HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Hal ini kami lakukan karena pihak PT Biggy dari bulan Mei yang lalu membuat upaya-upaya tidak nyaman kepada beberapa teman kami dan kami sendiri. Upaya tidak nyaman ini berupa memindahkan kami dari posisi awal bekerja ke tempat yang lain,”
Lapan6Online | JAKARTA : Dua orang Buruh PT Biggy Cemerlang secara resmi mengajukan permohonan tripartit ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) Prov DKI Jakarta.
Upaya hukum ini dilakukan setelah 2 kali perundingan bipartit antara Buruh PT Biggy Cemerlang dengan Manajemen Perusahaan tidak menemui kesepakatan.
Salah satu Buruh PT Biggy dengan inisial D mengatakan, permohonan upaya tripartit yang dimohonkan dibantu oleh pengacara dari Kantor Hukum IUS, Hendri Wilman dan Sakti Aji.
“Hal ini kami lakukan karena pihak PT Biggy dari bulan Mei yang lalu membuat upaya-upaya tidak nyaman kepada beberapa teman kami dan kami sendiri. Upaya tidak nyaman ini berupa memindahkan kami dari posisi awal bekerja ke tempat yang lain bahkan dipindahkan dari posisi pekerjaan yang semula dari daerah Jakarta Utara dipindahkan ke daerah Tangerang.” ujar D dalam keterangan resminya, pada Kamis (28/7/2022).
Bahkan lebih parahnya lagi, kata D, Ia diminta untuk membuat surat pengunduran diri sendiri padahal secara fakta kontrak kerja antara D dengan perusahaan masih lama.
Sakti Aji, selaku kuasa hukum Buruh menjelaskan, apa yang diperjuangkan oleh kawan-kawan Buruh ini merupakan hak dari seorang pekerja yang dilindungi oleh peraturan menteri, karena UU No 13 tahun 2003 sudah diganti oleh UU Cipta Kerja.
“Tetapi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat hukum, maka dari itu kita hanya berpegangan kepada peraturan menteri.” kata Sakti.
Ia pun memberikan pesan kepada Buruh yang ada di PT Biggy untuk tidak takut memperjuangkan hak-hak mereka yang diduga di dzolimi oleh Manajemen perusahaan.
Sakti mencontohkan, dua orang Buruh yang saat ini berjuang tidak takut dan tidak kenal kata lelah untuk mendapatkan keadilan sebagai buruh yang dilindungi oleh peraturan hukum.
“Kami sudah mencium aroma tidak sedap pasca buruh PT Biggy yang dibuat tidak nyaman dalam bekerja dalam perusahaan bahkan pihak manajemen perusahaan terkesan menghindar pada saat bipartit,” tandasnya.
Hingga berita dirilis belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Manajemen Perusahaan PT Biggy Cemerlang atas munculnya kasus permohonan tripartit di Disnakertrans DKI Jakarta ini. [*RED]