Setelah Ditahan KPK, Mardani H Maming Mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur

0
18
Mardani H Maming digiring penyidik. Ist.

HUKUM | TIPIKOR | NUSANTARA

“Berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010,”

Lapan6Online | JAKARTA : Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan.

Mardani Maming diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp 104,3 miliar terkait penerbitan IUP di Tanah Bumbu. Maming terima uang suap berupa penerimaan hadiah atau janji atas pemberian izin usaha pertambangan di Tanah Bambu selama tahun 2014 hingga 2021.

Mardani H Maming digiring penyidik. Ist.

“Uang diduga diterima dalam bentuk tunai maupun transfer rekening dengan jumlah sekitar Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu 2014 sampai dengan 2020,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/07/2022) malam.

Penahanan Mardani itu, menurut Ali, untuk memperlancar proses penyidikan. Tim Penyidik mengajukan penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 28 Juli 2022 hingga 16 Agustus 2022. Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Timur itu ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Gunturr, Jakarta selama 20 hari pertama, mulai tanggal 28 Juli 2022 hingg 16 agustus 2022.

Kasus ini, jelas Alex, berawal dari pemberian izin usaha pertambangan operasional produksi (IUP OP) kepada pihak swasta yaitu PT PCN (Prolindo Cipta Nusantara), saat Mardani Maming menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu pada 2010.

Padahal, IUP OP yang berlokasi di Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan ini adalah milik PT BKPL.“Henry Soetio selaku pengendali PT PCN bermaksud untuk memperoleh IUP OP milik PT BKPL,” kata Alex.

Alex menyebut, demi memperoleh IUP OP milik PT BKPL, Henry diduga mendekati dan meminta bantuan Mardani. Lalu pada tahun 2011, Mardani diduga mempertemukan Henry Soetio dengan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo yang kala itu menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu.

“MM (Mardani Maming) diduga memerintahkan Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo agar membantu dan memperlancar pengajuan IUP OP dari Henry Soetio,” urai Alex.

Alex melanjutkan, surat keputusan yang diharapkan Henry akhirnya terbit pada Juni 2012. Melalui surat itu, PT PCN memiliki izin usaha pertambangan di tempat yang sebelumnya milik PT BKPL.

Namun surat validasi yang ditandatangani Mardani diduga menabrak sejumlah aturan administrasi dokumen yang sengaja di-backdate (dibuat tanggal mundur) dan tanpa bubuhan paraf dari beberapa pejabat yang berwenang.

“Peralihan IUP OP dari PT BKPL ke PT PCN diduga melanggar ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain,” kata Alex.

Mardani H Maming sempat menjadi buronan sebelum menyerahkan diri ke KPK. Sebelumnya, Mardani telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu pada akhir Juni 2022.

Mardani Maming sempat sempat mendapatkan panggilan pemeriksaan KPK selama dua kali yaitu pada 14 dan 21 Juli 2022. Namun Mardani Maming tak memenuhi penggilan dari KPK tersebut.

Atas kasusnya tersebut Mardani H Maming disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK kemudian melakukan aksi penjemputan paksa di apartemen Mardani Maming di Jakarta. Tetapi saat dilakukan penggeledahan, Mardani Maming tak tampak di apartemennya tersebut.

Kemudian pada 26 Juli 2022, KPK memasukkan Mardani Maming menjadi tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. KPK juga mengirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan Mardani Maming.

Kuasa hukum Mardani Maming, Bambang Widjojanto pun sempat memprotes penerbitan DPO tersebut. Dia menilai KPK menyembunyikan informasi tentang rencana kehadiran kliennya pada 28 Juli 2022 tersebut.

Dalam sidang putusan Rabu, 27 Juli 2022, hakim menolak tuntutan Mardani H Maming agar statusnya sebagai tersangka digugurkan. Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Anggota Tim Investigasi Biro Hukum KPK, Iskandar mengatakan proses hukum terhadap pria yang juga berstatus sebagai Ketua Umum Himpinunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) tersebut terus berlanjut.

Pada Kamis (28/07/2022), Bendahara PBNU ini, menyerahkan diri setelah kalah pada praperadilan di PN Selatan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK. Maming datang didampingi kuasa hukum Denny Indrayana.

Saat menyerahkan diri, Mardani Maming menyatakan bahwa dirinya tidak pernah kabur atau menghilang. “Beberapa hari saya tidak ada, bukan saya hilang, tapi saya ziarah, ziarah Wali Songo,” ucap Mardani Maming. (*Otn/Kop/Mas Te/Lpn6)