Jakarta, Lapan6online.com – Anggota Komisi I DPR RI, Subarna, mengajak kepada generasi muda atau milenial untuk turut berperan aktif dalam membela negara. Menurutnya, beragam cara bisa dilakukan oleh para generasi muda untuk berpartisipasi dalam upaya bela negara.
Subarna menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber dalam Webinar Forum Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi I DPR RI bekerja sama dengan Kemenkominfo RI dengan tema “Bela Negara”, Selasa (22/6/2022).
“Bela negara adalah sikap perilaku warga negara yang didasarkan pada kecintaan kita kepada NKRI,” kata Subarna.
Ia menjelaskan, kewajiban dalam membela negara juga tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945, di mana tiap-tiap warga negara berhak dan berkewajiban untuk turut dalam membela negara.
“TNI dan Polri adalah unsur utama dalam bela negara. Tapi kita juga harus turut serta karena dijiwai oleh kecintaan kepada negara,” ujarnya.
Apabila seluruh komponen bangsa berperan aktif dalam upaya bela negara baik fisik maupun non fisik, lanjut Subarna, maka akan mengurangi ancaman dari negara lain.
“Maka mari kita tingkatkan rasa cinta kita kepada negara,” tegasnya.
Narasumber lainnya, Guru Besar Fisip Unair, Henri Subiakto, mengatakan, kalangan milenial bisa berperan aktif dalam bela negara melalui media sosial. Menurutnya, media sosial saatnya sudah seperti medan perang, di mana banyak bertebaran berita palsu di dalamnya.
“Ada perang opini dan lain-lain di media sosial. Medsos juga menjadi tempat subur bagi kelompok-kelompok yang menyebarkan ideologi. Mereka bisa bersembunyi di balik akun-akun bot. Itu tidak hanya di Indonesia. Makanya kita perlu paham tentang ini sehingga bisa berperan di dalamnya,” kata Henri.
Ia menilai, literasi digital untuk kembali memahami kultur bangsa adalah sangat penting. Menurutnya, media sosial saat ini sudah menjadi ajang berkomunikasi dan berinteraksi.
“Tidak ada keterbatasan dalam media sosial. Medsos juga menjadi speaker, membesarkan aktivitas kita. Tapi di medsos juga banyak seakan-akan benar tapi kebenaran semu. Padahal itu hasil dari permainan propaganda. Makanya Literasi digital seperti ini penting agar kita bisa memahami bahwa tidak semua di medsos itu benar,” ujarnya.
“Tantangan di era digital saat ini salah satunya tsunami disinformasi yang beredar di media sosial. Kalangan milenial harus aktif bela negara di media sosial. Manfaatkan medsos untuk bela negara. Kita isi konten-konten di media sosial itu dengan konten yang positif,” lanjut Henri.
Sementara, Pakar hukum dan akademisi, Auliya Khasanofa, mengatakan, Pancasila harus dipahami sebagai kekuatan bagi bangsa Indonesia dan sebagai pengarah melalui sila-sila di dalamnya. Selain itu, kata dia, warga negara juga harus memahami juga bela negara.
“Norma hukum bela negara sudah diatur di dalam UUD 1945, konstitusi RIS 1949, UUDS 1950, Dekrit Presiden, UUD NRI 1945, Pasal 30 UUD NRI 1945,” paparnya.***