PERISTIWA | NUSANTARA
“Jika ada hambatan semua dapat dikomunikasikan dengan baik, dan sertifikasi BNSP sangat dibutuhkan oleh setiap insan wartawan dalam menjalankan profesinya,”
Lapan6Online | Jakarta :Puguh Triwibowo, S.T, SH atau yang akrab dikenal dengan Puguh Kribo disela-sela kesibukannya sebagai Advokat dan Asesor, menyebutkan bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memiliki wewenang melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004.
Menurutnya, BNSP yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sangat jelas memiliki kewenangan sebagai otoritas sertifikasi personil dan bertugas melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi bagi tenaga kerja dan berhak mengeluarkan sertifikasi profesi untuk wartawan yang notebene dalam menjalankan tugasnya juga dilindungi oleh UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Dimana dalam Bab V Pasal 15, ayat 1 butir e dalam UU Pers menyebutkan Dewan Pers memiliki dalam hak dalam memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan sesuai dengan Undang-Undang Pers,” kata Puguh Kribo dalam keterangannya, pada Selasa (16/8/2022).
Akan tetapi lanjutnya, jika Dewan Pers jika tidak mampu menaungi semua perusahaan Pers yang ada di seluruh Indonesia baik yang independent maupun yang memiliki keabsahan secara organisasi, maka Dewan Pers juga perlu bersinergi dengan BNSP.
“Dikarenakan BNSP juga ikut serta dalam mengembangkan sertifikasi uji untuk profesi sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan yaitu Perusahaan Pers yang memiliki anggota yang seharusnya memiliki peningkatan kualitas secara personal sebagai wartawan, maka BNSP juga memiliki fungsi yang bermanfaat bagi profesi wartawan,” tegas dia.
Dikatakannya, dalam hal ini harusnya Dewan Pers mengembangkan komunikasi antara Pers seperti yang tertulis dalam Pasal 15 ayat 2 butir d UU Pers. Masyarakat dan pemerintah sinergitas antara Dewan Pers dan BNSP.
“Perlu kita ketahui juga bahwa setiap insan wartawan juga memiliki hak dalam mengembangkan karirnya dalam perusahaan Pers yang mereka miliki, sebagai pengembangan profesi secara profesional,” jelasnya.
Seperti dikutip dari Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) yang menyatakan bahwa setiap warga negara indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Jika ada hambatan semua dapat dikomunikasikan dengan baik, dan sertifikasi BNSP sangat dibutuhkan oleh setiap insan wartawan dalam menjalankan profesinya,” imbuhnya.
Puguh juga menyampaikan beberapa sumber hukum yakni dasar hukum pendirian BNSP dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (LSP) diantaranya:
– Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 18.
– Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 61.
– Undang-Undang No. 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara tahun 1984 No. 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274).
– Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di bidang Pariwisata.
– Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 tentang Sistem Latihan Kerja Nasional.
– Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
– PerMenakertrans No. PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.
– PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
– PerMenakertrans No. PER-17/MEN/VI/2007 tentang Tatacara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.
– Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP-96A/MEN/VI/2004 tentang Pedoman Penyiapan dan Akreditasi Lembaga Sertifikasi Profesi
– Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. (*Mai/Red)