Mempertanyakan Operasional Kebun Sawit Wilayah Kec.Dusel, Kab.Barsel Sudahkah Lengkapi Perizinan?

0
51

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Ada izin Lingkungan sesuai SPPL, tersedia dokumen SPPL, ada ahli atau tim anti kebakan hutan, tersedia dokumen satwa, fauna yang dilindungi, tersedia catatan perbaikan atau pengembangan perkebunan,”

Lapan6onlineKalTeng | Barito Selatan : Meski berada di area APL operasional sebuah Kebun Kelapa Sawit bukan berarti bebas perizinan sepenuhnya.

Masih ada banyak perizinan Kebun Sawit Swadaya baik dikelola pribadi, kelompok tani, maupu Koperasi, semua aturan untuk menjamin kepastian dan kemudahan usaha selain untuk melakukan kewajiban kepada Negara tentunya.

Aturan Terkait Pengelolaan Kebun Sawit Swakelola
Sederetan aturan pengelolaan Kebun Sawit Swakelola diantaranya adalah ; Legalitas Kebun Swadaya, seperti bukti kepemilikan lahan berupa Sertifikat, akta jual beli, dan bukti lain yang sah.

Ada TDP atau Surat Tanda Terdaftar Usaha Budidaya (STD-B),ada tanda bukti Pekebun masuk Anggota Kelompok Tani.

Pekebun dilarang menanam diluar area pekebun atau area izin resmi, STD-B dibuat oleh Bupati atau wali kota, dokumen kelompok terkait dengan hasil panen untuk data resmi kelompok (TBS).

Area kebun harus sesuai dengan Tata Ruang, jarak area ke pabrik Sawit dalam jangkauan waktu maksimal 24 jam agar buah Sawit tidak rusak, administrasi kegiatan kelompok tani ini harus didokumentasi agar semua anggota mengetahui.

Kelompok Tani hsrus memiliki Kartu Anggota, ada susunan pengurus, ada kantor, ada laporan kegiatan kelompok, anggota kelompok 20-50 orang, luas area kelompok antara 100-150Ha, tersedia dokumen sengketa lahan jika terjadi konflik, ada akte pendirian, otomatis ada Ad, dan ART.

Ada data informasi kelompok,ada dokumen KIP, ada pembukuan lahan tanpa bakar, proses pembenihan yang terdokumentasi, pola tanam standard (GAP), ada dokumen penanaman,penanaman di area Gambut sesuai Permentan No 14/2009, tersedia dokumen pola pemupukan, ada dokumen penggunaan pestisida dan pola penggunaannya, ada tanaman penutup tanah, ada dokumen laporan kegiatan pemeliharaan tanaman, adanya laporan penjaminan pemeliharaan tanaman, tersedia tim ahli pengendali, ada gudang penyimpanan alat dan pestisida lainnya, buah yang dipanen adalah yang matang, tersedia catatan TBS dari area ke Pabrik Sawit, tersedia ahli penanganan limbah,adanya batasan buah matang,tetsedia dokumen TBS dan harga Sawit, tersedia alat tranfortasi yang standard untuk muatan sawit TBS, tersedia dokumen harga Sawit sesuai standar resmi.

Ada izin Lingkungan sesuai SPPL, tersedia dokumen SPPL, ada ahli atau tim anti kebakan hutan, tersedia dokumen satwa, fauna yang dilindungi, tersedia catatan perbaikan atau pengembangan perkebunan.

Aturan Badan Hukum Usaha Wajib Daftar Usaha(WDU BHU)
Sejumlah aturan yang mewajibkan Badan Hukum Usaha didaftarkan secara resmi diantaranya adalah : Undang undang RI No 40/2007,Jo UU No 13/2003 Jo UU No 2/2014,Jo UU No 3/1982,Jo Peraturan Kabiro Statistik No 19/2017,Jo PP No 24/2018, Jo Permendagri No 76/2018,Jo Permendagri No 77/2018.

Dengan demikian maka Badan Hukum Usaha harus terdaftar pada Kementrian Perindustrian dan Perdagangan Secara Resmi.

Jika tidak terdaftar dikuatirkan usahanya terkendala diantaranya dengan kewajiban membayar pajak baik itu PPN maupun PPh yang merupakan kewajiban badan usaha maupun perorangan.

Pengelola Sawit Swadaya Harus Lengkapi Izin Lingkungan
Badan Hukum Usaha yang terkena wajib Izin Lingkungan yakni usaha terkait Sumber Daya Alam,ada yang wajib lingkungan ada yang cukup dengan SPPL tergantung hasil audit LH oleh DLH sebelum izin lain dipenuhi wajib ada Izin Lingkungam.

Badan Usaha terkena wajib lingkungan yang tidak memiliki Izin lingkungan tetapi tetap beroperasi dapat dikenakan sanksi Pidana dan sanksi denda, demikian pejabat pemberi izin hingga badan hukum ini bisa operasional terkena sanksi penjara dan denda.

Dikecualikan badan hukum usaha beroperasi setelah diberlakukan UU Cipta Kerja, hanya dikenakan sanksi Denda.

Masalahnya dalam penerapan dilapangan pelaksanaan penegakkan hukum lingkungan banyak terkendala bertalian dengan hambatan pembuktian bagi terduga kejahatan lingkungan,terutama perusahaan perusahaan besar dengan Cavital yang sangat kuat,ini fakta dan realita yang ada.

Perundangan terkait lingkungkungan hidup diantaranya adalah UU No 4/1982 Jo UU No 5/1986 Jo UU No 23/1997 Jo UU No 37/2008 Jo UU No 32/2009 Jo PP No 27/2012,dan aturan terkait lainya.

Status Kantor Harus Jelas
Kantor Sawit Swadaya wajib miliki Izin Cabang dan SK Kepala Cabang meski SIUP cukup dimiliki Kantor Induk. Dapat dilihat pada Permendag No 46/2009, kantor cabang wajib memiliki TDP atau NIB untuk bisa membuka kantor Cabang, Perwakilan, Kantor Pesaran, Kantor Kas, dan selevelnya.

Kutipan Permendag 37/2007 :“Setiap perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, Persekutuan Komandeter(CV), Firma(Fa), perorangan dan bentuk usaha lainya (BUL), termasuk Perusahaan Asing,dengan status kantor pusat, Kantor Tunggal, Kantor Cabang, Kantor Pembantu, Anak Perusahaan, Agen Perusahaan, dan Perwakilan Perusahaan yang berkedudukan dan menjalankan usahanya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia WAJIB didaftarkan dalam daftar Perusahaan”.

Dengan demikian Badan Hukum Usaha yang tidak terdaftar didinas terkait yaitu Deperindag operasi usahanya berpotensi melakukan penyimpangan diantaranya Penggelapan Pajak baik PPn maupu PPh mengingat tidak terpantau operasi usahanya oleh Dinas perpajakan.

Sawit Swadaya Area Dusun Selatan Yang Belum Jelas Kok Bisa Operasi ?
Luas area Sawit Swadaya lokasi Dusel Barsel sekitar 300-400 Ha, sudah produksi alias panen. Buah sawit tidak bisa masuk ke pabrik Sawit BKI yang lokasinya tidak begitu jauh dari area Sawit Dusel, lalu kenapa pabrik Sawit BKI menganulir sedang dari Sawit PT KSL yang lokasinya jauh malah bisa diterima ada apa ?

Sungguhpun demikian awak media Lapan6online.com masik telusuri data perizinan Sawit Swadaya yang operasinya belum jelas. Dan tentunua tetap mempergunakan asas Hukum Praduga tak bersalah kepada pihak manapun sebelum ada Keputusan Hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap (incracht), tapi upaya mengungkap status badan hukum, perizinan, perlu terus ditindak lanjuti agar Negara tidak dirugikan, dan SDA Barsel dapat dilestarikan dengan mentaati aturan hukum yang berlaku, semoga. (*04/07/22/Tim/Redaksi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini