Aksi Sejuta Buruh ke DPR

0
21

OPINI I POLITIK I NUSANTARA

“Gerakan Kaum Buruh ini perlu di dukung oleh semua komponen Masyarakat, Baik Petani, Nelayan, Mahsiswa dan akademisi dan aktifis”

Oleh: Muslim Arbi

AKSI longmars sejumlah massa Buruh dari Gedung Sate Bandung menuju Gedung DPR Senayan Jakarta dengan berjalan kaki patut di apresiasi. Buruh sedang berjuang keras menuntut DPR dan Pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja atau Omnibuslaw yang telah di sahkan DPR. UU Omnibuslaw yang di sebut aktifis Buruh sebagai Undang – Undang Cilaka itu sudah di Gugat di Mahkamah Konsitusi (MK).

Muslim Arbi/Foto : Ist.

Mahkamah Konsitusi telah memutuskan UU Cipta Kerja itu Inkonsitusional. Artinya tidak dapat di pergunakan karena bertentangan dengan UUD1945. Tapi di beri syarat oleh MK. Hanya berlaku 2 tahun.

Undang – Undang ini telah di tentang kaum Buruh, akademisi dan aktifis sejak awal rencana di undangkan sampai disahkan.

Buruh telah menpotes ratusan kali turun ke jalan di berbagai kota. Tapi suara Buruh itu tidak di dengar DPR. Lalu buruh gugat ke MK. Di nyatakan INKONSITUSIONAL. Tapi tetap di berlakukan. Inilah tidak konsiten nya. Kalau di nyatakan inkonsisten. Seharusnya sudah batal demi hukum karena bertentangan dengan UUD1945. Sudah batal masih tetap di pakai UU ini. Ini aneh dan ganjil dalam dunia hukum dan perundang – undangan.

Oleh karena nya kaum Buruh tetap akan lakukan perlawanan menolak UU tersebut dengan aksi Sejuta Buruh ke DPR tanggal 10 Agustus. Gerakan Kaum Buruh ini perlu di dukung oleh semua komponen Masyarakat, Baik Petani, Nelayan, Mahsiswa dan akademisi dan aktifis. Karena perjuangan nasib Buruh ini demi kepentingan dan kesejahteraan Rakyat Indonesia juga. Karena Buruh juga bagian dari Rakyat Indonesia yang hak secara konstitusional untuk merdeka dalam kesejahteraan.

Sialnya dengan lahirnya UU Omnibuslaw ini mematikan Hak2 kesejahteraan yang di jamin konsitusi menjadi sirna. Karena turunan dari UU ini dengan Perturan Pemerintah dan Keputusan Mentri mengamputasi Hak2 Sejahtera Kaum Buruh.

Di dalam negeri Kaum Berjuang keras menolak UU Omnibuslaw ini tapi dalam kunjungan kerja ke Jepang. Presiden Jokowi menjadikan Undnag-Undang ini yang sudah di nyatakan konstitusional oleh MK ini sebagai barang dagangan untuk merayu investor dari Jepang untuk bmdatang ke Indonesia untuk menanamkan investasi mereka termasuk di IKN – Ibu Kota Negara – Baru.

Tindkan Presiden nya dapat di nilai sebagai upaya tidak hormati hukum dan dianggap membodohi investor2 Jepang untuk berinvestasi di sini. Apakah mungkin investor2 itu akan di berinvestasi di negara yang tidak di jamin kepastian hukum dan peraturan nya?

Hengkang nya Soft Bank sebagai investor asal Jepang yang semula akan berinvetasi untuk IKN lalu hengkang itu pasti menjadi pelajaran bagi investor Jepang dan lain nya.

Pemerintah dan DPR semestinya bersama sama menyusun UU yang berikan keapstian hukum. Bukan UU itu dilahirkan untuk di tolak rame2 seperti Undang – Undang Omnibuslaw ini.

Hari ini Perjuangan Kaum Buruh dan elemen Masyarakat lain nya untuk mencabut UU ini adalah dalam rangka memperbaiki nasib diri dan kesejahteraan yang menyeluruh bagi Rakyat. Maka Gerakan Aksi Sejuta Buruh yang di mulai Longmars dari Gedung Sate Bandung ke Gedung DPR Senayan patut di apresiasi dan di dukung oleh semua elemen masyarakat secara luas.

Semoga perjuangan Kaum Buruh ini mendapat ridho Allah SWT dan mencapai kemenangan dengan Pencabutan Undang-Undang Omnibuslaw ini.

Allahu Akbar

Wa Lillahil Hamdu

MERDEKA..

Sawangan Depok Jawa Barat
08:08:2022 (*)

*Penulis Adalah Direktur Gerakan Perubahan dan Koordinator Indoensia Bersatu