NEWS | PERISTIWA | NUSANTARA
“Tepat upaya Tim BPD Desa Tyu koordinasi ke Pemda sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya jika anggaran di rekening buku Kas Desa sudah berkurang apalagi kosong lalu siapa yang harus bertanggung jawab?”
Lapan6OnlineKalTeng | Barito Timur : Ini baru BPD Profesional alias BPD Cerdan setelah 7 th progran Dana Desa bergulir baru ketemu sosok ketua BPD bersuara lantang meski bukan jebolan Universitas California AS ternyata hati nurani bisa di atas akademika.
Kejujuran dan Keterbukaan yang sudah jarang ditemukan kini terkuak kepermukaan menyuarakan hati nurani kepemimpinan yang sudah menjadi tanggung jawabnya itulah sosok ketua BPD berinisial IJ dari sebuah Desa pinggiran hutan Tyu.
Pada berita Jilid I IJ secara terbuka menyajikan data hasil Audit timnya dimana fisik dari Dana Desa molor sejak th 2021 ditambah dua fisik Bedah Rumah juga molor di Tahap I th 2022 kok bisa ?
Harusnya jika ada bangunan fisik DD molor alias lemot th sebelumnya hsrus diselesaikan dahulu dan anggaran th berjalan ditahan tidak digulirkan ini guna menjaga ada potensi negatif dari anggaran sebelumnya yang lambat terlaksana.
Lagi pula dalam aplikasi Dana Desa ini banyak pihak yang terlibat dengan fungsi masing masing sesuai tupoksinya.
Dalam berita Jilid tiga akan awak media lapan6online.Com akan dibahas tupoksi para pihak secara garis besar agar publik tahu tugas masing masing pihak.
Kunci lemotnya dan tidak jelasnya penggunaan Dana Desa di Tyu diduga karena keberadaan buku rekening Kas Desa yang raib alias tidak jelas siapa yang pegang,siapa yang tanggung jawab, dan siapa yang berwenang mencairkan Dana Desa ?
Dikuatirkan terjadi silva blong alias rekening kas Desa sudah berkurang isinya atau bahkan nol saldo. Kekuatiran itu muncul tidak saja dikalangan staf Desa, tapi juga tim BPD,juga publik warga Desa. Bedanya kalau publik warga Desa mengira anggaran belum cair atau tertunda karena masa Covid-19 ini.
Wajar seban fakta Covid-19 memang terus bergema diwilayah Kalteng khususnya dan Indonesia pada umumnya.
Lalu bagaimana yang sesungguhnya dimana keberadaan rekening buku kas Desa Tyu coba tanyakan pada rumput yang bergoyang sebagaimana syair lagu Ebit G Ade.
Beritanya pak ketua BPD kemarin siang langsung menuju kota Tamiyang Layang menghadap bpk Bupati Bartim Ampera AY Mebas,MM dalam rangka kordinasi dan permohonan penegakkam hukum atas lambatnya pembangunan fisik di Desa Tyu.
Selain itu agendanya menghadap juga ke kantor APIP atau Inspektorat dalam tujuan yang sama. Nah sebuah perjuangan cukup berat bagi tim BPD yang diduga belum ngantongi honor buat bop kordinasi sebagaimana dikeluhkan IJ selaku Ketua BPD kepada awak media Lapan6online.com di kantornya pada tanggal 28 Juni 2022 skj 10.23 bbwi.
Siapa Pelaksa Pembangunan Fisik Dana Desa ?
Setahu awak media Lapan6online.com selaku pelaksana pembangunan fisik dana Desa ada tim TPK dan Kaur Pembanguna hal ini diaminkan Sekdes Desa Tyu inisial MK yang sudah lama aktif di Desa Tyu dan slow profil sampai tiga kali penggantian Kepala Desa dan terakhir ini menjabat Sekdes definitif di Desa Tyu.
Tim TPK ini tupoksinya pelaksana fisik yang sumber dananya dari Dana Desa pada setiap tahun Anggaran.
Ini tidak jelas peranannya siapa orangnya sejauh mana peran dan fungsinya dan bagaimana hasil kerjanya belum jelas diketahui hasil kerja tim TPK Desa Tyu lalu selama ini siapa pelaksana lapangan pengguna dana Desa secara teknis lapangan nah ini juga perlu liputan lanjutannya.
Dana Desa Tyu Tahap I tahun 2022 yang Dipertanyakan Tim BPD Ada Apa ?
Lemot lagi rupanya,buntut lambatnya pelaksanaan fisik di th 2021 rupanya berbuntut panjang lagi lagi molor,tapi kok bisa ya ?,whay…
Surat BPD tgl 28 Juni th 2022 bukti lanjutan lambatnya pelaksanaan fisik Dana Desa di Desa Tyu kenapa lagi bisa terjadi ?
