan antara anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial anjangsana yang setiap hari,”

Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Satgas Pamtas Yonif 645/GTY Kembali terima penyerahan secara sukarela 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis LANTAK pada saat kegiatan Anjangsana di Dsn. Guna Banir, Ds. Sei Tekam, Kec. Sekayam, Kab. Sanggau, Prov.KalBar.Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 645/GTY Letkol Inf Hudallah, S.H. dalam keterangan tertulisnya di Makotis Entikong Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Senin (20/06/2022).

Dansatgas mengatakan,”Penyerahan secara sukarela senpi rakitan jenis Lantak ini, sebagai bukti kedekatan antara anggota Satgas dengan masyarakat yang merupakan hasil dari kegiatan teritorial anjangsana yang setiap hari gencar dilakukan anggota Satgas Pamtas Yonif 645/GTY,” terangnya.

Penyerahan senpi ini bermula ketika kegiatan anjangsana Danpos Guna Banir, Letda Inf Rikky Aditya beserta 1 orang anggotanya ke rumah Bpk. KMR.

Menurut penjelasan dari Danpos Guna Banir bahwa,“Ketika sedang berbincang-bincang Danpos Guna Banir meminta ijin kepada Bapak KMR selaku pemilik rumah untuk ke kamar mandi dan tidak sengaja melihat ada 1(satu) pucuk senjata api yang berada di dapur sehingga Danpos Guna Banir memberikan penjelasan tentang bahaya memiliki/menggunakan senjata api sesuai dengan aturan hukum yang berlaku diindonesia Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” jelas Danpos.Sementara itu, Bapak KMR selaku pemilik senjata api rakitan jenis Lantak tersebut, setelah menerima penjelasan dari Danpos tentang bahaya memiliki/menggunakan senjata api sesuai dengan aturan hukum yang berlaku diindonesia Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan secara sukarela dan Ikhlas tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan menyerahkan langsung kepada Danpos.

Dan selanjutnya, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan jenis Lantak tersebut telah diamankan Danpos di Pos Guna Banir dan akan di serahkan ke Pos Koki Sei Daun Satgas Pamtas Yonif 645/Gty sebagai barang bukti. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Pen Satgas Yonif 645/GTY)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini