Akhirnya Satgas ‘Puser Bumi’ Polda Jateng, Tetapkan 12 Tersangka Kasus Mafia Tanah

0
6
Konferensi pers kasus mafia tanah, petugas tunjukkan barang bukti. (Foto Humas Polda Jateng)

HUKUM | NUSANTARA

“Para tersangka melakukan akinya dengan modus melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di wilayah Kota Salatiga. Awal kasus mencuat pada bulan Juni 2016 silam,”

Lapan6Online | Semarang : Satuan Tugas (Satgas) ‘Puser Bumi’ Polda Jateng akhirnya berhasil menetapkan 12 orang tersangka terkait kasus mafia tanah, modus yang dilakukan para tersangka beragam, diantaranya memalsu jual beli tanah maupun pemalsuan kuasa beli atau pun kuasa jual.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menjelaskan, bahwa Satgas Puser Bumi ini merupakan gabungan tim dari Ditreskrimsus, Ditreskrimum serta Polrestabes Semarang. Yang intinya sama-sama menangani pengaduan terkait dengan permasalahan pertanahan.

“Sejak awal dibentuk tim gabungan Satgas Puser Bumi ini telah menerima sebanyak 12 aduan permasalahan pertanahan. Bahkan, 8 aduan diantaranya telah ditingkatkan menjadi Laporan Polisi (LP) dan untuk 6 aduan berhasil ditetapkan tersangkanya sebanyak 12 orang. Ini tersangka mafi tanah,” kata Kombes Pol Johanson Ronald Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Iqbal Alqudusy dan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, dalam konferensi pers di Polda Jateng, Selasa (18/07/2022).

Ditambahkan, modus yang digunakan para tersangka sangat beragam. Diantaranya, adalah dengan memalsukan jual beli tanah dan pemalsuan kuasa beli atau kuasa jual. Kasus yang ditangani Tim 2 Ditreskrimsus Polda Jateng, berhasil diamankan 3 orang tersangka masing-masing DI, IDA, dan AH. Masing-masing tersangka telah mempunyai tugas dan perannya masing-masing.

“Para tersangka melakukan akinya dengan modus melakukan pembelian sebanyak 11 bidang tanah di wilayah Kota Salatiga. Awal kasus mencuat pada bulan Juni 2016 silam, saat itu tersangka DI yang berperan mencari bidang tanah bertemu dengan 11 pemilik tanah tersebut. Tersangka DI siap memberi uang muka dengan jumlah total Rp 110 juta kepada 11 orang pemilik tanah tersebut,” jelas Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.

Ditambahkan, bahwa penjelasannya oleh tersangka bahwa tanah itu dibeli AH (pengusaha rokok). Diyakinkan pula, jika pembayaran atas tanah itu diberikan melalui transfer dan dilakukan bertahap. Lalu, tersangka DI meminjam sertifikat tanah dengan dalih untuk bahan pengecekan di BPN (Badan Pertanahan Negara). Ternyata, sertifikat itu sebagai bahan untuk diproses balik nama di notaris dan nama IDA menjadi atas nama AH.

“Selanjutnya, sertifikat baru itu dijadikan agunan (jaminan) untuk persyaratan pengajuan pinjaman uang Rp 25 miliar atas nama peminjam AH. Bertahun-tahun, akhirnya menjadikan jengah para pemilik tanah. Bahkan, sampai sekarang ini belum dilakukan pelunasan atas tanah yang dibeli oleh tersangka DI,” jelasnya.

Permasalahan baru pun muncul, pasalnya pinjaman itu sama sekali tidak dilakukan pembayaran. Pihak bank swasta selanjutnya melakukan pengecekan dan pengukuran ke 11 lokasi tanah di sertifikat yanng dijadikan agunan/jaminan. Dan ini pun juga diketahui para pemilik tanah yang selanjutnya mempermasalahkan jual beli tanah yang belum lunas itu.

“Tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 266 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Memberikan keterangan palsu dalam suatu akta otentik dan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Pada konferensi pers ini, muncul hal yang unik yaitu sejumlah korban mafia tanah hadir. Mereka semua mengungkapkan rasa syukur dan haru di hadapan Kombes Pol Johanson Ronald. Korban ini seluruhnya warga Salatiga dan sangat berterima kasih serta apresiasi kepada Polda Jateng yang telah berhasil meringkus para tersangka.

Hari Nugroho, salah seorang korban menyatakan, bahwa lahan yang menjjadi masalah ada 11 sertifikat. Awalnya dipinjam dan dikatakan akan dilakukan pengecekan di BPN. Tahu-tahu, dikagetkan dengan sudah dilakukan lelang oleh salah satu bank swasta.

“Saya dan korban lain, sangat berharap proses penyidikan berjalan lancar serta tanahnya segera pula kembali. Terus terang, kami sebagai korban ini sudah sangat lelah dan hampir putus asa berjuang demi tanah kami sendiri. Untuk ini kami mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Polda Jateng,” pungkasnya. (*Heru Santoso/Mas Te/Kop/Lpn6)