Aksi Satgas Pamtas Yonif 645/GTY, Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu

0
17
Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali gagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yatu penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY

KOMANDO | PERISTIWA | NUSANTARA

“Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara,”

Lapan6OnlineKalbar | Bengkayang : Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali gagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yatu penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY, sekitar gubuk pembangunan PLBN Dsn. Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, pada Selasa (09/08/2022)

Hal ini disampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 645/Gty, Letkol Inf Hudallah, S.H. pada hari ini, Selasa (9/08/2022) di Pos Kotis Gabma Entikong.

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty bekerjasama dengan Polsek Jagoi Babang kembali gagalkan kegiatan ilegal di perbatasan yatu penyelundupan Narkotika jenis sabu seberat 96 Gram dengan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN dan CR di perbatasan RI-MLY

Disampaikannya juga bahwa, “Personel Satgas Yonif 645/Gty mengamankan 3 (Tiga) Orang Tersangka yang berinisial AR, DN, CR berdasarkan informasi dari Kapolsek Jagoi Babang AKP Dhanie bahwa Polsek Jagoi Babang menangkap 1 orang terduga/tersangka membawa narkotika jenis sabu-sabu, Setelah dilakukan pengembangan didapat informasi dari terduga 1 (satu) orang Tersangka tersebut bahwa akan ada orang/WNI yang melintas masuk dari Malaysia ke Indonesia di Jalur titik 0 PLBN, “ terang Dansatgas.

Lebih lanjut ia menjelaskan,”Satgas Pamtas Yonif 645/Gty melaksanakan Ambush secara gabungan bersama Polsek Jagoi Babang ditempat yang di curigai, Setelah melakukan pengepungan Gubuk dekat pembangunan PLBN, Tim Gabungan (Satgas Pamtas Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi Babang) masuk ke Gubuk tempat terduga/Tersangka secara serentak setelah adanya Kontak tembakan menggunakan senapan angin jenis PCP dari dalam gubuk yang dilakukan oleh terduga/tersangka kepada Tim Gabungan, Kemudian Tim Gabungan mengamankan terduga/ tersangka, setelah dilaksanakan pemeriksaan didapati barang bukti narkotika Sabu-sabu dengan seberat bruto 96 Gram dengan 3 (Tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu,” jelas Dansatgas.

barang bukti narkotika Sabu-sabu dengan seberat bruto 96 Gram dengan 3 (Tiga) orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu

Masih menurut Dansatgas,”Hasil interogasi terhadap pelaku/tersangka yang berinisial AR, DN, CR menjelaskan bahwa, Sdr. AR, DN dan CR mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut untuk digunakan/dipakai dan untuk di jual/diedarkan,” imbuhnya.

Lanjut ia bahwa,”Keberhasilan menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 96 Gram di Dsn. Jagoi Babang, Desa Jagoi, Kec. Jagoi Babang Kab. Bengkayang, Kalimantan Barat oleh Tim Gabungan (Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY dan Polsek Jagoi) pada Selasa Pagi (09/08) merupakan implementasi dari Tujuh Perintah Harian Kasad,” tambahnya.

Salah satu dari Tujuh Perintah Harian Kasad itu menekankan prajurit TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat dan senantiasa menjadi solusi. “Keberhasilan ini merupakan implementasi dari perintah harian Kasad, di mana keberadaan Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/GTY selain menjaga keamanan perbatasan negara, juga membantu Pemerintah Daerah dan pihak lainnya yang terkait dalam pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di perbatasan,” ujarnya.

Diakhir pernyataannya, Dansatgas menyampaikan bahwa,”Satgas Pamtas Yonif 645/GTY berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam hal pencegahan, penggunaan dan penyalahgunaan Narkotika maupun barang-barang illegal lainnya, “ pungkas DANSATGAS. (*SPL/IBRHM)

*Sumber : Pen Satgas Pamtas Yonif 645/Gty