Hanya mereka yang tahu dan bisa menjawab problematiknya kenapa over slow sedang Desa lain pada Tahap I sudah ada material yang siap dilaksanakan pada Tahap II th 2022 yang konon informasinya sudah di kordinasikan dengan pihak terkait lalu Desa Tyu ??
Ada 5 titik fisik yang direkom tim BPD Tyu dalam Suratnya yang ditanda tangani seluruh tim :
Pertama
Fisik titian tani Rt 01 kriteria 1,3m x 36 m belum ada bahan bahanya
Kedua
Bedah rumah 2 buah belum ada bahan otomatis belum dikerjakan
Ketiga
Pengadaan mesin gilingan Padi belum ada dibeli
Keempat
Belanja beli pakan Ayam belum ada dibeli
Kelima
Penanganan Covid-19 tidak ada kegiatanya
Lalu masihkah ada tersedia anggaranya ? tidak ada yang tahu karena rekening Kas Desa yang seharusnya dipegang Bendahara Desa atau Kaur Keuangan malah tidak tahu menahu.
Gambaran Managemen Keuangan Desa Ghaib atau Rahasia padahal itu Sumber Dana APBN dan atau APBD yang oleh UU No 14/2008 tentang KIP harus terbuka untuk warga Desa.
Lihat juga PP No 61/2010 Jo Perda No 5/2013 Jo UU No 25/2008 Jo PP No 96/2012 Jo Perda No 57/2013 Jo UU No 37/2009 Jo UU No 24/2014 Jo UU No 5/2014 Jo UU No 11/2018 Jo UU No 30/2016,dan undang undang terkait Managemen Keuangan Desa,Kewenangan Kepala Desa,Kewenangan Sekdes,Kewenangan Bendahara Desa,Kewenangan Kaur Pembangunan.
Semua ada SOP dan Tupoksi masing masing jangan menjadi Single Faighter ini Desa bukan Badan Hukum Usaha Swasta yang boleh dikendalikan oleh Direktur Utamanya,bukan begitu ??
Buka Data Rekening Kas Desa Agar Ketahuan Alur Keuangan Desa Kemana? Selama buku rekening Kas Desa Ghaib tampaknya penggunaan ADD dan DD di Desa Tyu sulit diketahui publik.
Rincian dan informasi data Dana Desa memang ada terpampang di depan Gedung Olah Raga A Dasuki ysng letaknya berdampingan dengan kantor Desa Tyu.
Tetapi faktanya fisik DD lambat,apakah silva negatif dalam arti anggaran masih ada pelaksanaan fisik belum ?.
Jika demikian adanya harusnya penerimasn DD th 2022 ditunda karena SOP fisik DD sifatnya berjenjang,bertahap sesuai dengan capaian fisik berjalan tetapi fakta lapangan belum dibuktikan apakah lemah penyerapan anggaran ?
Anggaplah demikian, maka tidak ada potensi kerugian Negara tidak ada potensi penyimpangan anggaran ole pihak Pemdes Desa Tyu ini perlu dibuktikan.
Tepat upaya Tim BPD Desa Tyu koordinasi ke Pemda sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya jika anggaran di rekening buku Kas Desa sudah berkurang apalagi kosong lalu siapa yang harus bertanggung jawab ?
Siapa pegang buku rekening Kas Desa,siapa yang mengambil di Bank Mitra kalau faktanya dibuku rekening Kas Desa sudah ada yang mencairkan.
Perlu dibuktikan juga oleh intansi terkait agar dikoreksi prosedur tata cara pengambilan DD di rekening kas Desa agar diketahui ada tidak keterkaitan Oknum ketidak jelasan dengan Dana yang diambil.
Itu semua dijawab Kades Tyu MR dengan satu penjelasan Semua Sedang Proses Dilaksanakan Mas”,ungkapnya ringan. Lho kok prosesnya bisa nyampai lama dari th 2021 lalu tahap I th 2022 juga sudah bulan Juni 2022 apa sudah sesuai SOP dan tahapanya pk Kades ?
Sampai saat berita ini dikorankan belum ada penjelasan. Kenapa pelaksanaan fisik DD lambat sedang Desa lain sudah. Siapa yang pegang buku rekening kas Desa dan bolehkah Lapan6online.com minta copynya?.
Lalu siapa pelaksana fisik dilapangan sesuai tupoksinya. Kita tunggu liputan selanjutnya dijilid 3 yang akan datang sesuai hasil cek and ricek yang obyektif anti hoax, semoga! (*30/06/22 Tim/Redaksi).