NEWS | PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Muhammad nama kebanggaan dan hampir mayoritas muslim. Kalau Muhammad ini dengan mendapat free minuman beralkohol itu logikanya sama dengan disuruh untuk meminum alkohol yang notabene haram bagi muslim,”
Lapan6Online | Jakarta : Promo miras tempat hiburan malam (THM) Holywings Indonesia yang berlokasi di kawasan Jakarta Selatan, berbuntut panjang. THM ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan 6 staf-nya ditetapkan sebagai tersangka.
Pasalnya, bagi mereka yang punya nama Muhammad dan Maria bisa mendapatkan miras gratis satu botol. Hal inilah yang memicu kemarahan berbagaoi elemen masyatakat.
Seperti diketahui, promo miras gratis di Holywings bagi dua nama yang identik dengan kaum muslim dan kristiani telah memicu reaksi keras dari berbagai kalangan.
Sebut saja Organisasi kepemudaan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Sapma Pemuda Pancasila dan Gerakan Pemuda Ka’bah, menyatakan akan mendatangi Holywings Indonesia untuk menggelar tahlilan memperingati kematian Holywings Indonesia. Mereka berharap kafe tersebut ditutup otoritas di DKI Jakarta.
Tahlilan ini digelar menyusulnya promo miras Holywings bagi orang-orang yang bernama Muhammad dan Maria. Nama itu bisa mendapatkan satu botol Gordon’s Dry Gin for Man dan Gordon’s Pink for Women setiap Kamis.
“Kami mungkin akan datang ke sana tapi bukan meminta botol minuman. Kami mau bikin kalau orang meninggal itu namanya apa? tahlilan, kami mau bikin tahlilan di sana memperingati kematian untuk Holywings sendiri,” kata Ketua KNPI Jakarta Pusat Faris Royan Khalifah di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Jumat (24/06/2022).
Dia juga berharap aparat kepolisian atau otoritas lainnya turut menutup kafe atau bar tersebut. Namun, dia mengatakan, upaya itu sepenuhnya hak kepolisian, yang penting kata dia, KNPI bersama Sapma Pemuda Pancasila dan Gerakan Pemuda Ka’bah telah melaporkan promo ini ke Polda Metro Jaya.
Laporan mereka diterima dengan nomor LP/B/3139/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 24 Juni 2022. Pelapornya yang tercatat dalam LP itu adalah Sekretaris Wilayah Sapma PP DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman. Terlapornya disebut masih dalam proses penyelidikkan.
“Soal tuntutan menutup, gini, proses hukum kita serahkan kepada pihak yang berwajib baiknya seperti apa kalau memang harus di tutup ya tutup. Kalaupun memang harus kita bikin tahlilan di sana karena kalau mau umat muslim itu kan tahlilan memperingati orang yang mati,” ucap dia.
Meskipun Holywings Grup telah menyampaikan permohonan maafnya melalui instagram @holywingsindonesia karena keberadaan promo itu, Royan mengatakan, proses hukum harus tetap berjalan. Sebab, supaya penistaan agama ini tidak kembali terulang.
“Allah saja maha pemaaf kok masa kita manusia enggak memaafkan, tapi proses hukum harus tetap berjalan untuk efek jera. Dan kalau kita sudah maafkan selesai begitu aja ya gampang sekali, besok-besok bikin kayak gitu, menistakan agama, minta maaf, sudah selesai,” ujar Royan.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah Sapma PP DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman turut meminta Kapolri, Kapolda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta mengawal langsung proses hukum ini. Tujuannya, supaya proses hukum ini bisa betul-betul memberi efek jera kepada manajemen Holywings.
“Dalam hal ini Pak Gubernur juga kami meminta untuk mengawal ini supaya ini tidak terjadi lagi. Seperti disampaikan saudara Royan yang tadinya ini harus menjadi atensi khusus karena kalau enggak begini efek jera enggak bakal ada,” ucap Akbar.
GP Ansor dan FPI Geruduk Bareng
Sementara itu, Gerakan Pemuda (GP) Ansor DKI Jakarta dan Banser, Front Persaudaraan Islam (FPI), FBR dan Ormas lainnya, mengecam Holywings yang promosi minuman alkohol gratis untuk orang dengan nama Muhammad dan Maria, pada Jumat (24/06/2022). Mereka berencana menggeruduk tempat hiburan malam (THM) yang dinilai telah menista agama tersebut.
Wakil Ketua Umum Pemimpin Wilayah Ansor DKI Jakarta, Sofyan Hadi mengatakan, pihaknya bersama dengan Banser DKI Jakarta akan menggelar konvoi ke Holywings malam ini.
“Kita akan tetap melakukan upaya apa yang bisa kita lakukan. Seperti nanti malam, kami akan konvoi sama kader-kader Anshor dan Banser DKI Jakarta untuk memastikan bahwasanya tidak ada lagi penistaan,” kata Sofyan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (24/06/2022) seperti dilansir dari tribun.
Namun rencana ini sempat mendapat saran darai Polda Metro Jaya agar mengurungkan niat tersebut.
Menurut Sofyan bahwa nantinya titik konvoi bakal terpecah di sejumlah wilayah Jakarta, di antaranya, kawasan Gatot Soebroto, Senayan, serta Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
“Nanti sore ini pasca Jumatan kami akan konsolidasi memastikan titik mana yang akan kita konvoi bersama. Insyaallah nggak anarkis lah, konvoi aja. Gak sampai gerebek. Mudah-mudahan nggak ada penggerebekan,” jelasnya.
Menurut Sofyan, Holywings telah merendahkan Nabi Muhammad dengan mencantumkan nama tersebut pada promosi minuman alkohol gratis. Sebab, minuman alkohol jelas dilarang untuk umat Islam.
“Muhammad nama kebanggaan dan hampir mayoritas muslim. Kalau Muhammad ini dengan mendapat free minuman beralkohol itu logikanya sama dengan disuruh untuk meminum alkohol yang notabene haram bagi muslim,” katanya.
Cabut Izin Usaha Holywings
Di tempat terpisah, anggota bidang advokasi DPP FPI Aziz Yanuar menilai bahwa promosi yang dilakukan manajemen Holywings telah menghina dan menistakan agama Islam. Hal senada juga disampaikan anggota DPD DKI Jakarta Hj. Fahira Idris.
Oleh karenanya, dia meminta agar aparat penegak hukum termasuk pemerintah untuk dapat menindak tegas hal tersebut. Ia bahkan meminta agar kepala daerah dan pihak berwenang mencabut izin usaha Holywings.
“Kami minta Gubernur dan dinas terkait untuk cabut izin usahanya sebagai pembelajaran dan efek jera,” kata Yanuar, Jumat (24/06/2022).
Menurutnya, pihak berwenang perlu memberikan efek jera kepada Holywings karena manilai hal tersebut sudah terjadi berulang-kali.
Dia menegaskan, jika aparat penegak hukum tak juga menindak tegas manajemen Holywings, nantinya masyarakat yang akan turun untuk melakukan penindakan.
“Jika ini dibiarkan, jangan salahkan masyarakat jika hukum jalanan yang bekerja karena hukum normatif sudah mandul,” tegasnya.
Dugaan Penistaan Agama
Polda Metro Jaya menyelidiki kasus dugaan penistaan agama oleh manajemen Holywings terkait unggahan promosi minuman keras (miras) gratis bagi yang bernama “Muhammad” dan “Maria”.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang teregister dengan nomor STTLP/B/3135/VI/2022/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
“Adanya postingan Holywings yang berikan minuman alkohol bagi orang yang bernama Muhamad dan Maria. LP (laporan) sudah diterima,” kata Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.
Dalam laporan itu, pelapor melaporkan dugaan penistaan agama melalui media elektronik dengan sangkaan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE.
“(Terlapor) Dalam penyelidikan. Karena sudah koordinasi berdasarkan alat bukti itu lidik (penyelidikan). Kalau lidik itu lebih luas bisa oknum, bisa manajemen, bisa admin IG, macam-macam,” ujar Zulpan.
Polda Metro Jaya Tetapkan 6 Tersangka
Promo minum gratis satu botol jenis whesky alias miras di THM Holywings, telah memicu kemarahan berbagai elemen masyarakat. Begitu halnya di dunia maya pun warganet dibuat geger. Reaksi keras itu mendesak aparat yang berwenang agar segera bertindak cepat untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan.
Melihat banyaknya reaksi keras dari berbagai pihak dan kalangan masyarakat, polisi pun langsung bergerak cepat dan mengamankan 6 orang staf dari THM Holywings Indonesia.
Bahkan, polisi telah menetapkan 6 orang tersangka buntut kasus promosi minuman beralkohol untuk orang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’ di Holywings. Kasus ini diungkap Polres Metro Jakarta Selatan setelah melakukan patroli siber.
Patroli siber menemukan adanya postingan di akun Instagram Holywings soal promo minuman beralkohol gratis untuk yang bernama ‘Muhammad’ dan ‘Maria’. Polisi menduga ada unsur pidana yang berpotensi menimbulkan hate speech bernuansa SARA dan penistaan agama.
“Dari postingan tersebut kemudian kami melakukan patroli siber, dari patroli yang dilakukan patroli siber itu Polres Metro Jakarta Selatan, kami kemudian mendapatkan info keterangan bahwa info tersebut benar dikeluarkan secara resmi dengan oleh pihak HW dan lokasinya memang kantor pusatnya di daerah BSD, Tangsel,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dalam konferensi pers, pada Jumat (24/06/2022).
Laporan Model A
Kemudian, dikarenakan belum ada laporan masyarakat maka pihak kepolisian membuat laporan polisi tipe A. Laporan model A adalah laporan yang dibuat anggota Polri yang mengetahui, menyaksikan adanya suatu peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi. Namun pada hari berikut ada organisasi kepemudaan yang melaporkan ke Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung bergerak ke kantor pusat Holywings, BSD, Tangerang Selatan dan menemukan sejumlah karyawan yang membuat dan meng-upload konten tersebut ke media sosial.
Enam Orang Jadi Tersangka
Setelah diperiksa secara intensif, polisi telah mengumpulkan alat bukti yang cukup kemudian menaikkan status perkara menjadi penyidikan. Polisi kemudian melakukan gelar perkara pada Jumat (24/06/2022) siang dan menetapkan enam orang staf Holywings sebagai tersangka kasus promo minuman untuk ‘Muhammad’ dan ‘Maria’.
Berikut keenam tersangka itu:
Pria inisial EJD (27) selaku creative director Holywings
2. Perempuan inisial NDP (36), selaku head team promotion
3. Pria inisial DAD (27), pembuat desain virtual
4. Perempuan inisial EA (22), tim admin media sosial
5. Perempuan inisial AAB (25), selaku socmed officer
6. Perempuan inisial AAM (25) selaku admin tim promo
Tersangka Dijerat Pasal Penistaan Agama. Budhi menyebut mereka dijerat pasal berlapis. Dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Ada beberapa pasal. Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau pasal 156A KUHP. Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016, yaitu perubahan atas UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya.
Pasal 156 dan Pasal 156A KUHP itu merupakan pasal penodaan agama. Sementara Pasal 28 ayat 2 UU ITE itu mengatur larangan ujaran kebencian terkait suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (*Berbagai sumber/Kop/Mas Te/Lpn6)